Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (27/12/18)

27
Dec

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (27/12/18)

Pertama : Terkait dengan minimnya kesadaran Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran bencana dan pembangunan infrastruktur pendukung sebagai upaya mitigasi bencana, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan meminta Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran bencana yang idealnya satu persen dari, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai dana untuk melakukan pencegahan dan pengurangan risiko bencana, pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi bencana, dan pemulihan pasca bencana, seperti yang diamanatkan pada Pasal 8 dan Pasal 9 Undang – Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  2. Mendorong Kemendagri melalui Pemerintah Daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar menganggarkan dana untuk melakukan pemasangan alat pendeteksi dini (early warning system) bencana serta melakukan pemeliharaan secara berkala agar alat tersebut dapat berfungsi dengan baik dalam memberikan informasi awal kepada warga jika akan terjadi bencana;
  3. Mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan pembangunan tempat evakuasi serta jalur evakuasi dan marka yang jelas, dan didampingi dengan sosialisasi dan simulasi untuk evakuasi secara masif sehingga masyarakat yang berada di daerah rawan bencana dapat dengan mudah melakukan evakuasi, serta melakukan relokasi dan pengosongan lahan yang rawan terdampak bencana;
  4. Mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BNPB dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), TNI dan Kepolisian untuk merumuskan manajemen penanggulangan bencana, termasuk upaya dalam mengedukasi masyarakat agar tanggap dan sigap dalam menghadapi bencana.

Kedua :Terkait seringkali terjadi kasus sengketa lahan baik antar warga maupun antara warga dengan koorporasi atau lembaga lainnya, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk lebih meningkatkan kinerjanya terutama pada program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap, dari 126 juta bidang tanah yang ada, agar warga segera memiliki sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah untuk menghindari sengketa;
  2. Mendorong Komisi II DPR untuk menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai redistribusi lahan, guna untuk tertib administrasi lahan sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih surat atau sertifikat ganda.

Ketiga : Terkait dengan perekamanan data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di lima provinsi di bawah rata-rata nasional, yakni provinsi Papua (41,34 persen), Papua Barat (64,65 persen), Sulawesi Barat (78,06 persen), Maluku (80,52 persen), dan Maluku Utara (80,73 persen), berdasarkan data Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua DPR:

  1. Mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk berinisiatif melakukan perekaman KTP-el melalui pelayanan jemput bola dengan memanfaatkan daerah strategis atau di titik keramaian masyarakat, seperti sekolah dan tempat perbelanjaan;
  2. Mendorong Kepolisian untuk memberikan pengawalan terhadap petugas perekam KTP-el, mengingat selama Disdukcapil melakukan perekaman KTP-el di sejumlah daerah pedalaman kerap kali mendapatkan kendala seperti pemalakan oleh oknum warga setempat;
  3. Mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman data KTP-el, mengingat KTP-el merupakan kebutuhan warga negara, dengan memiliki kartu tersebut, masyarakat dapat mengakses pelayanan publik, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pembuatan izin usaha. (Bamsoet)

Leave a Reply