Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Rabu (16/01/19)

16
Jan

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Rabu (16/01/19)

Pertama : Terkait antisipasi politisasi agama untuk kepentingan politik jelang pemilu yang dapat memicu instabilitas sosial, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), bersama Kepolisian melakukan upaya-upaya secara optimal untuk mencegah politisasi agama, mengingat UUD NRI 1945 Pasal 29  ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
  2. Mendorong Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian untuk membuat kajian dan analisa guna mengantisipasi berita hoax terkait isu SARA dan rumah ibadah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
  3. Mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu agama yang sangat rawan dimanipulasi untuk kepentingan politik, serta menjaga kebersamaan dengan meningkatkan toleransi keagamaan agar tercipta stabilitas sosial di masyarakat.

Kedua : Terkait adanya 90 ribu pemilih pemula dan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan kurang lebih 50% data pemilih disabilitas yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bangka Belitung, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) untuk melakukan pendataan terhadap seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-El, terutama masyarakat penyandang disabilitas dan masyarakat yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), serta melakukan upaya-upaya yang berkesinambungan untuk mendatangi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-El agar dapat segera melakukan perekaman KTP-El
  2. Mendorong KPU, KPUD, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera melakukan perekaman data terhadap pemilih pemula dan masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-El, agar mereka dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu mendatang;
  3. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan optimalisasi kinerja dalam memperbaiki sistem ataupun sarana dan prasarana perekaman KTP-el, agar perekaman KTP-el di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan sesuai target, mengingat salah satu kendala dalam perekaman KTP-el adalah rusaknya alat perekaman;
  4. Mendorong KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuat regulasi bagi pemilih yang meminta izin untuk menggunakan hak suaranya di tempat yang tidak sesuai dengan daerah pemilih, agar menghindari konflik perhitungan suara dalam Pemilu 2019;
  5. Mengimbau kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan tokoh adat di daerah untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan rekam data KTP-el, dan bagi seluruh warga Indonesia yang belum memiliki KTP-el untuk segera melakukan perekaman data agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019;
  6. Mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data KTP-el, mengingat KTP-el merupakan kebutuhan warga negara, dengan memiliki kartu tersebut, masyarakat dapat mengakses pelayanan publik, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pembuatan izin usaha.

Ketiga : Terkait dengan ditemukannya 355 gram sabu serta 7910 butir pil psikotropika golongan IV oleh Kepolisian di ruangan bekas laboratorium sekolah di Kembangan, Jakarta Barat (15/01), yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika sejak enam bulan lalu, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian untuk mengungkap kasus penyimpanan narkotika di ruangan bekas laboratorium sekolah tersebut, serta menyelidiki bagaimana tempat tersebut bisa dijadikan sebagai tempat mengonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan narkotika, mengingat sekolah seharusnya menjadi wilayah bebas narkotika;
  2. Mendorong Kepolisian bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga didistribuskan oleh jaringan dari sebuah lapas, serta menyelidiki kemungkinan adanya siswa ataupun tenaga pendidik yang menjadi pemakai narkotika dari jaringan tersebut;
  3. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta kepada seluruh sekolah untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah terutama di ruangan yang jarang terpakai atau wilayah yang jarang digunakan, guna menghindari kasus tersebut terulang kembali;
  4. Mendorong aparat keamanan negara (TNI) dan ketertiban dalam masyarakat (Polri) untuk mengantisipasi bahwa peredaran narkotika merupakan salah satu kejahatan internasional (proxy war).

Keempat : Terkait dengan Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 sebagai hasil evaluasi dari Permendikbud No 14 Tahun 2018 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019-2020 sesuai dengan prinsip zonasi, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) bersama Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Permendikbud No. 51 Tahun 2018, agar sekolah-sekolah dapat melakukan persiapan yang maksimal dalam pelaksanaan PPDB yang akan dilaksanakan pada Mei 2019;
  2. Mendorong Kemendikbud melalui Ditjen Dikdasmen dan Dinas Pendidikan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan fasilitas sekolah-sekolah di Indonesia secara merata sehingga dapat menghilangkan stigma sekolah favorit;
  3. Mendorong Kemendikbud melalui Ditjen Dikdasmen dan Dinas Pendidikan untuk memastikan jika setiap siswa dapat menjadi peserta didik berdasarkan pada jarak terdekat antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, guna menghindari terjadinya kasus siswa ditolak akibat berada di tempat tinggal yang belokasi diantara dua zonasi ataupun daerah yang tidak masuk pada zonasi manapun, mengingat seluruh masyarakat berhak mendapat pendidikan dan negara berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara 1945;
  4. Mengimbau kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mematuhi aturan PPDB yang telah ditetapkan pemerintah dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai sistem PPDB 2019;
  5. Mendorong Kemendikbud melalui Ditjen Dikdasmen dan Dinas Pendidikan untuk turut mengawasi jalannya PPDB 2019, serta responsif terhadap keluhan ataupun aduan masyarakat apabila menemukan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB 2019. (Bamsoet)

Leave a Reply