Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (26/04/19)

26
Apr

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (26/04/19)

Pertama : Terkait sebanyak 490 Kabupaten/Kota dan Provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu hingga menyebabkan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 secara nasional yang dijadwalkan pada Kamis (25/4) tertunda, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh wilayah agar segera menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu 2019, mengingat penghitungan suara secara nasional harus selesai paling lambat 35 hari setelah hari pencoblosan;
  2. Mendorong KPU dan Bawaslu untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses rekapitulasi yang dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi tersebut, serta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar mengerahkan tim medis ke setiap kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada petugas KPPS guna mencegah kejadian-kejadian seperti kelelahan hingga kematian yang menimpa petugas tidak terjadi kembali;
  3. Mendorong Bawaslu untuk terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap jalannya proses rekapitulasi di seluruh wilayah guna menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilu 2019;
  4. Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berpartisipasi dalam mengawal jalannya proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019 guna menghindari terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran dalam proses tersebut, serta untuk tetap tenang, tidak memprovokator dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Kedua : Terkait dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menggagalkan upaya sebuah truk kontainer menyelundupkan lima karung narkotika jenis sabu seberat hampir 100 kg di Tol Bakahueni, Lampung (15/4), Ketua DPR:

  1. Mengapresiasi keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menggagalkan penyelundupan lima karung sabu tersebut, mengingat pangsa pasar dari narkotika jenis sabu banyak dikonsumsi oleh generasi muda yang merupakan harapan dan penerus perjuangan bangsa;
  2. Mendorong Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengusut jaringan pengedar sabu serta pihak-pihak yang bertransaksi dengan jaringan tersebut, dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat Indonesia sudah menyatakan perang terhadap narkotika;
  3. Mendorong Kepolisian, BNN, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk bekerjasama dalam membentengi wilayah Indonesia dari masuknya berbagai jenis narkotika;
  4. Mendorong BNN dan Kepolisian bekerjasama dalam mengatasi peredaran narkotika dengan melakukan upaya-upaya preventif, seperti dengan memberikan penyuluhan kepada generasi muda tentang bahaya narkotika maupun melakukan razia ditempat-tempat yang rawan terjadi transaksi narkotika;
  5. Mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memberikan perhatian kepada anak agar terhindar dari pergaulan dan lingkungan yang merusak kepribadian mereka.

Ketiga : Terkait dengan rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengalokasikan 20 persen lahannya kepada masyarakat sekitar, yaitu baru 617 ribu hektare dari idealnya 1,54 juta hektare atau 20 persen dari total perkebunan milik swasta seluas 7,7 juta hektare (data Direktorat Jenderal Kementerian Perkebunan tahun 2018), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pertanian meminta Pemerintah Daerah bersama Dinas Perkebunan untuk melakukan pemetaan dan pendataan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mengalokasikan 20 persen lahannya;
  2. Mendorong Kementan meminta Pemda untuk menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang belum mengalokasikan lahannya untuk petani dengan memberikan peringatan hingga sanksi pencabutan izin sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan;
  3. Mendorong Kementan melalui Dinas Perkebunan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan jika lahan perkebunan yang dilaokasikan benar-benar dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat.

Keempat : Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya kejanggalan penyampaian laporan keuangan tahun 2018 PT. Garuda Indonesia Tbk, Ketua DPR:

  1. Mendorong pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk memanggil PT. Garuda Indonesia guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap laporan keuangan yang disampaikan oleh PT. Garuda Indonesia sesuai dengan prinsip akuntabilitas, mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan publik yang harus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
  2. Mendorong PT. Garuda Indonesia untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki sistem yang ada di tengah persaingan yang ketat, agar PT. Garuda Indonesia tidak mengalami kerugian dalam menjalani usahanya. (Bamsoet)

Leave a Reply