Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (21/03/19)

21
Mar

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Kamis (21/03/19)

Pertama : Terkait dengan baku tembak antara Pasukan Brimob Nemangkawi yang tergabung di dalam Tim Belukar dengan Kelompok Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Bandara Mugi, Kabupaten Nduga, Papua (20/3), Insiden tersebut terjadi saat aparat mengamankan logistik di bandara, dan diketahui satu orang meninggal dan tiga anggota tim Belukar luka-luka, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban yang ditinggalkan, serta menghargai dan mengapresiasi Anggota Brimob yang bertugas menjaga keamanan dan mempertahankan kedaulatan negara dari kelompok separatis dengan mengorbankan jiwanya;
  2. Mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meningkatkan kinerja khususnya di wilayah rawan kriminalitas, serta memberikan informasi yang akurat kepada Kepolisian dan TNI, agar dapat segera dilakukan tindakan tegas baik pengejaran maupun pemberantasan KKSB;
  3. Mendorong Kepolisian dan TNI agar segera melokalisir keberadaan KKSB yang sudah sangat meresahkan untuk memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Nduga dan sekitarnya, mengingat dalam sebulan sudah terjadi dua kali penyerangan oleh KKSB yang menyebabkan gugurnya prajurit.
  4. Mendorong Kepolisian bekerja sama dengan TNI untuk meningkatkan keamanan dan kewaspadaan baik di obyek vital maupun di lingkungan penduduk, agar mempersempit ruang gerak KKSB.

Kedua : Terkait terungkapnya sindikat pemalsu materai dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 30 miliar, Ketua DPR:

  1. Mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya atas terungkapnya sindikat tersebut, serta mendorong Kepolisian RI untuk mengusut tuntas hasil temuan tersebut sampai ke jaringannya agar sindikat pemalsu materai dapat dihentikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum;
  2. Mendorong Komisi XI DPR untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Bea Materai agar dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang dan menjadi acuan bagi masyarakat mengenai sistem penggunaan materai;
  3. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pencetakan dan pendistribusian materai, serta mengingatkan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penjualan Benda Meterai bahwa Perum Peruri merupakan satu-satunya lembaga yang mencetak uang dan materai;
  4. Mendorong Kemenkeu, Kepolisian, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan pengawasan terhadap situasi lapangan, seperti dengan melakukan inspeksi secara berkala, baik penjualan materai melalui online maupun secara langsung di pasaran;
  5. Mengimbau masyarakat untuk dapat lebih teliti dalam membeli materai, agar dapat membedakan materai asli dan palsu, yaitu dengan cara dilihat, diraba, dan digoyang.

Ketiga : Terkait meningkatnya penyebaran berita palsu (hoaks) melalui internet dan media sosial (medsos) menjelang Pemilu 2019 yang berpotensi mengancam legitimasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia dan dikhawatirkan akan berdampak pada jutaan warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap/DPT (data dari Mafindo menunjukkan bahwa berita dan disinformasi politik palsu melonjak sebesar 61 persen antara bulan Desember 2018 hingga Januari 2019), Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Bidang Cyber Crime bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk lebih aktif dalam melakukan kontrol terhadap situs/akun yang melakukan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam (black campaigne), serta menindak tegas dengan memblokir situs/akun tersebut;
  2. Mendorong Kemenkominfo untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai literasi digital sebagai salah satu upaya untuk menangkal hoaks;
  3. Mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol), partisan, dan organisasi-organisasi yang berafiliasi di bawah partai tersebut untuk berkomitmen melaksanakan kampanye yang aman tertib, damai, berintegritas tanpa hoaks, politisasi SARA dan politik uang sesuai dengan deklarasi kampanye damai Pilpres 2019 (23/9/2018), di Lapangan Monas;
  4. Mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam membaca dan menerima informasi, terutama dari internet dan medsos, seperti dengan lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian foto, dan legitimasi konten dari berita terkait, serta agar secara cerdas dan bijak dalam menggunakan medsos, guna mencegah masyarakat terhasut oleh isu hoaks ataupun ujaran kebencian, mengingat jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam medsos dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Keempat : Terkait dinamika isu kelapa sawit oleh Uni Eropa yang bertindak diskriminatif terhadap negara-negara penghasil sawit, termasuk Indonesia, Ketua DPR:

  1. Menyetujui jika Indonesia akan membawa dinamika terkait isu kelapa sawit ke organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO);
  2. Mendorong Pemerintah untuk mengkaji lebih dalam terhadap rencana pemboikotan produk Uni Eropa;
  3. Mendorong Pemerintah mencari solusi penyelesaian dinamikia isu kelapa sawit, mengingat sedikitnya ada 20 juta warga Indonesia yang memperoleh penghasilan secara langsung dan tidak langsung dari industri kelapa sawit. (Bamsoet)

Leave a Reply