RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSELASA, 12 SEPTEMBER 2023

12
Sep

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SELASA, 12 SEPTEMBER 2023

  1. Perkembangan industri pertahanan di Indonesia masih cenderung jalan ditempat dikarenakan riset yang belum optimal, proporsi anggaran yang tidak berkembang, dan tidak adanya program yang berkelanjutan. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan/Kemenhan, mengevaluasi secara menyeluruh terkait perkembangan industri pertahanan di Indonesia, dan menyelesaikan seluruh permasalahan yang dihadapi dengan menyusun rencana jangka panjang, agar perkembangan industri pertahanan bisa berjalan maju.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhan, meningkatkan riset di sektor pertahanan agar kualitas sektor pertahanan Indonesia meningkat, dan meminta Kemenhan mempelajari strategi-strategi pertahanan yang dimiliki oleh negara-negara dengan industri pertahanan yang baik dan memiliki kondisi yang cenderung mirip dengan Indonesia, sehingga strategi di industri pertahanan tersebut mudah diterapkan di Indonesia.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan/Kemenkeu bersama Kemenhan, meningkatkan proporsi anggaran pertahanan secara bertahap, sehingga anggaran di sektor pertahanan pada tahun 2045 nanti bisa mendekati rata-rata global, yaitu dua persen Pajak Domestik Bruto/PDB.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhan, berupaya menarik investasi global untuk membangun pusat pemeliharaan dan perawatan di Indonesia, terutama bagi sekitar 60 persen Alat Utama Sistem Senjata/alutsista Tentara Nasional Indonesia/TNI yang masih layak pakai. MPR meminta agar alutsista di Indonesia selalu dimaintenance dengan baik, sehingga kelayakan dan keamanan alutsista tetap terjamin.

E. Meminta pemerintah mengembangkan industri pertahanan secara bertahap, baik melalui kolaborasi, riset, dan inovasi, guna mewujudkan Indonesia yang mandiri di sektor pertahanan dan tidak banyak bergantung pada impor, dikarenakan impor senjata Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia, yakni berdasarkan data The Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) Arms Transfers Database, Indonesia menempati peringkat ke-16 negara importir senjata terbesar di dunia untuk periode tahun 2012-2016 dan 2017-2021.

  1. Masih terbatasnya ketersediaan produk farmasi, terutama obat dan vaksin yang inovatif, sehingga berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap obat yang berkualitas dan efektif bagi pengobatan. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, memperhatikan hal tersebut mengingat hal tersebut berdampak jangka panjang pada sektor kesehatan Indonesia. MPR menyampaikan bahwa terbatasnya akses obat dan vaksin bagi masyarakat, terlebih jika tidak tersedia di Indonesia, maka berpotensi menyebabkan masyarakat lebih memilih mengaksesnya di luar negeri ketimbang di Indonesia.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, memperbanyak upaya dan memperluas langkah agar ketersediaan obat baru yang inovatif bisa lebih baik di Indonesia, utamanya dalam penyesuaian terhadap berbagai virus maupun kondisi kesehatan saat ini.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia, diantaranya dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyebabkan terbatasnya ketersediaan berbagai produk farmasi, seperti faktor rendahnya permintaan terhadap obat baru, terbatasnya akses dari industri ke pasar, serta ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam tinjauan regulasi yang terkait.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, meningkatkan ketahanan di sektor kefarmasian dan alat kesehatan, serta memfasilitasi kerja sama antara industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri maupun luar negeri melalui skema joint venture, transfer teknologi, serta peningkatan kapasitas fasilitas laboratorium riset dan sumber daya manusia. MPR berharap, kebutuhan farmasi dan alat kesehatan di Indonesia bisa diproduksi di dalam negeri.

E. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, mempercepat registrasi obat, memperjelas dan transparansi pengadaan obat dari pemerintah, memperkuat partisipasi dalam penyusunan kebijakan syarat tingkat kandungan dalam negeri pada produk obat inovatif, serta meningkatkan nilai inovatif dalam ketahanan farmasi.

F. Meminta pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak pada industri yang melakukan riset dan pengembangan produk farmasi dan alat kesehatan, sebagai salah satu upaya penunjang pengembangan dan perluasan akses obat, vaksin, dan alat kesehatan.

  1. Berakhirnya status kedaruratan Covid-19 di Indonesia, turut membawa perubahan dalam mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan terkait Covid-19. Yakni per 1 September biaya terkait perawatan pasien Covid-19 sepenuhnya dialihkan ke BPJS Kesehatan bukan lagi ditanggung oleh Kemenkes. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung langkah perubahan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 ini, yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. Namun, MPR berharap pemerintah melalui BPJS Kesehatan berkomitmen dalam membantu dan bertanggung jawab penuh dalam memberikan hak-hak para peserta JKN dalam memperoleh layanan kesehatan yang optimal.

B. Meminta pemerintah melalui BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan untuk terus menyosialisasikan kebijakan perubahan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 kepada masyarakat, termasuk menyampaikan cakupan pelayanan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan yang meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis tanpa dikenakan biaya tambahan bagi para peserta JKN.

C. Meminta BPJS Kesehatan untuk memperluas jangkauan kerjasama pelayanan kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia utamanya di wilayah 3T atau wilayah yang belum terjangkau. Hal ini guna memberikan kemudahan masyarakat dalam menjangkau layanan kesehatan melalui program JKN.

D. Meminta komitmen BPJS Kesehatan untuk membantu para peserta JKN, dari mulai proses pengajuan hingga verifikasi klaim terkait Covid-19 dengan tetap mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN. Disamping mengimbau masyarakat untuk menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN jika menemui kendala pelayanan di fasilitas kesehatan.

Terimakasih.

Leave a Reply