Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (08/08/19)

8
Aug

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (08/08/19)

Pertama : Terkait adanya wacana pemotongan gaji dari 40.000 karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk kompensasi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat dengan total Rp865 miliar rupiah, Ketua DPR:

  1. Mendorong PT. PLN untuk memberikan penjelasan mengenai wacana pemotongan gaji karyawannya serta aturan yang mendasarinya, mengingat hal tersebut dapat merugikan pegawai PT. PLN dan berpotensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan;
  2. Mendorong PT. PLN untuk dapat mengevaluasi aturan terkait kompensasi yang diberikan kepada konsumen apabila terjadi kejadian darurat seperti pemadaman di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu, serta mensosialisasikan kepada seluruh pegawainya, agar aturan tersebut tidak merugikan berbagai pihak;
  3. Mendorong PT. PLN untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap gardu-gardu listrik, sehingga dapat diketahui penyebab secara pasti pemadaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat tersebut.

Kedua : Terkait dengan rencana pemerintah yang akan kembali membuka impor daging ayam dari Brasil sebagai langkah tindak lanjut kekalahan Indonesia atas gugatan Brasil ke World Trade Organozation (WTO) mengenai keputusan pemerintah Indonesia yang menutup impor ayam dari Brazil karena tidak mengantongi sertifikasi sanitasi internasional dan sertifikasi halal, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan kajian mengenai aturan, besaran jumlah daging ayam yang diimpor, dan standar yang harus dipenuhi Brasil dalam ekspor daging ayam ke Indonesia, terutama dari segi kesehatan, kelayakan konsumsi, dan sertifikasi halal;
  2. Mendorong Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi kemungkinan anjloknya harga ayam dalam negeri akibat adanya impor daging ayam dari Brasil, sehingga upaya tersebut dapat mencegah peternak kembali mengalami kerugian karena tidak bisa bersaing dengan daging ayam impor;
  3. Mendorong Kemendag melakukan negosiasi perdagangan dengan Brasil, agar dapat bekerja sama dalam menerima ekspor komoditas maupun barang-barang lainnya hasil produksi Indonesia.

Ketiga : Terkait pengakuan Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan bahwa keberadaan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas belum terimplementasikan secara maksimal di lingkungan kerja, baik di pemerintahan maupun di swasta, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara bersama membentuk badan khusus yang melakukan pengawasan ketenagakerjaan terutama terhadap kaum disabilitas di perusahaan pemerintah (BUMN, BUMD, dan swasta), mengingat Pasal 33 Undang-Undang No. 8 tahun 2016 menyatakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai, sedangkan untuk perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1% dari jumlah pegawai;
  2. Mendorong Pemerintah untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan ketenagakerjaan khususnya bagi peyandang disabilitas, guna menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam mengalokasikan penerimaan pegawai baru;
  3. Menyarankan agar isu disabilitas merupakan urusan lintas sektoral dengan keberpihakan semua kementerian dan lembaga, baik terkait anggaran, regulasi, maupun pengawasan.

Keempat : Terkait hari ulang tahun Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang diperingati setiap tanggal 8 Agustus setiap tahunnya, dan tahun ini ASEAN memperingati hari ulang tahun ke-52, Ketua DPR:

  1. Mengucapkan selamat serta mendorong agar negara-negara yang tergabung dalam ASEAN dapat terus meningkatkan persatuan dan kebersamaan;
  2. Menyampaikan agar Deklarasi Bangkok (deklarasi yang dilakukan untuk mengukuhkan kerjasama antara negara ASEAN) dapat dijadikan momentum untuk mendorong perdamaian dan stabilitas wilayah, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kerja sama dalam berbagai bidang antara negara-negara yang tergabung dalam ASEAN, agar dapat mencapai kesejahteraan bersama. (Bamsoet)

Leave a Reply