Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (11/07/19)

11
Jul

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (11/07/19)

Pertama : Terkait perlunya sertifikasi halal bagi semua produk makanan dan minuman yang dipasarkan oleh para pelaku industri makanan dan minuman yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekspor produk halal Indonesia, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta kepada seluruh pelaku industri/ produsen makanan dan minuman untuk segera melakukan sertifikasi halal dengan memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengingat sertifikasi halal tersebut mempengaruhi kepercayaan konsumen terhadap suatu produk;
  2. Mendorong Kemenag bersama BPJPH untuk menyediakan dan memperbanyak auditor halal dalam melakukan proses sertifikasi halal agar setiap produk yang didaftarkan dapat diproses dengan cepat, mengingat jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) masih terbatas;
  3. Mendorong Pemerintah agar fokus pada peningkatan nilai tambah produk halal dengan melakukan inovasi produk, mengingat selama ini mayoritas ekspor produk halal masih dalam bentuk bahan mentah, seperti kopi, teh, ikan, dan minyak kelapa sawit.

Kedua : Terkait dengan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah strategi mengajar pendidikan Pancasila di sekolah dengan pola pengajaran yang diarahkan untuk lebih banyak memberikan contoh mengenai penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Ketua DPR:

  1. Mendukung rencana Kemendikbud tersebut dan diharapkan dapat segera diterapkan di seluruh sekolah, mulai dari PAUD hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia;
  2. Mendorong Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan pelatihan kepada guru terkait strategi pengajaran pendidikan Pancasila tersebut agar setiap guru dapat membangun watak, sikap dan perilaku anak didiknya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
  3. Mendorong Kemendikbud melalui Disdik meminta kepada guru agar mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila tidak hanya dalam mata pelajaran saja, namun guru harus ikut serta mencontohkan nilai-nilai dari Pancasila tersebut di kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan sekolah guna membentuk sikap dan menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada anak didik;
  4. Mendorong Kemendikbud mengimbau kepada sekolah agar dapat menerapkan sistem reward and punishment dalam penerapan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah, sehingga dapat dijadikan pedoman oleh guru maupun anak didik dalam kehidupan sehari-hari.

Ketiga : Terkait pentingnya pemahaman terhadap teknologi bagi para petani, mengingat teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemajuan pertanian, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberikan pelatihan secara berkala mengenai perkembangan teknologi kepada para petani, seperti penggunaan aplikasi bagi petani untuk dapat meningkatkan produksi dan pemasaran hasil-hasil pertanian, sehingga petani dapat memanfaatkan dan mengikuti kemajuan teknologi dalam aktivitas pertaniannya;
  2. Mendorong Kementan bersama Kemenkominfo memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada petani dalam menggunakan teknologi untuk aktivitas pertaniannya, seperti gadget yang digunakan dan jaringan internet yang diperlukan;
  3. Mendorong Kementan untuk dapat mengoptimalkan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) agar bisa memberikan pencerahan ke anggotanya terkait pemanfaatan teknologi dalam aktivitas pertanian;
  4. Mengimbau kepada petani untuk terus memantau isu-isu pertanian yang berkembang, baik dari media cetak, siber, maupun siaran, agar petani dapat beradaptasi secara cepat dengan dinamika yang ada.

Keempat : Terkait belum tersinkronisasinya secara integral antara berbagai kebijakan pembangunan di tingkat pusat dan daerah dengan konsep penataan wilayah pertahanan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk duduk bersama menyusun tata ruang wilayah pertahanan yang dapat menjadi kawasan strategis nasional, sehingga pembangunan di tingkat pusat maupun daerah dapat tersinkronisasi dengan kepentingan pertahanan, mengingat wilayah pertahanan memiliki pengaruh yang cukup penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan negara;
  2. Mendorong Kemenhan untuk terus membuka ruang untuk menampung aspirasi maupun kepentingan masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, baik dalam hal kesejahteraan maupun kepentingan keamanan nasional. (Bamsoet)

Leave a Reply