Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (23/08/19)
Pertama : Terkait Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang menduga adanya penyimpangan penyaluran solar bersubsidi karena penyaluran subsidi solar tahun ini diperkirakan akan melebihi kuota yang ditentukan pemerintah, Ketua DPR:
- Mendorong BPH Migas melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi solar bersubdi hingga sampai ditahap konsumsi masyarakat, terutama di daerah yang tingkat konsumsi solar bersubsidinya telah melebihi kuota, guna mencari solusi distribusi dapat tepat sasaran sesuai peruntukannya;
- Mendorong BPH Migas bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaktegas oknum-oknum yang terbukti melakukan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku guna memberikan efek jera;
- Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama BPH Migas dan PT. Pertamina untuk mengkaji skema pendistribusian solar bersubsidi sehingga tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan kecurangan.
Kedua : Terkait dengan kapal ikan asing ilegal yang masih terus berupaya melakukan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing, kasus terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal perikanan asing asal Filipina di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), Laut Sulawesi (21/8) tanpa memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, Ketua DPR:
- Mendorong KKP bersinergi dengan semua unsur penegak hukum di laut untuk meningkatkan pengawasan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang rawan terjadinya pencurian ikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pencurian ikan ilegal sesuai dengan hukum positif yang berlaku, mengingat sejak Januari hingga 21 Agustus 2019 KKP telah menangkap 48 kapal perikanan asing ilegal di wilayah perairan Indonesia;
- Mendorong KKP berkoordinasi dengan TNI AU untuk melakukan patroli udara dan TNI AL serta Polair untuk terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia dengan melakukan patroli laut secara intensif, khususnya di wilayah yang rawan terjadinya pencurian ikan, seperti di wilayah perairan Kepulauan Natuna yang memiliki sumber daya ikan yang melimpah;
- Mendorong KKP dan semua unsur penegak hukum di laut untuk komitmen dalam menjaga kedaulatan Negara RI, khususnya di wilayah perairan Indonesia, terutama terhadap kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan territorial di perairan Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengacu kepada ketentuan hukum laut internasional, guna meminimalisir terjadinya illegal fishing;
- Mendorong KKP untuk mengoptimalkan pemberdayaan nelayan sebagai salah satu elemen yang dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap sumber daya laut, seperti dengan memberikan dukungan untuk penguatan usaha nelayan, agar Indonesia dapat lebih baik dalam mengelola sumber daya laut dan ikannya.
Ketiga : Terkait dengan rencana impor jagung oleh Kementerian Perdagangan guna mengantisipasi kenaikan harga dan produksi jagung nasional yang menurun akibat kemarau, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memaparkan data produksi jagung nasional di tahun 2019 dan mengkaji dampak musim kemarau terhadap produksi jagung nasional guna mengetahui apakah diperlukan impor jagung atau tidak untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jagung nasional;
- Mendorong Kementerian Perdagangan untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dalam hal rencana impor bahan pangan, sehingga setiap kebijakan impor yang dibuat tidak akan mengganggu serapan bahan pangan yang dihasilkan petani lokal;
- Mendorong pemerintah untuk menjaga harga jagung tetap stabil di pasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 tahun 2018 yang menetapkan harga jagung Rp. 4000 per kg di tingkat pabrik, agar masyarakat tidak resah, terutama terhadap pakan ternak yang berimplikasi terhadap harga telur dan daging ayam;
- Mendorong Kementan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) untuk terus mengembangkan bibit jagung unggulan sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah produksi jagung dengan kualitas terbaik.
Keempat : Terkait penanganan pengungsi asing dan pencari suaka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menegakkan hukum dan peraturan daerah jelang penutupan penampungan sementara di Daan Mogot 31 Agustus 2019, Ketua DPR:
- Mendorong Pemprov DKI untuk duduk bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam rangka mencari solusi terhadap pengungsi asing dan pencari suaka yang berada di penampungan di Daan Mogot, mengingat salah satu kendala di lapangan adalah regulasi, serta Indonesia belum meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Status Pengungsi 1951 (1951 Refugee Convention) dan Protokol Pengungsi 1967 (Protocol Relating to the Status of Refugee);
- Mendorong Pemprov DKI Jakarta bersama dengan KemenkumHAM dan UNHCR memberikan penjelasan kepada para pengungsi asing dan pencari suaka agar menaati hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
- Mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam menangani pengungsi asing dan pencari suaka guna menghindari kecaman dari negara lain terhadap sikap Indonesia. (Bamsoet)