RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOKAMIS 31 AGUSTUS 2023

31
Aug

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
KAMIS 31 AGUSTUS 2023

1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang ditunjuk Presiden untuk memimpin penanganan masalah polusi udara di Jakarta, mewajibkan pabrik menggunakan scrubber atau alat pengendali polusi udara untuk membantu menekan emisi yang dihasilkan industri. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung langkah/kebijakan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut, dengan tujuan demi membuat udara di sekitar kawasan pabrik menjadi lebih terjaga juga diharapkan mampu mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta, karena industri manufaktur disebut-sebut menjadi salah satu sektor penyumbang polusi udara.

B. Meminta pemerintah untuk terus mengintensifkan inspeksi ke setiap pabrik utamanya yang beroperasional di wilayah DKI Jakarta juga daerah penyangganya. Hal ini guna memastikan para pengusaha industri tersebut mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait kewajiban pemasangan scrubber.

C. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian untuk juga mendengarkan atau menyerap keluhan serta masukkan dari para pengusaha/pelaku bisnis industri manufaktur terkait dengan aturan terbaru ini. Pasalnya sejumlah pelaku bisnis industri mengeluhkan biaya yang tinggi untuk pemasangan scrubber di pabrik. Sehingga diharapkan, Kemenperin dapat menyiapkan solusi yang baik serta efektif dalam merespons keluhan tersebut seperti dengan memberikan subsidi atau kompensasi.

D. Meminta pemerintah untuk tegas dalam menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelaku bisnis industri yang tidak mematuhi aturan yang telah diberlakukan pemerintah dalam upaya pengendalian hingga pengurangan polusi udara di Jakarta.

2. Hingga Juli 2023 sebanyak 31.549 tenaga kerja mengalami pemutusan hak kerja/PHK. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan/Kemnaker untuk mengevaluasi hal tersebut dan memperluas akses informasi pasar kerja kepada masyarakat.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenaker bersama Balai Latihan Kerja/BLK mengagendakan bimbingan teknis atau bimtek guna menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan mampu memenuhi kebutuhan pekerjaan di era saat ini.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan bisa mengurangi atau menekan potensi PHK di Indonesia.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, memetakan penyebab dan faktor-faktor masih banyaknya PHK di Indonesia, dan segera menyusun solusi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menekan angka PHK di masa mendatang.

E. Meminta pemerintah menyediakan akses layanan penyediaan data lowongan kerja, layanan konseling karir, maupun pelayanan antar kerja lainnya, serta menginformasikannya kepada masyarakat, guna membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan dan terhindar dari PHK.

3. PT Pertamina akan mengganti bahan bakar minyak/BBM RON 90 atau Pertalite dengan kadar oktan yang lebih tinggi, yaitu Pertamax Green 92 yang merupakan bagian dari Program Langit Biru. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dan PT. Pertamina memperhatikan skema penggantian BBM RON 90 atau Pertalite menjadi Pertamax Green 92 yang akan mulai dilakukan pada tahun 2024, dikarenakan Pertamax Green 92 nantinya ditargetkan oleh Pertamina sebagai produk BBM subsidi.

B. Meminta pemerintah dan PT. Pertamina memastikan pendataan dari target pengguna Pertamax Green 92 tepat sasaran, sehingga masyarakat bisa tetap mendapatkan kualitas BBM yang lebih baik.

C. Meminta pemerintah memastikan harga jual pengganti BBM jenis Pertamax Green 92, terjangkau untuk target masyarakat penerima, sehingga harga BBM tersebut nantinya tidak menggerus daya beli masyarakat.

D. Meminta pemerintah dan PT. Pertamina berkomitmen mengimplementasikan secara maksimal recana Program Langit Biru, yakni BBM subsidi akan ditingkatkan dari RON 90 ke RON 92, dan mengimplementasikan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK yang mengharuskan angka oktan yang boleh dijual di Indonesia minimal RON 91.

Terimakasih.

Leave a Reply