Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (10/04/19)

10
Apr

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (10/04/19)

Pertama : Terkait diluncurkannya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan terdapat 16 provinsi memiliki kerawanan tinggi dalam Pemilu, dan dalam IKP tersebut Papua memiliki skor tertinggi yaitu mencapai 55,08%, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan pengawasan menjelang pelaksanaan dan ketika pelaksanaan Pemilu 2019, terutama di 15 daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, sehingga Pemilu 2019 dapat sepenuhnya berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil);
  2. Mendorong Kepolisian untuk menyiagakan aparatnya dalam mengawasi dan menjaga daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam Pemilu 2019, agar keamanan di daerah-daerah tersebut dapat terjaga dengan baik;
  3. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar memiliki integritas tinggi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang Luber Jurdil, sehingga tidak mudah terprovokasi maupun terhasut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kedua : Terkait potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu oleh fenomena El Nino (suatu fenomena perubahan iklim yang secara global yang diakibatkan karena memanasnya suhu di permukaan air laut Pasifik bagian timur) selama bulan April-Juli 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk terus mengupdate informasi cuaca terkait fenomena El Nino, sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan meluasnya karhutla, mengingat dampak yang ditimbulkan dari terjadinya fenomena El Nino adalah kondisi kering dan berkurangnya curah hujan;
  2. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Satgas Karhutla untuk meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi antarsatuan, guna penanggulangan terhadap dampak fenomena yang lebih efektif, efisien, dan terpadu;
  3. Mendorong KLHK bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih meningkatkan dan mengintensifkan pengendalian karhutla dengan mengutamakan pencegahan melalui pemantauan titik api, sosialisasi pencegahan karhutla terhadap Polisi Kehutanan (Polhut) maupun masyarakat, patroli secara intensif, menggerakkan posko-posko, mengkoordinir potensi daerah, dan meningkatkan koordinasi antar pihak terkait;
  4. Mendorong pemerintah untuk selalu merespon secara cepat pantauan titik api dan pemadaman secara dini apabila terjadi karhutla, guna mencegah meluasnya asap sebagai dampak dari karhutla;
  5. Mendorong KLHK, BMKG, bersama Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) untuk memantau titik api karhutla dengan menggunakan satelit, sehingga dapat selalu terpantau;
  6. Mendorong pemerintah untuk terus melakukan pemantauan terhadap tinggi muka air di lahan gambut secara rutin untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan, mengingat salah satu penyebab terjadinya karhutla di lahan gambut adalah karena adanya penurunan muka air;
  7. Mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah antisipasi lebih awal dalam mengatasi karhutla, seperti dengan menyimpan air hujan yang turun dengan membuat serapan air, sehingga air tersebut dapat digunakan secara cepat untuk melakukan pemadaman api.

Ketiga : Terkait dengan baru sekitar 11 persen dari 8,2 juta unit usaha sektor ekonomi kreatif di Indonesia yang baru memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang menunjukan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan HKI, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk mengoptimalkan program sosialisasi kepada pelaku usaha agar dapat memahami pentingnya HAKI atas hasil kreativitas atau produk bagi pelaku industri serta tata cara pendaftaran HKI, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual bangsa;
  2. Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) HAKI agar dapat memberikan bantuan, seperti memberi kemudahan persyaratan perizinan, khususnya mengenai biaya pendaftaran, mengingat tingginya biaya menjadi salah satu penyebab minimnya pelaku industri kreatif dalam mendaftarkan produknya ke HAKI;
  3. Mengimbau seluruh para pelaku ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan produknya ke HAKI, guna memberikan perlindungan khusus terhadap hasil kreativitas ataupun produk yang diciptakan dari pembajakan, serta meminta para pelaku industri kreatif untuk terus semangat berkarya, sehingga mampu bersaing di pasar lokal maupun internasional.

Keempat : Terkait penetapan lima daerah (Lombok, Aceh, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Sumatera Barat) yang memenuhi standar Wisata Halal Indonesia 2019 oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Ketua DPR:

  1. Mengapresiasi penetapan Kemenpar tersebut dengan harapan seluruh destinasi wisata di Indonesia berbenah diri agar tujuan Kemenpar yang menargetkan lima juta wisatawan mancanegara muslim dapat tercapai;
  2. Mendorong Kemenpar berkordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) agar menekankan kepada pelaku usaha kepariwisataan untuk memperhatikan akses, komunikasi, lingkungan, dan pelayanan dalam membangun usahanya;
  3. Mendorong Kemenpar meningkatkan destinasi wisata halal di Indonesia mengingat Indonesia memiliki keunggulan komperatif, dengan populasi muslim terbesar di dunia, memiliki banyak pantai yang indah, serta warisan budaya yang beragam. (Bamsoet)

Leave a Reply