Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (25/10/18)

25
Oct

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (25/10/18)

Pertama : Terkait dengan masih maraknya pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik, selama tahun 2016-2018 Satgas Saber Pungli menangkap 12.146 orang yang terlibat pungli, berdasarkan aduan pungli yang diterima Satgas Saber Pungli sejak 28 Oktober 2016 hingga 15 Oktober 2018, instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ketua DPR:

  1. Mengingatkan Satgas Saber Pungli untuk menjelaskan dan menelusuri kebenaran adanya pungli di sejumlah instansi dan kementerian yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut;
  2. Mendorong Ombudsman meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan pemeriksaan atas laporan adanya pungli di sejumlah instansi yang diduga melakukan pungli;
  3. Mengimbau seluruh kementerian dan instansi yang diduga terlibat pungli untuk segera melakukan pembenahan terhadap tingkat kedisiplinan pegawai dengan cara menerapkan sistem punishment and reward;
  4. Mengimbau atasan langsung pegawai yang diduga terlibat pungli untuk melakukan evaluasi dan pengawasan melekat (waskat) terhadap pegawainya, baik dari sisi kinerja maupun dari sisi kedisiplinan, agar dapat meminimalisir terjadinya tindakan pungli;
  5. Mengimbau seluruh pimpinan kementerian dan instansi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kinerjanya;
  6. Mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan pungli di lingkungan sekitar dengan cara melaporkan ke aparat keamanan atau pejabat daerah yang berwenang.

Kedua : Terkait maraknya tambang ilegal seperti tambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung dan tambang emas ilegal di Papua, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian RI untuk bertindak tegas dengan menutup tambang ilegal dan menyita peralatan yang digunakan oleh para oknum pengusaha tidak berizin, serta meningkatkan pengawasan pada wilayah tambang ilegal dengan patroli secara berkala;
  2. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemda melakukan reklamasi lahan pertambangan sebagaimana tercantum pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
  3. Mendorong Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi berupa denda kepada oknum pengusaha yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sesuai yang tercantum pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  4. Mendorong Kementerian ESDM untuk bekerja sama dan memberdayakan masyarakat sekitar dalam mengelola sumber daya alam setempat (minyak bumi, batu bara, gas alam, barang tambang mineral, dan barang tambang non-mineral), sehingga meminimalisir dan mencegah terjadinya tambang ilegal.

Ketiga : Terkait adanya perubahan peraturan pada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2019, Ketua DPR:

  1. Meminta Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk lebih memperhatikan masalah-masalah yang berpotensi timbul, seperti menumpuknya jumlah calon mahasiswa di satu jurusan tertentu, mengingat dalam seleksi SBMPTN 2019 calon mahasiswa melakukan tes terlebih dahulu sebelum memilih jurusan;
  2. Mendorong Kemenristekdikti mengimbau kepada setiap Perguruan Tinggi (PT) agar dapat memberikan informasi standar nilai setiap jurusan di PT, guna mempermudah calon mahasiswa menentukan jurusan sesuai bidang atau kemampuan masing-masing;
  3. Mendorong Kemenristekdikti bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih giat dalam melakukan sosialisasi terhadap calon mahasiswa mengenai perubahan peraturan pada penyeleksian SBMPTN 2019, agar setiap calon mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan aturan tersebut dengan baik;
  4. Mengimbau kepada setiap calon mahasiswa untuk mempersiapkan diri secara matang dalam SBMPTN 2019 serta melaksanakannya dengan jujur, agar memperoleh hasil maksimal sesuai dengan target yang diinginkan.

Keempat : Terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja ekspedisi Central Sterile Supply Departement/CSSD meninggal dunia akibat tertimpa alat sterilisasi kesehatan seberat 1 ton di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budi Asih, Kramat Jati, Jakarta Timur (24/10), Ketua DPR:

  1. Menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban atas insiden yang menimpa seorang pekerja tersebut;
  2. Meminta Kepolisian untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi, agar dapat diketahui penyebab pasti dan dapat segera diproses sesuai hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran ataupun faktor kelalaian dalam insiden tersebut;
  3. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendesak pihak RSUD Budi Asih untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari CSSD selaku pihak penyedia barang dan jasa, agar pihak CSSD mengutamakan aspek keselamatan kepada para pekerja ekspedisi dengan mengikutsertakan para pekerja dalam Program Jaminan Kesehatan Kerja (JKK). (Bamsoet)

Leave a Reply