RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSELASA 19 MARET 2024

19
Mar

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSELASA 19 MARET 2024

1. Deputi Bidang Meteorologi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan cuaca ekstrem berpotensi terjadi saat arus mudik Lebaran 2024, ditandai dengan perubahan cuaca secara tiba-tiba diprakirakan terjadi khususnya di Pulau Jawa pada 5 hingga 11 April 2024, yang bertepatan dengan arus mudik lebaran. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD, dan Pemerintah Daerah, untuk bersiaga penuh guna mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem tersebut, serta menindaklanjuti peringatan yang disampaikan BMKG tersebut, dengan menerapkan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) yang digunakan untuk meminimalisasi dampak yang akan ditimbulkan oleh cuaca ekstrem, seperti halnya banjir.

B. Meminta pemerintah, dan juga BNPB, BPBD, serta Pemda untuk memetakan wilayah dengan potensi tinggi terjadinya bencana akibat cuaca ekstrem pada periode Lebaran, agar dapat dilakukan upaya penanganan yang tepat, sehingga bila terjadi bencana dapat meminimalisir resiko kerugian materil dan korban jiwa.

C. Mendorong pemerintah untuk menginstruksikan BNPB agar dapat menyiagakan tim reaksi cepat/TRC bencana utamanya selama periode mudik Lebaran. Mengingat perlunya tim yang bersiaga dalam menghadapi kemungkinan dampak dari cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi saat periode Lebaran.

D. Meminta BMKG untuk terus mengupdate kondisi cuaca terkini, agar pemerintah dan BNPB dapat melakukan upaya mitigasi bencana akibat cuaca ekstrem sejak dini, juga masyarakat diharapkan dapat secara bijak mengatur perjalanan mudiknya dengan baik.

2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia/KPU RI telah merampungkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum/Pemilu 2024 untuk 34 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. Respon Ketua MPR RI:

A. Menyampaikan apresiasi terhadap KPU karena telah dirampungkannya rekapitulasi suara hasil Pemilu di 34 Provinsi, dan meminta KPU juga segera menyelesaikan rekapitulasi penghitungan di empat provinsi lainnya yang masih belum selesai, dikarenakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional adalah 35 hari setelah pemungutan suara digelar, yang berarti bahwa KPU harus sudah menyelesaikan penghitungan tersebut paling lambat pada 20 Maret 2024.

B. Meminta KPU segera menyelesaikan seluruh permasalahan yang dihadapi dalam menyelesaikan penghitungan suara di empat provinsi yang masih belum selesai tersebut, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua, sehingga penghitungan suara nasional dapat segera diselesaikan dan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

C. Meminta pemerintah dan KPU mengimbau masyarakat untuk menghargai dan menghormati hasil penghitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU, dan meminta agar masyarakat tetap tenang sampai KPU benar-benar resmi mengumumkan jumlah suara pemenang Pemilu, dikarenakan masih terbuka peluang bahwa keseluruhan hasil pemilu akan ditetapkan pada Rabu, 20/4/2024.

D. Meminta Kepolisian dan TNI untuk segera menentukan personel yang akan bertugas untuk mengamankan ketertiban jelang, selama, dan pasca pengumuman hasil Pemilu 2024, utamanya di titik-titik yang rawan terjadinya kerusuhan, guna memastikan tidak ada pihak yang terprovokasi atau rusuh pada saat KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

3. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Kemnaker untuk mensosialisasikan SE tersebut kepada pemilik perusahaan ojol dan kurir logistik, baik secara langsung atau melalui media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Sehingga dapat dipastikan pekerja atau buruh dapat menerima pembayaran THR tepat waktu dan tepat sasaran.

B. Meminta Kemnaker bersama jajarannya untuk membuka dialog dan mendampingi perusahaan atau pihak-pihak terkait dalam setiap proses pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar dapat dibayarkan tepat waktu sesuai SE Menaker.

C. Meminta Kemnaker mengimbau kepada pengusaha, agar mengkomunikasikan kebijakan pemberian THR ini dengan para pekerja sehingga diharapkan adanya keputusan bersama yang baik, utamanya apabila pengusaha baru dapat membayarkan THR keagamaan setelah Hari Raya karena alasan kondisi tertentu.

Terimakasih.

Leave a Reply