Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (29/04/19)

29
Apr

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (29/04/19)

Pertama : Terkait adanya intervensi yang dilakukan oleh kapal pengawas perikanan Vietnam dengan menabrak KRI Tjiptadi-381 ketika sedang melakukan penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 di Laut Natuna Utara, (28/4), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk segera mengeluarkan nota dinas kepada Kementerian Luar Negeri Vietnam melalui Kedutaan Negara Vietnam di Jakarta;
  2. Mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera melayangkan surat protes melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Vietnam terhadap perilaku kapal pengawas perikanan Vietnam yang menabrak KRI Tjiptadi-381;
  3. Mendorong TNI AL untuk bersikap tegas terhadap kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan teritorial di perairan Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengacu kepada ketentuan hukum laut internasional;
  4. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan koordinasi dengan TNI AL, TNI AU dan Polair dalam menjaga teritorial perairan Indonesia, terutama terhadap intervensi dari kapal-kapal pengawas asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia dengan melakukan patroli di perairan dan udara yang rawan terjadinya pencurian ikan;
  5. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dapat memproses hukum KIA Vietnam BD 979 dan kapal-kapal ikan asing lainnya yang berusaha menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

Kedua : Terkait musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia seperti di Bengkulu (17 orang meninggal dunia dan 9 orang lainnya hilang), Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Sigi Sulawesi Tengah, dan beberapa daerah di Jakarta) yang berdampak pada kondisi fisik dan psikis masyarakat serta rusaknya infrastruktur, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan belasungkawa dan rasa keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan korban banjir lainnya;
  2. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tim SAR Gabungan, bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) dan Tim relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk terus melakukan upaya pertolongan kepada warga yang rumahnya terendam dengan prioritas pada penyelamatan jiwa, mempersiapkan tempat pengungsian bagi warga terdampak banjir, serta melakukan pendataan dan identifikasi kerugian akibat bencana tersebut;
  3. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Taruna Siaga Bencana (TAGANA) untuk mempersiapkan dapur umum serta untuk terus memobilisasi pemberian dan penyaluran bantuan kemanusiaan agar kebutuhan para pengungsi dapat disalurkan tepat sasaran dengan memperhatikan informasi dan data yang sudah diverifikasi oleh Pemerintah;
  4. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyiapkan posko-posko kesehatan serta menyediakan obat-obatan dan tenaga kesehatan guna mengantisipasi berbagai penyakit yang timbul dan dialami oleh para pengungsi;
  5. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bersama BPBD dan Pemda untuk segera membangun kembali rumah-rumah warga dan infrastruktur terdampak banjir serta membenahi tanggul-tanggul yang jebol, guna menata dan memulihkan kembali kehidupan para korban terdampak banjir;
  6. Mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) bersama Pemda untuk melakukan evaluasi dan kajian terkait penanganan banjir dengan melakukan mitigasi struktural, pembuatan tanggul, normalisasi sungai, serta rehabilitasi hutan dan lahan, mengingat urgensi dari rencana kerja pemerintah tesebut penting untuk segera dilaksanakan;
  7. Mendorong Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas), BNPB, dan BPBD untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim hujan, yang dapat berpotensi menimbulkan bencana banjir maupun banjir bandang;
  8. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus menginformasikan kepada masyarakat mengenai curah hujan ataupun potensi terjadinya banjir, serta mengimbau masyarakat setempat untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman yang telah disiapkan oleh pemerintah;
  9. Mendorong BNPB, BPBD, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesiapan dalam menghadapi potensi bencana (simulasi evakuasi bencana) yang mungkin terjadi secara berkala, sehingga masyarakat dapat memahami teknis penanggulangan bencana;
  10. Mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan, terutama di sekitar sungai dengan tidak membuang sampah ke sungai, baik sampah industri maupun sampah rumah tangga, serta untuk tidak bermukim di bantaran sungai agar sungai dapat kembali sebagaimana fungsinya.

Ketiga : Terkait akan berakhirnya tenggat waktu yang ditentukan 30 April 2019 bagi 1.181 ASN terpidana korupsi yang belum diberhentikan, Ketua DPR:

  1. Mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengambil sikap untuk memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat ASN di instansinya yang telah jadi terpidana korupsi, sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN;
  2. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menetapkan aturan mengenai PPK yang tidak mematuhi tenggat waktu 30 april 2019, dengan memberikan sanksi mulai dari teguran sanksi administratif, penghentian sementara hak-hak keuangan, sampai penghentian jabatan sementara;
  3. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengumumkan instansi yang sampai ahir bulan April tidak memecat ASN terpidana korupsi, sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keempat : Terkait pro-kontra revisi Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah untuk mengkaji dan mengevaluasi implementasi dari pengaturan mengenai pengupahan tersebut, agar dapat memberikan kepastian bagi pengusaha dalam berinvestasi dan memberikan kepuasan bagi pekerja;
  2. Mendorong Komisi IX DPR bersama Pemerintah untuk melakukan evaluasi dan mengkaji UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, agar relevan dengan perkembangan industri era teknologi informasi dan ekonomi global yang menuntut efisiensi, terutama terkait dengan pengupahan dan pemutusan hubungan kerja, termasuk tenaga kerja asing. (Bamsoet)

Leave a Reply