Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (04/10/18)

4
Oct

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (04/10/18)

Pertama : Terkait dengan kenaikan nilai tukar Dolar Amerika Serikat (AS) terhadap nilai tukar Rupiah sebesar Rp 15.163 (data Bank Indonesia 3 Oktober 2018), Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi XI DPR meminta Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas moneter agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat;
  2. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan produktivitas hasil sumber daya dan produksi dalam negeri sehingga dapat mengurangi kuota impor;
  3. Mendorong Komisi VI DPR meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan hubungan kerjasama bilateral dan multilateral dengan negara-negara maju serta mengundang para pengusaha untuk dapat menanamkan modalnya di Indonesia, guna meningkatkan investasi;
  4. Mengimbau seluruh masyarakat untuk hidup hemat guna mengantisipasi kenaikan nilai tukar Dolar AS yang fluktuatif.

Kedua : Terkait beasiswa yang akan diberikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kepada mahasiswa korban bencana baik yang kuliah di Palu dan Donggala ataupun mahasiswa yang belajar diluar Palu dan Donggala,  Ketua DPR:

Mendukung program beasiswa yang akan diberikan Kemenristekdikti bagi mahasiswa Palu dan Donggala, agar kegiatan belajar di perguruan tinggi tersebut tetap terus terjaga walaupun mereka dalam kondisi terdampak gempa dan tsunami;

  1. Mendukung program beasiswa yang akan diberikan Kemenristekdikti bagi mahasiswa Palu dan Donggala, agar kegiatan belajar di perguruan tinggi tersebut tetap terus terjaga walaupun mereka dalam kondisi terdampak gempa dan tsunami;
  2. Mendorong Komisi X DPR meminta Kemenristekdikti untuk melakukan koordinasi kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), guna melakukan pendataan mahasiswa berasal dari palu dan Donggala yang belajar di perguruan tersebut yang terdampak gempa dan tsunami;
  3. Mendorong Komisi X DPR untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang akan diberikan oleh Kemenristekdikti tersebut.

Ketiga : Terkait Kepala Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang menyatakan bahwa pentingnya kesiapsiagaan dalam mengantisipasi pergerakan tanah, mengingat Indonesia merupakan negara yang rawan pergerakan tanah (dalam kurun waktu 2005-2017 tercatat 1.643 gerakan tanah yang menelan korban jiwa sebanyak 549 orang), Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi V DPR meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama PVMBG untuk melakukan pemetaan daerah-daerah yang rentan tanah longsor serta melakukan penelitian terhadap kondisi tanah/lahan guna mengantisipasi dan mengupayakan sejumlah langkah pencegahan terjadinya tanah longsor dan mencegah timbulnya korban ketika bencana;
  2. Mendorong Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membuat peraturan yang melarang pembangunan permukiman di kawasan yang rentan tanah longsor, mengingat pentingnya menyesuaikan pembangunan dengan karakteristik tanah, serta mengimbau kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) agar di setiap daerahnya memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk perencanaan dalam pemanfaatan ruang dan bangunan yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);
  3. Mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan, tidak membangun rumah secara sembarangan di perbukitan, serta untuk menghentikan penambangan liar di kaki bukit, guna mencegah terjadinya tanah longsor.

Keempat : Terkait rendahnya jumlah tenaga konstruksi bersertifikat di Indonesia, yaitu sekitar 500 ribuan tenaga bersertifikat dari jumlah tenaga konstruksi yang mencapai 8,1 juta tenaga, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi V DPR meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bersama Badan Usaha jasa Konstruksi (BUJK) dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) untuk melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi tenaga konstruksi, guna meningkatkan kemampuan, produktivitas serta profesionalitas dari tenaga kerja konstruksi Indonesia;
  2. Melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Komisi V DPR untuk memberikan dukungan pada KemenPUPR agar mampu memperbanyak penyelenggaraan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, guna meningkatkan kompetensi pekerja konstruksi dan daya saing infrastruktur Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  3. Mendorong Komisi V meminta KemenPUPR menggandeng BUJK dan GAPENSI untuk turut memberikan dukungan kemudahan dan pembiayaan sertifikasi pekerja konstruksi yang bekerja di bawah BUJK tersebut. (Bamsoet)

Leave a Reply