RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOKAMIS 4 MEI 2023

4
May

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
KAMIS 4 MEI 2023

1. Jumlah kematian akibat terinfeksi Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren kenaikan dan bahkan terpantau masuk urutan kedua terbanyak di negara-negara Asia. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk berkomunikasi dengan para pakar kedokteran di lingkungan IDI untuk mencari solusi atau jalan keluar dari tingginya angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia, oleh karenanya diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan hingga deteksi dini kasus Covid-19 guna mengetahui kendala ataupun faktor yang menjadi penyebab tingginya angka kematian akibat Covid-19 di tanah air.

B. Meminta pemerintah untuk juga fokus terhadap program percepatan vaksinasi Covid-19, utamanya yang menyasar kelompok rentan seperti lansia atau yang memiliki komorbid. Karena masyarakat yang masuk kedalam kelompok rentan memiliki imunitas yang rendah sehingga mudah terpapar/tertular.

C. Meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk segera memperbaiki sistem diagnosis penanganan pasien Covid-19, agar tidak terjadi keterlambatan diagnosis yang dapat menyebabkan perburukan kondisi pasien. Mengingat dengan kecepatan diagnosis, penanganan yang cepat dan tepat terhadap pasien pun akan lebih baik.

D. Meminta Kemenkes terus menginstruksikan kepada para tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan pandemi, agar tetap dan terus memberikan layanan prima dan optimal bagi pasien terkonfirmasi Covid-19, melalui deteksi dini serta penanganan atau treatment yang tepat.

E. Mengajak seluruh masyarakat khususnya kelompok lansia agar segera melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster, mengingat masih belum maksimalnya capaian vaksinasi, dan diketahui mayoritas kasus kematian yang terjadi akibat Covid-19 karena belum divaksinasi lengkap.

2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana menonaktifkan sekitar 194 ribu KTP warga Jakarta yang tidak lagi tinggal di Jakarta. Hal itu dilakukan dengan alasan tingkat kepadatan penduduk di Ibu Kota yang dinilai sudah tidak terkendali. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta sebelum melakukan upaya penertiban administrasi kependudukan bagi penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus memastikan secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Sehingga pemda setempat dapat mengontrol dan mengendalikan kepadatan penduduk saat ini, yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan.

B. Meminta pemerintah daerah setempat bersama Disdukcapil untuk terlebih dahulu menyosialisasikan rencana penonaktifan KTP tersebut kepada masyarakat, disamping melakukan pendataan secara terus-menerus melalui pencocokan dan penelitian di lapangan.

C. Mengimbau Disdukcapil DKI dalam rencana merealisasikan penonaktifan KTP tersebut, agar memperhitungkan waktu yang tepat. Menurut MPR sebaiknya dilakukan seusai Pemilu. Mengingat apabila dilakukan dalam waktu dekat, berpotensi merubah data pemilih dan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat setempat akibat hilangnya hak pilih mereka.

3. Masih banyak terjadi penempatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI secara nonprosedural ke luar negeri. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bersama Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia/BP2MI dan pemerintah daerah terus menyampaikan sosialisasi dan edukasi mengenai tata cara pemberangkatan PMI secara legal kepada masyarakat, utamanya calon PMI, untuk mencegah terjadinya penempatan PMI secara nonprosedural ke luar negeri.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenaker bersama BP2MI untuk bersikap tegas terhadap agen yang membuka lowongan pekerjaan PMI yang terindikasi penipuan, khususnya sebagai scammer atau judi online, dan mensosialisasikan kepada masyarakat, nama-nama agen, atau perusahaan yang memberangkatkan PMI secara legal.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenaker berkerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, terkait pencegahan dan penempatan PMI nonprosedural di perlintasan tempat pemeriksaan imigrasi dan pengawasan yang selektif dalam permintaan pembuatan paspor maupun pemberkasan atau syarat administratif lainnya.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenaker juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemkominfo dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan monitoring konten-konten di media sosial ataupun website yang terindikasi penipuan lowongan pekerjaan yang berdampak terhadap terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

E. Meminta Migrant Care berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk secara cepat merespon dan melaporkan serta menindaklanjuti laporan-laporan yang diterima oleh Warga Negara Indonesia/WNI yang bekerja di berbagai negara.

Terimakasih.

Leave a Reply