Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (03/01/19)

3
Jan

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (03/01/19)

Pertama : Terkait pemberitaan mengenai penyebaran berita hoax mengenai adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta, Ketua DPR:

  1. Meminta Kepolisian RI untuk mengusut serta mengungkap pelaku pembuat dan penyebar berita hoax adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok karena berpotensi mengganggu stabilitas politik, menggangu jalannya Pemilu dan meresahkan masyarakat;
  2. Menghimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terhasut terhadap pemberitaan-pemberitaan yang belum diketahui secara pasti kebenarannya, serta meminta masyarakat untuk tetap kritis dan berani melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya potensi pelanggaran Pemilu;
  3. Mendorong KPU dan Bawaslu memastikan tidak ada kebocoran surat suara ataupun pelanggaran Pemilu lainnya agar pelaksanaan Pemilu berjalan jujur dan adil;
  4. mendorong semua pihak menahan diri serta tidak menyebarkan berita bohong yang akan mengganggu serta merusak jalannya Pemilu.

Kedua : Terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa ada dugaan terdapat 300 mahasiswa Indonesia yang mendapat beasiswa untuk kuliah di Taiwan dipaksa kerja sebagai buruh di pabrik, Ketua DPR:

  1. Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei untuk meminta penjelasan kepada otoritas terkait di Taiwan mengenai adanya informasi dugaan kerja paksa yang dilakukan terhadap 300 mahasiswa asal Indonesia, dan memprotes keras perlakuan dari pihak universitas dan pabrik yang telah mempekerjakan para mahasiswa tersebut;
  2. Menghimbau seluruh calon mahasiswa/tamatan sekolah menengah atas atau sederajat untuk memperhatikan kebenaran informasi beasiswa yang dikeluarkan oleh universitas di luar negeri, sehingga tidak mudah tertipu oleh iming-iming belajar gratis di luar negeri.

Ketiga : Terkait dengan pernyataan Ketua KPU Provinsi Papua yang menyampaikan terdapat dua juta pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II Provinsi Papua namun belum merekam KTP-el sehingga berpotensi tidak bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilu mendatang, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Papua untuk segera melakukan pendataan/kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang belum memiliki KTP-el secara menyeluruh, agar warga dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu mendatang, mengingat KTP-el sebagai syarat sah memilih bagi setiap warga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  2. Meminta Kepolisian RI melalui Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk turut mengamankan jalannya proses perekaman e-KTP di daerah Papua guna menjamin kelancaran proses perekaman dan menghindari potensi terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata;
  3. Mendorong Kemendagri untuk melakukan optimalisasi kinerja dalam memperbaiki sistem ataupun sarana dan prasarana perekaman KTP-el, agar perekaman KTP-el di Papua dapat berjalan sesuai target, mengingat salah satu kendala dalam perekaman KTP-el adalah rusaknya alat perekaman;
  4. Meminta Disdukcapil bekerja sama dengan tokoh adat Papua untuk berperan aktif dalam mengajak masyarakat untuk melakukan rekam data, dan bagi seluruh warga Provinsi Papua yang belum memiliki KTP-el untuk segera melakukan perekaman data agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Keempat : Terkait dengan belum tercapainya target Pemerintah dalam penerapan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) tahun ini, yakni minimal 95% dari total penduduk terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), per 1 Desember 2018, peserta JKN baru 207.834.315, atau sekitar 79% penduduk, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mendatangi penduduk agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, mengingat BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam membantu masyarakat Indonesia memperoleh jaminan kesehatan;
  2. Meminta BPJS Kesehatan mengkaji terhadap sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya menjadi peserta JKN, guna mendukung program dan target yang akan dicapai oleh BPJS Kesehatan;
  3. Menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN, mengingat program jaminan kesehatan semesta bermanfaat untuk seluruh warga Indonesia dalam memperoleh kemudahan akses kesehatan.

Kelima : Terkait pada tahun 2019 pemerintah menargetkan 20 juta wisatawan mancanegara (wisman) atau meningkat sebesar 6 juta wisman dibandingkan dengan jumlah wisman pada tahun 2018 yang mencapai 14,4 juta orang (data Badan Pusat Statistik dari Januari-November 2018) Ketua DPR

  1. Mendorong Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk menambah destinasi wisata baru serta meningkatkan kualitas dan keamanan di destinasi-destinasi wisata di Indonesia, dan lebih gencar mempromosikan wisata Indonesia, baik melalui media cetak, siber, dan siaran, maupun pameran wisata di luar negeri;
  2. Meminta Kemenpar bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) untuk meningkatkan aksesibilitas infrastruktur menuju destinasi wisata, seperti penginapan, jalan tol, jalan arteri, maupun jalan nasional, mengingat pembangunan destinasi wisata perlu dilakukan secara bertahap dan kerja sama antara semua pihak;
  3. Mendorong Kemenpar bekerja sama dengan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah seperti fasilitas promosi, fasilitas bebas visa, dan fasilitas pariwisata lain, guna meningkatkan pertumbuhan wisman sesuai target yang sudah ditentukan;
  4. Mendorong Kemenpar dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan kerja sama dengan maskapai penerbangan dan biro perjalanan dalam dan luar negeri dalam rangka mempromosikan daerah wisata di Indonesia, terutama destinasi wisata yang ingin dikembangkan;
  5. Meminta Kemenpar bersama Dinas Pariwisata daerah untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan pembinaan terhadap agen-agen travel yang beroperasi di seluruh Indonesia agar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menjadi agen travel, mengingat salah satu peningkatan devisa negara adalah melalui pariwisata. (Bamsoet)

Leave a Reply