Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (13/09/19)
Pertama : Terkait utang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada beberapa Rumah Sakit (RS) di seluruh Indonesia yang mencapai Rp6,5 triliun dan sudah menunggak selama lebih dari empat bulan, Ketua DPR:
- Mendorong BPJS Kesehatan untuk segera melunasi utang-utang kepada RS agar seluruh operasional di RS dapat berjalan dengan lancar, mengingat tunggakan tersebut berpotensi mengganggu keuangan di RS, seperti tersendatnya pembelian obat-obatan dan terhambatnya pembayaran gaji pegawai RS;
- Mendorong pihak RS untuk tetap dapat menjaga kualitas pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, meskipun masih terdapat tunggakan pembayaran dari BPJS Kesehatan;
- Mendorong BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kinerja maupun sistem BPJS Kesehatan, termasuk perihal keuangan BPJS Kesehatan, sehingga ke depannya dapat mencegah terjadinya defisit anggaran ataupun tunggakan pembayaran kepada RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
- Mengimbau kepada peserta BPJS Kesehatan untuk selalu berkomitmen membayar iuran secara rutin dan tepat waktu, agar dapat meminimalisasi terjadinya defisit anggaran BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat diberikan secara maksimal, serta mengimbau agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar segera mendaftarkan diri.
Kedua : Terkait Kepolisian kembali mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal tekstil berupa pakaian bekas dan sepatu asal Tiongkok di Bekasi, Jawa Barat dan DKI Jakarta, yang diselundupkan melalui Malaysia dan diteruskan melewati Kalimantan hingga sampai di Jakarta, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu dengan kerugian negara dalam satu bulan mencapai Rp 20 miliar (Data Polda Metro Jaya), Ketua DPR:
- Mendorong Kepolisian untuk tidak berhenti pada pelaku yang sudah ditangkap saat ini, tetapi juga mengusut jaringan perdagangan tekstil ilegal berupa pakaian bekas dan sepatu asal Tiongkok, serta menindak tegas seluruh oknum yang terlibat, guna memberikan efek jera bagi para pelaku;
- Mendorong TNI Angkatan Laut, Kepolisian, dan Polair, untuk meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan akan penyelundupan, terutama terhadap kapal-kapal yang masuk ke perairan Indonesia dan wilayah pelabuhan baik pelabuhan besar maupun pelabuhan tikus;
- Mendorong Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) untuk lebih cermat dalam memeriksa dokumen perizinan dan barang-barang yang dibawa ataupun diimpor dari luar negeri terutama di pelabuhan, guna menghindari kasus penyelundupan barang impor terjadi kembali;
- Mendorong Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan melalui patroli pada jalur-jalur tikus yang sering dilalui untuk mengirim barang ilegal dengan menugaskan aparat penegak hukum di jalur-jalur tersebut.
Ketiga : Terkait dengan penetapan lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) untuk periode periode 2019-2023, diantaranya Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai Ketua KPK kemudian Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintoului Siregar, dan Nawawi Pomolango, Ketua DPR:
- Mengucapkan selamat kepada pimpinan KPK yang terpilih dan meminta kepada seluruh pimpinan terpilih untuk bekerja sesuai peraturan perundangan baik dalam mencegah dan memberantas korupsi;
- Menyampaikan apresiasi terhadap kinerja seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyeleksian pimpinan KPK yaitu Panitia Seleksi capim KPK, DPR, dan pemerintah hingga penetapan pimpinan KPK periode 2019-2023;
- Mendorong para pimpinan KPK terpilih agar dapat melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana yang sudah disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan, dengan rasa tanggung jawab yang tinggi kepada bangsa dan negara.
Keempat : Terkait akan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian (Kementan) agar dapat lebih meningkatkan perlindungan terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan yang ada di dalam negeri serta meningkatkan upaya-upaya preventif terhadap kerusakan kekayaan hayati dan hewani, sebagaimana tercantum dalam RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
- Mendorong KKP dan Kementan untuk dapat meningkatkan upaya-upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dan tumbuhan dari luar wilayah Indonesia, mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan dan tumbuhan dari Indonesia, mencegah pangan/pakan yang tidak sesuai masuk ke Indonesia, mencegah keluarnya tumbuhan dan satwa liar/langka dari Indonesia, dan ke depannya dapat mengoptimalkan Badan Karantina Nasional (BKN) sebagaimana diamanatkan dalam RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
- Mendorong KKP dan Kementan untuk berkomitmen dalam melindungi kelestarian sumber daya alam hayati di Indonesia. (Bamsoet)