RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOSENIN 22 MEI 2023

22
May

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SENIN 22 MEI 2023

1. Satu prajurit TNI kembali meninggal dunia usai diserang/ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Numbuk Telenggeng di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah (19/5). Respon Ketua MPR RI:

A. Menyampaikan dukacita yang mendalam atas gugurnya prajurit TNI tersebut, MPR juga mengutuk keras serangan-serangan maupun aksi kekerasan yang kerap menimbulkan korban jiwa. Oleh karenanya, pemerintah daerah dan aparat TNI dan Kepolisian yang bertugas untuk secara lebih tegas dan serius dalam menangani hingga menumpas habis seluruh kelompok kriminal bersenjata guna memulihkan situasi yang kondusif, aman dan nyaman di Papua.

B. Meminta aparat keamanan khususnya yang bertugas di wilayah konflik Papua, untuk terus mengatur strategi guna mengantisipasi terhadap serangan susulan dari KKB dengan meningkatkan patroli serta pengamanan di titik-titik rawan serangan dan daerah permukiman warga.

C. Meminta pemerintah bersama aparat TNI dan Polri, serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk dapat mengidentifikasi sekaligus memetakan pola penyerangan KKB, guna menentukan strategi yang tepat dalam melindungi warga Papua maupun aparat yang bertugas di wilayah Papua.

D. Meminta komitmen Panglima TNI beserta seluruh jajarannya agar menentukan sikap tegas dan tidak ragu mengambil tindakan keras yang terukur kepada KKB yang diketahui dalam aksinya terus mengancam dan membahayakan keselamatan warga juga aparat setempat.

2. Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) menyarankan pemerintah di negara-negara dunia untuk mempertimbangkan pemberian vaksin flu burung terhadap unggas, yang kini tercatat telah membunuh ratusan juta burung dan mamalia karena dikhawatirkan menjadi pandemi baru. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah menindaklanjuti saran WOAH yaitu dengan menugasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama para pakar untuk dapat secara bersama merespon saran atau masukkan dari WOAH terkait pemberian vaksin flu burung tersebut. Sehingga diharapkan nantinya keputusan serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah RI dalam menanggapi dukungan pemberian vaksin flu burung pada unggas.

B. Meminta pemerintah melalui kelembagaan terkait menginstruksikan untuk terus memantau perkembangan dan penyebaran flu burung di Indonesia, disamping terus melihat serta mempertimbangkan urgensi dari pemberian vaksinasi terhadap hewan unggas. Mengingat, strain H5N1 saat ini telah terdeteksi di sejumlah besar mamalia dan membunuh ribuan diantaranya, termasuk singa laut, rubah, berang-berang dan kucing.

C. Mendorong rencana pemberian vaksin flu burung terhadap unggas yang disarankan WOAH tersebut dapat didukung oleh negara-negara lainnya yang peduli untuk turut bergabung dalam upaya pengendalian penyakit flu burung juga sebagai upaya dalam mencegah berkembangnya flu burung menjadi pandemi baru.

3. Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU karena KPU dinilai tidak menepati janji untuk merevisi peraturan yang bisa mengurangi jumlah calon legislasi/caleg perempuan pada pemilihan umum atau Pemilu 2024. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta KPU RI memberikan penjelasan secara komprehensif kepada organisasi masyarakat sipil yang melayangkan somasi kepada KPU, terutama terkait ketentuan yang dinilai bermasalah mengenai teknis penghitungan keterwakilan 30 persen bakal caleg atau bacaleg perempuan pada Pemilu 2024.

B. Meminta KPU RI untuk berkomitmen dalam menepati janji untuk selalu mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pemilu.

C. Meminta KPU RI mempertimbangkan untuk mengkaji kembali aturan yang terkait dengan teknis penghitungan keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan pada Pemilu 2024, bersama organisasi masyarakat sipil terkait, agar dapat diupayakan langkah terbaik untuk Pemilu yang inklusif gender.

D. Meminta KPU RI bersama organisasi masyarakat sipil terkait, untuk mengevaluasi implementasi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar Pemilu dapat secara penuh memenuhi inklusif gender dan mendukung keterwakilan perempuan dalam proses pemilu.

Terimakasih.

Leave a Reply