Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (04/04/19)

4
Apr

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (04/04/19)

Pertama : Terkait dengan bertambahnya jumlah bangunan rusak akibat gempa 4,9 SR yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur (2/4) dengan perincian kerusakan bangunan meliputi 20 unit rumah rusak, lima sarana pendidikan, dan satu tempat ibadah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep untuk terus melakukan pendataan kerusakan terhadap sarana dan prasarana umum serta melakukan kalkulasi terhadap kerugian yang dialami akibat gempa dan mengkoordinasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk dapat melakukan perbaikan maupun pembangunan kembali;
  2. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPBD bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) untuk terus memberikan bantuan, baik berupa bantuan pangan, obat-obatan, membangun tenda dan dapur umum, serta memberikan sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan air bersih guna memenuhi kebutuhan para korban terdampak gempa;
  3. Mengimbau kepada masyarakat terdampak gempa untuk selalu waspada dan tidak mempercayai dengan mudah berita-berita hoax yang mungkin beredar pascagempa, dan hanya mempercayai berita atau informasi dari website resmi BMKG ataupun pejabat Pemda yang berwenang;
  4. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pemda setempat khususnya di Sumenep, agar dapat menjamin seluruh logistik Pemilu 2019 dan alat kelengkapan pemilihan tiba ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) tepat waktu serta memastikan penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan sesuai dengan azas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil, mengingat Pemilu 2019 hanya tinggal 13 hari lagi dan jangan sampai mengganggu pendistribusian logistik Pemilu.

Kedua : Terkait desakan revisi terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, yang dianggap tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara bersama untuk mengkaji adanya desakan revisi terhadap Peraturan Menkominfo tersebut, dan menyusun draf peraturan pengganti mengingat pemerintah sudah berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dari permainan daring berkonten negatif;
  2. Mendorong Pemerintah segera berkoordinasi dengan Komisi I DPR RI dalam menyusun aturan yang memberikan hak informasi yang layak kepada anak, agar anak tidak terpapar informasi yang berkaitan dengan kekerasan dan/atau pornografi.

Ketiga : Terkait dengan masih rendahnya pekerja di sektor formal yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi hambatan untuk memenuhi target kepesertaan program JKN-KIS, dan masih lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk memberikan sosialisasi secara masif mengenai program JKN-KIS kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta lainnya, untuk meningkatkan kesadaran pentingnya mendaftarkan pekerja ke JKN-KIS, dan bagi pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaan dapat melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker);
  2. Mendorong Kemenaker, Kementerian BUMN, dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengimbau kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan, serta menindak tegas apabila terdapat perusahaan yang menolak mendaftarkan pekerjanya, mengingat hal tersebut sudah tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Keempat : Terkait dengan masih adanya aturan diskriminatif ditingkat lokal seperti kasus penolakan warga pendatang non-muslim di Dusun Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang ingin mengontrak, akibat adanya aturan yang tercantum pada Surat Keputusan Kepala Dusun Karet Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 yaitu pendatang baru harus Islam, Islam yang dimaksud adalah sama dengan yang dianut oleh penduduk Pendukuhan Karet yang sudah ada, Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta untuk konsekuen dalam menjaga kerukunan umat beragama, agar tidak terjadi lagi peristiwa penolakan (diskriminasi) terhadap warga yang berbeda keyakinan, sebagaimana telah diatur dalam Dasar Negara Pancasila sila pertama dan ketiga;
  2. Mendorong Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah untuk  mengevaluasi seluruh aturan di bawah Undang-Undang, agar dalam penerapannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;
  3. Mengimbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, nilai-nilai agama, dan nilai-nilai sosial yang ada dan tumbuh didalam masyarakat, serta menjaga kehidupan yang bertoleransi. (Bamsoet)

Leave a Reply