Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (09/08/19)

9
Aug

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (09/08/19)

Pertama : Terkait adanya 524 kuota haji yang tidak terpakai di tahun 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan evaluasi sistem keberangkatan ibadah haji dan audit secara menyeluruh, agar kuota penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya dapat dimanfaatkan secara maksimal;
  2. Mendorong Kemenag bersama BPHI untuk mempersiapkan alternatif solusi dalam memanfaatkan secara maksimal seluruh kuota haji, mengingat 524 kuota haji yang tidak terpakai di tahun 2019 ini diantaranya dikarenakan sejumlah faktor, seperti adanya calon haji yang wafat, sakit, urusan kantor, dan sejumlah alasan lainnya.

Kedua : Terkait perlunya peningkatan terhadap ketahanan pangan nasional, seperti perlunya pengembangan padi hibrida untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan para peneliti untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap pengembangan padi yang modern, seperti pengelolaan padi hibrida, mengingat padi hibrida memiliki hasil panen yang jumlahnya lebih tinggi daripada hasil panen padi inbrida/konvensional dan memiliki kualitas tanaman yang lebih baik, serta adanya peningkatan populasi penduduk Indonesia yang berdampak pada meningkatnya jumlah konsumen terhadap beras;
  2. Mendorong Kementan untuk terus mewujudkan dan mengembangkan ketahanan pangan nasional, mulai dari proses budidaya hingga varietas yang digunakan agar dapat mengoptimalkan nilai produksi bahan pangan;
  3. Mendorong Kementan untuk memperluas area sawah yang ada di Indonesia, agar terus dapat mengembangkan teknologi varietas padi hibrida, serta mempersulit alih fungsi lahan dari sawah menjadi pembangunan infrastruktur perumahan.

Ketiga : Terkait perlu disosialisasikannya penggunaan Automatic Identification System (AIS) pada kapal perikanan (ketentuan dari Kementerian Perhubungan/Kemenhub), terutama diwajibkan bagi kapal ikan berukuran diatas 60 Gross Ton, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kemenhub untuk menyosialisasikan penggunaan AIS kepada para pelaku usaha perikanan, terutama di pelabuhan perikanan samudera dan pelabuhan perikanan nusantara yang menjadi tempat sandar kapal-kapal ukuran besar;
  2. Mendorong KKP bersama Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Laut (Dithubla) untuk melakukan pengecekan kesiapan alat dan teknologi guna memastikan alat (AIS) tersedia dan mudah diperoleh para pelaku usaha, serta operasionalisasinya di lapangan;
  3. Mendorong Kemenhub melalui Dithubla meminta para pelaku usaha perikanan, terutama pelaku usaha perikanan yang memiliki kapal berukuran besar diatas 60 Gross Ton agar segera memasang AIS sesuai dengan ketentuan Kemenhub, mengingat penggunaan AIS disyaratkan juga oleh regulasi internasional. (Bamsoet)

Leave a Reply