Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (12/04/19)

12
Apr

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (12/04/19)

Pertama : Terkait ditemukannya surat suara yang telah dicoblos dan ditemukan di sebuah ruko di Bandar Baru, Bangi, Selangor, Malaysia, (11/4), Ketua DPR:

  1. Mendorong Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Luar Negeri untuk mengusut secara tuntas dan transparan guna menjaga integritas pemilu yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat pada proses dan hasil pemilu;  
  2. Mendorong Kepolisian RI untuk memastikan keaslian kertas surat suara yang sudah dicoblos sebagaimana fakta dilapangan; 
  3. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan evaluasi termasuk Standar operasional yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) jika berpotensi tidak melaksanakan tugas sesuai aturan, maka KPU harus segera memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Mendorong Bawaslu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, baik di luar negeri maupun di Indonesia, agar pelaksanaan Pemilu 2019 berlangsung sesuai dengan asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil);
  5. Mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi hingga penyidikan dan penyelidikan selesai dilakukan, serta menunggu informasi resmi yang disampaikan oleh pihak KPU maupun Kepolisian.

Kedua : Terkait adanya intervensi yang dilakukan oleh kapal pengawas asing (Malaysia dan Vietnam) terhadap aparat pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ketika sedang melakukan penangkapan kapal-kapal ikan asing ilegal yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), (Data KKP sejak Januari-April 2019 tercatat tiga penangkapan kapal asing ilegal oleh pengawas KKP yang dihalang-halangi oleh kapal pengawas asing), Ketua DPR:

  1. Mendukung tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang memprotes dan mengecam keras adanya upaya intervensi dari kapal pengawas asing terhadap proses penegakan hukum di ZEEI;
  2. Mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Luar Negeri untuk segera melayangkan protes keras melalui jalur diplomasi;
  3. Mendorong KKP untuk dapat memproses hukum kapal-kapal ikan asing yang berusaha menangkap ikan secara ilegal di ZEEI sesuai dengan hukum positif yang berlaku;
  4. Mendorong KKP bekerjasama dengan TNI AL, TNI AU, dan Polair dalam menjaga teritorial perairan Indonesia, terutama dari adanya pencurian ikan oleh kapal asing.

Ketiga : Terkait bencana banjir yang melanda Kabupaten Demak (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Sidoarjo (Jawa Timur), Surabaya (Jawa Timur), dan Bandung (Jawa Barat), yang berdampak pada kondisi fisik dan psikis masyarakat, rusaknya infrastruktur, serta terhambatnya arus lalu lintas di kawasan industri, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tim SAR Gabungan, bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) untuk terus melakukan upaya pertolongan kepada warga yang rumahnya terendam dengan prioritas pada penyelamatan jiwa, mempersiapkan tempat pengungsian bagi warga terdampak banjir, serta melakukan pendataan dan identifikasi kerugian akibat bencana tersebut;
  2. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Taruna Siaga Bencana (TAGANA) untuk terus memobilisasi pemberian dan penyaluran bantuan kemanusiaan agar kebutuhan para pengungsi dapat disalurkan tepat sasaran dengan memperhatikan informasi dan data yang sudah diverifikasi oleh pemerintah;
  3. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk siap siaga dalam menyediakan obat-obatan dan tenaga kesehatan guna mengantisipasi berbagai penyakit yang timbul dan dialami oleh para pengungsi, serta bersama Kemensos membuat klinik trauma  healing pasca bencana, guna membangun dan memulihkan kembali mental dan psikis korban terdampak banjir bandang;
  4. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bersama BPBD bersama Pemda untuk segera membangun kembali rumah-rumah warga dan infrastruktur terdampak banjir dan membenahi tanggul-tanggul yang jebol, guna menata dan memulihkan kembali kehidupan para korban terdampak banjir, termasuk arus lalu lintas di kawasan industri;
  5. Mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) bersama Pemda untuk melakukan evaluasi dan kajian terkait penanganan banjir dengan melakukan mitigasi struktural, pembuatan tanggul, normalisasi sungai, serta rehabilitasi hutan dan lahan, mengingat urgensi dari rencana kerja pemerintah tersebut penting untuk segera dilaksanakan;
  6. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan perbaikan lahan melalui reboisasi terhadap hutan yang rusak dan daerah yang dilewati oleh sungai, untuk mengembalikan kondisi hutan dan lahan sehingga ke depannya mampu mencegah terjadi banjir dan tanah longsor;
  7. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk berkoordinasi terkait basis informasi yang digunakan oleh BMKG dalam menyebarkan informasi peringatan sistem pendeteksi dini (early warning system) kepada masyarakat yang berada di wilayah yang berpotensi terjadi bencana, melalui media cetak, siber, dan siaran, juga dapat melalui SMS broadcast;
  8. Mendorong BMKG bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tetap menginformasikan kepada masyarakat mengenai curah hujan ataupun potensi terjadinya banjir, serta mengimbau masyarakat setempat untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman yang telah disiapkan oleh pemerintah;
  9. Mendorong Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas), BNPB, dan BPBD untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim hujan, yang dapat berpotensi menimbulkan bencana banjir maupun banjir bandang.
  10. Mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan, terutama di sekitar sungai dengan tidak membuang sampah ke sungai, baik sampah industri maupun sampah rumah tangga, dan tidak bermukim di bantaran sungai agar sungai dapat kembali sebagaimana fungsinya.

Keempat : Terkait dengan masih kurangnya petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu serentak 2019 yang masih kurang di Papua dan Papua Barat, dan masih belum terdistribusinya pengganti surat suara yang rusak sebanyak 998.848 di Nusa Tenggara Timur dan 42.731 surat suara di Bangka Belitung, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta kepada seluruh Partai Politik (Parpol) agar dapat menugaskan pengawasnya di TPS-TPS, terutama di TPS yang belum atau minim jumlah pengawas, serta memastikan seluruh TPS memiliki personel yang lengkap untuk mengawasi jalannya pemilu pada tanggal 17 April 2019 nanti;
  2. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memenuhi kekurangan surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan surat suara yang disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan melakukan distribusi kekurangan surat suara ke KPU Daerah (KPUD), mengingat Pemilu serentak akan dilaksanakan lima hari lagi dan perlunya antisipasi kekurangan logistik, seperti surat suara, pada saat Pemilu;
  3. Mendorong KPU bersama KPUD secara bersama berkoordinasi untuk dapat segera memenuhi kebutuhan-kebutuhan logistik Pemilu 2019 di seluruh wilayah Indonesia, agar seluruh Warga Negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu mendatang dan pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan lancar;
  4. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019, dan mengawal jalannya Pemilu serentak 2019, agar Pemilu dapat berjalan sesuai dengan azas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. (Bamsoet)

Leave a Reply