RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSELASA, 26 SEPTEMBER 2023

26
Sep

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SELASA, 26 SEPTEMBER 2023

1. Bisnis e-commerce TikTok atau TikTok Shop akan dilarang jualan di Indonesia, dan platform TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan barang/jasa. Tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual/beli layaknya e-commerce. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan/Kemendag, segera membuatkan aturan yang jelas untuk larangan tersebut, atau segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, agar berbagai platform memiliki kejelasan dalam menjual produknya.

B. Meminta pemerintah lebih berfokus pada kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM, sebagai penunjang perekonomian Indonesia, dengan memastikan kehadiran social commerce harus dijadikan solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi UMKM dan membantu UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

C. Meminta pemerintah melakukan klasifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, dan dapat memastikan kebijakan “TikTok Shop” yang dilarang berjualan hanya diperbolehkan mempromosikan barang/jasa, tidak mengganggu kelangsungan UMKM yang selama ini juga menggunakan TikTok Shop sebagai wadah untuk mempromosikan produk mereka.

D. Meminta pemerintah membuka ruang dialog antara pelaku UMKM maupun pelaku usaha yang menjual produknya melalui offline maupun online, agar kebijakan yang ditetapkan nantinya benar-benar mampu menjawab permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM.

2. Implementasi kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berpengaruh atasi polusi udara Jabodetabek. Data menunjukkan tingkat polutan debu partikulat 2,5 mikron (PM 2,5) dan gas nitrogen dioksida (NO2) justru meningkat. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah baik kementerian/lembaga agar memperhatikan dan menjadikan masalah ini perhatian serius, sehingga perlunya pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan hingga langkah yang telah diambil dalam mengatasi pencemaran udara khususnya di wilayah Jabodetabek. Pasalnya, kebijakan yang diambil masih belum efektif mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota dan wilayah sekitarnya.

B. Meminta pemerintah agar mempertimbangkan kebijakan pembatasan kuota BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, karena jenis ini disebut menyumbang emisi karbon monoksida yang cukup tinggi. Sehingga diharapkan masyarakat dapat turut berperan dalam menekan polusi udara salah satunya dengan cara menggunakan BBM non subsidi maupun kendaraan listrik.

C. Meminta Pemerintah untuk juga mengupayakan penambahan jumlah transportasi massal berbasis tenaga listrik. Disamping memperkuat pengawasan terhadap seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara di lapangan, utamanya mengawasi pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penerapan teknologi ramah lingkungan.

D. Meminta komitmen pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengintervensi masalah polusi udara yang terjadi di Jabodetabek, dengan melakukan penanganan di sektor hulu dan hilir yang akan memberikan efek dampak panjang terhadap penanganan polusi di Ibu Kota dan wilayah sekitarnya.

3. Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang melakukan like, comment, dan share media sosial para calon pemimpin eksekutif dan anggota legislatif atau caleg di berbagai level. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah menyosialisasikan kembali aturan mengenai larangan tersebut kepada ASN, dan meminta agar ASN terus menjaga netralitas mereka sebagai ASN.

B. Meminta pemerintah memantau dan mengawasi netralitas ASN, dan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan tersebut.

C. Meminta pemerintah berkomitmen membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN serta secara tegas mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN, utamanya jelang Pemilihan Umum 2024.

D. Meminta pemerintah mengingatkan ASN untuk mengedepankan netralitas ASN dengan tidak terlibat pada politik praktis.

Terimakasih.

Leave a Reply