Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (8/11/18)

8
Nov

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (8/11/18)

Pertama : Terkait banyaknya laporan ke Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai masalah penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak sesuai peruntukkannya, Ketua DPR:

  1. Memberikan apresiasi kepada Menteri Sosial RI yang langsung bergerak cepat merespon aspirasi publik. Ketua DPR juga berharap Kemensos bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) terus menerus mendorong kepala daerah untuk mengusut laporan-laporan masyarakat dan memberikan sanksi jika terbukti adanya pelanggaran, serta meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran bansos di lapangan;
  2. Mendorong Kemensos untuk melakukan koordinasi dengan Kemendagri melalui Pemda (Dinas Sosial) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintahan tingkat kelurahan bersama RT dan RW, untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala terhadap masyarakat penerima bansos yang dikategorikan miskin dan sesuai dengan kriteria penerima bansos, agar pelaksanaan bansos sesuai dengan prinsip 6T (tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi);
  3. Mendorong Kemensos dalam melaksanakan program bansos untuk menggunakan satu sistem basis data yang sama, sehingga pelaksanaan dari program bansos sesuai dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
  4. Mendorong Kemensos bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi penyaluran bantuan sosial agar penyaluran bantuan sosial di tahap selanjutnya dapat sesuai dengan prinsip 6T.

Kedua : Terkait dengan rendahnya volume muatan balik tol laut Rute Timur yang dikelola oleh PT. Pelni, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT. Pelni untuk memperbarui peralatan ataupun armada yang digunakan, serta melakukan inovasi program-program pengiriman dan promosi, guna menarik pelanggan untuk menggunakan jasa PT. Pelni dalam pengiriman kargo/peti kemas;
  2. Mendorong Kemenhub untuk meningkatkan sarana dan prasaran di pelabuhan-pelabuhan tol laut, terutama pelabuhan di Timur Indonesia guna mempercepat proses bongkar muat di pelabuhan;
  3. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) yang dilewati jalur tol laut, untuk meningkatkan promosi dan hasil produksi unggulan daerahnya masing-masing, sebagai upaya meningkatkan minat daerah lain dalam mengonsumsi hasil produksi lokal khususnya dari daerah Timur Indonesia;
  4. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) untuk meningkatkan infrastruktur serta sarana dan prasarana dari dan menuju pelabuhan tol laut.

Ketiga : Terkait kasus pemberian hukuman terhadap siswa SDN 1 Pamuruyan di Cibadak, Kabupaten Sukabumi dengan cara memaksa siswa untuk merokok di depan guru, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk meminta pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap pengawasan dan kedisiplinan dalam sistem belajar-mengajar di lingkungan sekolah, serta agar membuat program ataupun kegiatan yang bermanfaat bagi siswa, sehingga dapat membentuk kepribadian positif bagi siswa;
  2. Mendorong Kemendikbud dan Disdik untuk meminta penjelasan kepada pihak sekolah atas kasus tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang memberikan hukuman tidak mendidik, mengingat tindakan guru tersebut dapat berdampak terhadap psikologis anak;
  3. Mendorong Kemendikbud agar dalam melakukan penerimaan guru harus memperhatikan kompetensi kepribadian terhadap calon tenaga pendidik, guna mendapatkan seorang tenaga pendidik yang baik dan berkualitas;
  4. Mendorong Kemendikbud dan Disdik untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan yang baik terhadap setiap kegiatan peserta didik di sekolah, guna mencegah terjadinya kasus serupa berulang, serta mengimbau kepada pihak sekolah untuk secara serius memberikan pengawasan lebih terhadap semua kegiatan siswa, mulai dari kegiatan belajar-mengajar hingga kegiatan ekstrakurikuler lainnya di lingkungan sekolah, serta secara benar dan baik dalam memberikan pendidikan, pendampingan dan perlindungan terhadap peserta didiknya dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah;
  5. Meminta kepada pihak sekolah agar dalam menetapkan guru pembimbing (konselor) yang dapat memahami faktor-faktor penyebab siswa kurang disiplin serta psikologis anak, sehingga dapat menerapkan sanksi yang bersifat mendidik;
  6. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya merokok dan pencegahan anak-anak menjadi seorang perokok, salah satunya dengan mengimbau guru perokok untuk tidak merokok di lingkungan sekolah ataupun orang tua agar memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya.

Keempat : Terkait perlunya peningkatan kesetaraan gender di Indonesia, baik di bidang politik maupun pemerintahan, mengingat semenjak pemilu 1999 hingga 2014, jumlah perempuan dalam lembaga legislatif bahkan belum mencapai angka 30 persen, padahal syarat keterwakilan perempuan sudah diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Ketua DPR:

  1. Mendorong Partai-Partai Politik untuk dapat memperhatikan keterwakilan perempuan sesuai dengan UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik agar target yang ditetapkan dapat tercapai;
  2. Mengimbau kepada seluruh perempuan di Indonesia untuk tidak ragu dalam memperjuangkan aspirasi, baik melalui partai politik, parlemen, maupun di Pemerintahan, mengingat keterwakilan perempuan di partai politik, parlemen, maupun di Pemerintahan dapat memberikan peran pada perempuan untuk membuat kebijakan yang berkontribusi besar pada pencapaian hak-hak perempuan, khususnya kesetaraan gender;
  3. Mendorong Pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), terutama bagi perempuan, agar dapat mencapai kesetaraan gender secara utuh di Indonesia, mengingat kesejahteraan dan kemajuan perempuan juga berkaitan dengan pembangunan dan peningkatan ekonomi di Indonesia;
  4. Mendorong Pemerintah untuk terus memberikan dukungan kepada perempuan dalam hal pendidikan, agar perempuan di Indonesia dapat terus menempuh pendidikan dan mengembangkan diri, baik secara formal maupun informal;
  5. Meminta Pemerintah untuk memberikan pembinaan dan bimbingan kepada perempuan dalam mengubah mindset yang ada di masyarakat tentang kesetaraan gender dalam setiap pekerjaan. (Bamsoet)

Leave a Reply