Respon Ketua DPR Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (02/04/19)

2
Apr

Respon Ketua DPR Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (02/04/19)

Pertama : Terkait dengan masih adanya beberapa masalah mengenai logistik pemilu seperti masih ada surat suara yang rusak (Kabupaten Nagekeo, NTT sebanyak 33.898 surat suara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Kabupaten Lebong, Bengkulu sebanyak 2.362, dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat sebanyak 3.106 surat suara) dan belum terdistribusikannya logistik pemilu seperti di Provinsi Bangka Belitung karena terhalang faktor cuaca dan jarak tempuh yang jauh, serta masih ada 1,78 persen atau sekitar 3,42 juta penduduk Indonesia yang belum melakukan perekaman e-KTP, sementara Pemilu 2019 akan dilaksanakan sekitar 15 hari lagi, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPU Daerah (KPUD) setempat untuk segera berkordinasi mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, agar seluruh warga Indonesia dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu mendatang serta untuk segera memenuhi kebutuhan-kebutuhan logistik Pemilu 2019 di seluruh daerah di Indonesia, agar pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan lancar;
  2. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman dengan menjemput bola ke rumah-rumah penduduk, serta memberikan pelayanan perekaman saat hari libur, sehingga mampu mengejar target 100 persen penduduk Indonesia memiliki e-KTP sebelum Pemilu;
  3. Mendorong Kemendagri melalui Pemerintah Daerah (Pemda) mengimbau aparat desa beserta RT/RW untuk berperan aktif dalam mengajak masyarakat setempat melakukan perekaman e-KTP guna melengkapi administrasi dan data kependudukannya, serta memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP;
  4. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan optimalisasi kinerja dalam memperbaiki sistem ataupun sarana dan prasarana perekaman KTP-el, agar perekaman KTP-el di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan sesuai target;
  5. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa masyarakat masih bisa menggunakan KTP sebelumnya (non-elektronik) ataupun surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik dalam Pemilu 2019, dapat diimplementasikan serta disosialisasikan agar bisa dipahami oleh pemilih dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
  6. Mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar hak-hak kependudukan maupun administratif data kependudukan tidak terganggu, serta agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Kedua : Terkait masih ditemukannya ratusan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) selama perhelatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 (data Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu mencatat terjadi 217 pelanggaran yang didominasi oleh unggahan ASN melalui media sosial hingga 28 Maret 2019, berdasarkan laporan dari 23 provinsi), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan untuk terus menyosialisasikan dan memberikan penjelasan kepada seluruh ASN agar tetap bersikap netral dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019;
  2. Mendorong Komisi ASN (KASN) agar menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengingat Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KASN untuk dapat memberikan sanksi secara langsung;
  3. Mendorong KASN untuk meningkatkan dan memperketat pengawasan guna menjaga jangan sampai birokrasi dicemari ketidaknetralan ASN, mengingat masih minimnya pengawasan terhadap Pemilu, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang tercatat menjadi daerah paling rawan terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam setiap kegiatan Pemilihan Umum;
  4. Mengimbau kepada pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta agar dapat menjaga netralitas selama perhelatan Pemilu 2019.

Ketiga : Terkait dengan penangkapan seorang terduga teroris berinisial WP alias Sahid di Bandung, Jawa Barat oleh Densus 88 Antiteror, yang diduga masih terkait dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) wilayah Jawa Barat, diduga WP merupakan seorang kaki tangan, sedangkan otak dari kelompok tersebut berada di Jawa Timur, dan WP dan kelompoknya masih mengumpulkan dana dengan mengincar mobil pengisian anjungan tunai mandiri (ATM), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian melalui Densus 88 Antiteror bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara agar segera menangkap anggota kelompok WP yang saat ini masih buron, dan mengusut jaringan teroris dan motif dari aksi mereka, serta menindak tegas seluruh pelaku terduga teroris yang terbukti terlibat dalam jaringan terorisme;
  2. Mendorong Kepolisian bersama Bank Indonesia agar memberikan imbauan kepada Bank-Bank di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengamanan terhadap mobil yang digunakan untuk pengisian ATM, mengingat mobil tersebut dijadikan target oleh kelompok teroris sebagai sumber pendanaan aksi mereka;
  3. Mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bersatu membantu Polri dalam menumpas jaringan terorisme, serta mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terus berkoordinasi dalam mengantisipasi pergerakan terorisme;
  4. Mendorong Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI (Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo 90 Korphaskas TNI AU), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Intelijen Kepolisian untuk meningkatkan keamanan di daerah yang dijadikan sebagai target penyerangan teroris, serta meningkatkan kinerja dan kewaspadaan dengan mengantisipasi, mencegah, dan menanggulangi pergerakan terorisme, terutama menjaga stabilitas keamanan jelang Pemilu 2019, mengingat saat ini pergerakan terorisme bersifat sporadis;
  5. Mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal serta melaporkan ke aparat kepolisian apabila mengetahui adanya potensi pergerakan terorisme dan radikalisme.

Keempat : Terkait kenaikan harga sejumlah komoditas pangan dan kenaikan harga tiket pesawat yang berpengaruh terhadap inflasi Maret 2019 yang mencapai 0,11% (data Badan Pusat Statistik/BPS), Ketua DPR:

  1. Mendorong pemerintah untuk terus memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) secara bersama menjaga stabilitas moneter agar laju inflasi tahun 2019 dapat sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
  2. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Bulog secara bersama untuk mencari solusi agar dapat memastikan kestabilan harga, ketersediaan pasokan, dan memperlancar distribusi sejumlah komoditas pangan;
  3. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil seluruh maskapai penerbangan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, terutama mengenai penetapan tariff batas bawah sebesar 35% drai tarif batas atas, mengingat kenaikan harga tiket pesawat saat ini berpengaruh terhadap menurunnya jumlah penumpang pesawat (pada bulan Februari 2019 hanya 5,6 juta penumpang atau turun 15,46% dari bulan sebelumnya), sehingga berdampak pada inflasi. (Bamsoet)

Leave a Reply