Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (29/03/19)

29
Mar

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (29/03/19)

Pertama : Terkait adanya indikasi pemasokan hasil minyak dari aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum di Kota Jambi dan sekitarnya, serta ke stasiun mini dan usaha eceran ilegal, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas pemasok hasil minyak dari aktivitas tambang ilegal ke SPBU, serta menertibkan aktivitas tambang ilegal dan usaha-usaha terkait minyak mentah ilegal, serta menindak tegas hingga ke jaringan utama dan seluruh pihak yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke seluruh SPBU yang berada di Kota Jambi dan sekitarnya, serta menertibkan stasiun mini dan usaha penjualan BBM eceran ilegal, agar melakukan penjualan BBM sesuai standar peraturan yang berlaku.

Kedua : Terkait dengan terbongkarnya praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli kamar di rumah tahanan (Rutan) Jambe Banten, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengusut tuntas dan membongkar seluruh praktik-praktik ilegal di dalam rutan dan lembaga permasyarakatan (lapas), serta memberikan tindakan kedisiplinan dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
  2. Mendorong Kemenkumham mendesak Dirjen PAS untuk meningkatkan kontrol dan monitoring yang baik di dalam Lapas serta memberikan sanksi tegas kepada petugas Lapas/sipir yang melakukan tindakan mal-administrasi;
  3. Mendorong Kemenkum HAM melalui Ditjen PAS melakukan inovasi program di rutan yang dapat meminimalisir maraknya pungli di rutan maupun lembaga permasyarakatan, serta melakukan pembinaan mental terhadap petugas di lapas dan rutan untuk mencegah petugas sipir terlibat kasus pungli.

Ketiga : Terkait kebijakan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai pembatasan ukuran kapal yang beroperasi diperairan Indonesia maksimal 200 gros ton, yang bertujuan agar penangkapan ikan lebih berkeadilan dan berkelanjutan, Ketua DPR:

  1. Mengapresiasi kebijakan dari Dirjen Perikanan Tangkap yang membatasi kapal ikan, mengingat sebagian besar kapal penangkap ikan di dalam negeri yang digunakan nelayan berukuran kecil;
  2. Mengimbau nelayan untuk memahami tujuan pembatasan ukuran kapal yang digunakan nelayan untuk mencegah eksploitasi ikan berlebih, praktik penangkapan ikan illegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing/IUUF), serta alih muatan kapal ditengah laut.

Keempat : Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dinyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan masyarakat masih bisa menggunakan KTP sebelumnya (non-elektronik) ataupun surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik, Ketua DPR:

  1. Mengapresiasi putusan MK tersebut sebagai jalan keluar bagi calon pemilih yang terancam kehilangan haknya karena belum memiliki KTP-el dan belum masuk daftar pemilih tetap, mengingat hak yang diberikan kepada warga negara itu dijamin UU dan jangan sampai persoalan administrasi menghilangkan hak warga negara;
  2. Mendorong Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil harus segera menyiapkan langkah mempercepat proses perekaman data warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki KTP-el;
  3. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merumuskan aturan KPU agar putusan MK dapat diimplementasikan serta mensosialisasikan aturan baru agar dipahami oleh pemilih;
  4. Mendorong KPU segera merumuskan aturan teknis berkaitan dengan putusan MK yang menyatakan memperpanjang waktu pengurusan pindah memilih menjadi tujuh hari sebelum pemungutan suara, dan memperpanjang waktu penghitungan suara hingga maksimal 12 jam setelah hari pemungutan suara. (Bamsoet)

Leave a Reply