RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSELASA 28 NOVEMBER 2023

28
Nov

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SELASA 28 NOVEMBER 2023

1. Kesenjangan dalam layanan Human Immunodeficiency Virus atau HIV pada ibu dan anak di Indonesia masih cenderung sangat besar. Seperti temuan kasus HIV pada ibu hamil masih rendah, sehingga penularan pada bayi yang dilahirkan dari ibu dengan HIV masih terjadi. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, segera melakukan upaya komprehensif dalam mengatasi kesenjangan pelayanan HIV, dengan memprioritaskan penanganan pada ibu dan juga anak.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, memastikan tiap fasilitas kesehatan/faskes di Indonesia, sudah memiliki pelayanan yang memadai untuk penanganan HIV, baik sarana, maupun prasarana, obat-obatan, hingga tenaga kesehatan/nakes, sehingga deteksi dini terhadap HIV dapat dilakukan secara lebih akurat ditemukan, sehingga dapat mencegah bayi maupun ibu terpapar HIV.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, menggencarkan pengobatan antiretroviral/ARV kepada ibu hamil dengan HIV, dikarenakan pentingnya pengobatan atau terapi ARV yang optimal pada ibu hamil, guna mencegah penularan pada bayi.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, meningkatkan pelayanan pengobatan HIV, utamanya untuk perempuan dan ibu hamil, seperti akses pada layanan HIV dan ARV, perencanaan dan pencegahan kehamilan ketika tingkat viral load (jumlah virus dalam tubuh) masih tinggi, kesehatan mental dari psikolog dan psikiater, serta pengaduan dan penanganan kekerasan berbasis gender.

2. Biaya penyelenggaraan ibadah haji/BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per anggota jemaah Rp 93,4 juta dengan jumlah yang dibebankan langsung ke jemaah Rp 56 juta. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah/Kementerian Agama, untuk mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat walaupun biaya perjalanan untuk ibadah haji sudah ditetapkan dan telah disepakati sebelumnya dalam rapat antara Panitia Kerja/Panja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama/Kemenag.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, harus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, utamanya pada calon jemaah haji, bahwa BPIH 2024 ditetapkan Rp93,4 juta, dengan 60 persen biaya dibebankan langsung kepada calon jemaah atau sebanyak Rp 56 juta, dan 40 persen sisa biaya haji lainnya ditanggung dana nilai manfaat, yakni Rp37,3 juta.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, menjelaskan secara rinci kepada calon jemaah haji, bahwa jumlah biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah diantaranya untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah, akomodasi saat di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag berkomitmen memberikan pelayanan haji yang terbaik kepada masyarakat, dan memastikan agar kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan haji akan memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji.

3. Serapan subsidi sepeda motor listrik di Indonesia masih rendah karena terkendala produksi dan distribusi yang terbatas serta minimnya minat konsumen. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah mengkaji ulang mengenai kebijakan tata kelola subsidi sepeda motor listrik di Indonesia, serta mengkaji faktor-faktor yang menjadi penyebab serapan subsidi motor listrik masih rendah, dan menetapkan strategi ke depannya dapat dilakukan perbaikan melalui kebijakan yang tepat, termasuk kajian terkait variabel yang berpengaruh terhadap perilaku masyarakat untuk mulai menggunakan sepeda motor listrik.

B. Meminta pemerintah memperhitungkan adanya permintaan sepeda motor listrik, sebelum meningkatkan produksi dan distribusi sepeda motor listrik, mengingat hingga akhir Oktober 2023 baru terdapat 70.000 sepeda motor listrik, sementara target penyaluran subsidi sepeda motor listrik mencapai 200.000 di tahun 2023.

C. Meminta pemerintah menyosialisasikan melalui strategi yang inovatif dan menarik kepada masyarakat atau konsumen mengenai subsidi sepeda motor listrik, salah satunya yakni penggunaan energi yang ramah lingkungan.

D. Mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan turunan terkait pengaturan subsidi motor listrik, dan mendorong makin banyak investasi di Indonesia, baik kendaraan maupun baterainya, termasuk insentifnya.

Terimakasih.

Leave a Reply