Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (25/01/19)

25
Jan

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (25/01/19)

Pertama : Terkait data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa sejak tahun 2004-2018 terdapat 107 Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 29 Kepala Daerah (bupati dan gubernur) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tahun 2018, serta ditetapkannya Bupati Mesuji, Lampung sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Lampung (24/1) dan ditetapkannya Kepala Desa Kota Raya Darat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, sebagai tersangka karena menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi (24/1) oleh pihak kepolisian, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian RI dan KPK untuk mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar dapat menimbulkan efek jera sehingga ke depannya tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran dapat dicegah atau diminimalisir;
  2. Mendorong KPK menugaskan seluruh Kedeputian untuk berperan aktif, terutama Kedeputian Bidang Pencegahan melalui jaringan koordinasi dan supervisi untuk melakukan upaya-upaya yang bersifat komprehensif dalam pencegahan tindak korupsi, suap, atau gratifikasi, sehingga kasus korupsi dapat diminimalisir oleh seluruh kepemerintahan daerah di seluruh Indonesia;
  3. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan KPK agar melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan kepada seluruh pemerintah daerah terkait pengelolaan anggaran negara dan daerah yang transparan dan akuntabel berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Menyampaikan bahwa DPR RI tetap berkomitmen mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi dengan mendorong seluruh aparat Pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta institusi untuk taat pada tata tertib dan ketentuan hukum positif yang berlaku, serta mengedepankan asas kesamaan hak dimata hukum (equality before the law) dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak;
  5. Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan KPK meminta seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan institusi untuk menerapkan disiplin bagi seluruh pegawainya dalam mendukung program pemberantasan korupsi di kementerian, lembaga, dan institusi masing-masing, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kewajiban penandatangan Pakta Integritas bagi PNS, serta melakukan evaluasi secara berkala kepada para pegawainya guna melakukan tindakan preventif dan menghilangkan terjadinya praktik-praktik korupsi, baik secara individu maupun institusi;
  6. Mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemda, segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah;
  7. Mendorong seluruh pimpinan Kementerian, Lembaga, dan kepemerintahan daerah untuk meningkatkan pengawasan kepada seluruh pegawainya terhadap penggunaan anggaran guna meminimalisir penyalahgunaan penggunaan wewenang terhadap anggaran;
  8. Mendorong Kemenkumham bersama dengan KPK untuk memberikan penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada seluruh kementerian dan institusi, agar seluruh kementerian dan institusi dapat memiliki pemahaman dan visi yang sama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia;
  9. Mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi dengan berani melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya potensi tindak korupsi atau penyalahgunaan anggaran Negara dan desa, mengingat peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi akan dijamin keamanannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi DPRNow.

Kedua : Terkait pernyataan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa ada potensi terjadinya hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi selama seminggu ke depan di sejumlah wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk segera melakukan pengecekan, melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki peralatan early warning system (EWS) untuk mencegah jatuhnya korban jiwa apabila terjadi kembali bencana alam seperti longsor, banjir, gempa bumi, maupun tsunami, mengingat waktu peringatan dini merupakan aspek yang paling penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa dan materi, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama merawat peralatan EWS;
  2. Mendorong Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan BMKG untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat mengenai kondisi terupdate, terutama pada daerah rawan bencana, baik melalui media cetak, siber, siaran, maupun SMS broadcast;
  3. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda), PVMBG, bersama BMKG untuk menginformasikan kepada masyarakat hasil pemetaan terhadap wilayah-wilayah di Indonesia yang rawan bencana, serta memberikan solusi kepada masyarakat yang wilayahnya memasuki wilayah rawan bencana, agar masyarakat dapat melakukan antisipasi sejak dini;
  4. Mendorong Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan sosialisasi dan simulasi evakuasi dan mitigasi bencana secara komprehensif kepada seluruh masyarakat, tidak hanya kepada masyarakat yang berada di wilayah terjangkau, namun sampai kepada masyarakat di wilayah yang sulit terjangkau dan rawan bencana;
  5. Mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran untuk melakukan sosialisasi dan simulasi evakuasi dan mitigasi bencana kepada masyarakat Indonesia, hingga sampai ke daerah yang wilayahnya yang sulit terjangkau dan rawan bencana;
  6. Mendorong BNPP, BNPB, dan BPBD untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi perubahan cuaca, terutama di musim hujan yang dapat berpotensi menyebabkan angin kencang dan gelombang tinggi;
  7. Mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tenang serta berpedoman dari informasi badan resmi seperti informasi dari Pemda, BMKG, dan PVMBG, serta memperhatikan rambu-rambu evakuasi dalam penyelamatan diri.

Ketiga : Terkait tidak meratanya distribusi bantuan beras untuk pemenuhan kebutuhan pokok bagi penyintas (orang yang mampu bertahan hidup) korban bencana di Sulawesi Tengah, seperti di Desa Sidera, Sigi, yang sama sekali belum mendapatkan bantuan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memenuhi kebutuhan pokok bagi penyintas yang belum sama sekali mendapatkan bantuan, agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran;
  2. Mendorong Pemda bersama BPBD untuk melakukan pendataan ulang daerah-daerah yang membutuhkan bantuan, agar tidak terjadi lagi kondisi pendistribusian yang tidak merata;
  3. Mendorong Pemda bersama BPBD untuk berkoordinasi dalam melakukan pendistribusian bantuan kebutuhan pokok dari Kemensos, agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Keempat : Terkait penurunan status kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 25/MENLHK/SETJEN/-PLA.2/1/2018, tertanggal 10 Januari 2018, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi VII DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjelaskan penurunan status kawasan cagar alam menjadi taman wisata alam, mengingat cagar alam merupakan suatu kawasan suaka alam yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami;
  2. Mendorong Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat untuk berkoordinasi dengan KLHK untuk mengkaji kembali SK 25/MENLHK/SETJEN/-PLA.2/1/2018 tersebut, guna menghindari polemik antar lembaga yang ada, utamanya untuk kegiatan pelestarian lingkungan;
  3. Mengimbau masyarakat sekitar kawasan cagar alam untuk turut menjaga kawasan tersebut serta dapat menjadi dasar penguatan status wilayah cagar alam yang ada. (Bamsoet)

Leave a Reply