Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Rabu (21/11/18)

21
Nov

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Rabu (21/11/18)

Pertama : Terkait dengan 41 masjid yang dimiliki Kementerian, Lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpapar paham radikal, tujuh Perguruan Tinggi Negeri/PTN yang 39 % mahasiswanya tertarik dengan paham radikal, serta 50 penceramah berpaham radikal (berdasarkan data Badan Intelijen Negara/BIN), Ketua DPR:

  1. Mendorong BIN untuk segera melakukan langkah-langkah konprehensif bersama-sama dengan Polri, TNI dan BNPT terkait temuan tersebut, agar dapat segera diatasi;
  2. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) bersama Dewan Masjid Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bersama memberikan pemahaman bagi penceramah agar isi dari ceramah tersebut tidak menimbulkan rasa permusuhan atau kebencian, agar sesama umat diberikan kesejukan dan persatuan disetiap ceramahnya;
  3. Mendorong BIN dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meningkatkan kewaspadaan terhadap paham-paham radikalisme yang muncul di lingkungan masyarakat, dengan melakukan pendekatan kepada pengurus rumah ibadah, para ulama, dan penceramah agar dalam ceramahnya memuat nilai-nilai keagamaan;
  4. Mendorong Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memanggil rektor 7 PTN yang terindikasi paham radikal untuk menjelaskan kebenaran hal tersebut, baik dari sisi kurikulum dan silabus mata kuliah yang diajarkan, guna menghindari penilaian negatif terhadap PTN yang bersangkutan;
  5. Mendorong Kementerian, Lembaga, dan BUMN yang masjidnya terpapar paham radikal untuk meningkatkan pengawasan, evaluasi, dan melakukan pembinaan terhadap seluruh kegiatan dan aktivitas yang dilakukan di lingkungan masjid tersebut.

Kedua : Terkait rencana pemerintah yang menargetkan layanan air bersih 100% pada tahun 2019, mengingat persentase rumah tangga di Indonesia terhadap akses air minum layak baru mencapai 72,04 persen, dan lima provinsi dengan akses air minum layak terendah yaitu Bengkulu, Lampung, Papua, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat (Data Badan Pusat Statistik 2017), Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi V DPR untuk dapat segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undangan Sumber Daya Air sesuai dengan target yang telah ditetapkan, terutama yang terkait rencana pemerintah yang memiliki target 100 persen akses air bersih dan 0% rakyat Indonesia buang air besar sembarangan pada 2019;
  2. Mendorong Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) untuk melakukan pemetaan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah-wilayah terpencil, agar air bersih dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat;
  3. Mendorong Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR dan BPPSPAM untuk meningkatkan kinerja seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yaitu total 391 PDAM (data Kementerian PUPR), mengingat saat ini baru sekitar 57% atau 223 PDAM yang berkinerja sehat dan baik, agar rencana pemerintah untuk target layanan air bersih 100% pada tahun 2019 dapat tercapai;
  4. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar dapat memiliki prilaku hidup bersih dan sehat, serta mau membantu menjaga sumber-sumber air di lingkungan sekitar guna terhindar dari pencemaran;
  5. Mendorong Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk melakukan inovasi dalam memperoleh air bersih yang disesuaikan dengan keadaan daerah di masing-masing wilayah, sebagai bentuk antisipasi jika terjadi krisis air bersih;
  6. Mendorong pemerintah menjamin setiap warga negara untuk memperoleh manfaat dari kekayaan alam Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Ketiga : Terkait data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yang memaparkan luas baku sawah yang menyusut 645.855 hektar selama 2013-2018 akibat adanya alih fungsi lahan untuk infrastruktur dan industri, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dinas Pertanian Daerah untuk segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerahnya masing-masing dan memberikan perlindungan hukum lahan pertanian yang sudah ditetapkan, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), guna menghentikan terjadinya alih fungsi lahan;
  2. Mendorong Kementerian ATR/BPN bersama Pemda dan Dinas Pertanian untuk terus melaksanakan program pemberian sertifikat lahan pertanian kepada masyarakat dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi lahan, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membuat sertifikasi atas lahannya;
  3. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sosialisasi kepada petani mengenai pentingnya lahan pertanian untuk kelangsungan hidup dan akibat yang ditumbulkan apabila lahan pertanian dialihfungsikan, guna mencegah petani menjual lahannya untuk pembangunan industri non-pangan;
  4. Mendorong pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang memperketat alih fungsi lahan agar izin alih fungsi lahan tidak diberikan secara mudah dan harus memenuhi persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Keempat : Terkait persoalan sampah plastik di laut yang telah menimbulkan berbagai persoalan yang komplek, seperti banyaknya temuan sampah plastik dalam tubuh ikan ataupun mamalia laut yang menggambarkan bahwa sampah plastik di lautan pada saat ini telah menjadi masalah serius yang harus segera diatasi, sebagai contoh kasus terbaru seekor paus jenis Sperm Whale berukuran 9,5 meter yang ditemukan mati terdampar di Perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara akibat dari banyaknya mengkonsumsi berbagai aneka sampah plastik sebanyak 5,9 kg, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengkaji serta membahas solusi terbaik mengenai persoalan sampah yang telah mencapai tahap serius tersebut, terutama untuk meningkatkan upaya dalam menggunakan teknologi yang dapat mengurangi sampah dalam jumlah besar, khususnya memutus aliran sampah plastik ke laut, mengingat pencemaran plastik di laut dapat mengancam keanekaragaman kehidupan laut;
  2. Mendorong KLHK bersama dengan Gerakan Bersih Pantai dan Laut (GBPL) untuk terus melakukan penanganan sampah, termasuk dengan mengatasi masalah lokasi pembuangan sampah dan dengan melalui berbagai program diantaranya bank sampah, pendidikan peduli sampah, pemilahan sampah dan kampanye tentang sampah;
  3. Mendorong Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk konsisten bekerja sama dengan KLHK dalam mengurangi dan menurunkan produksi sampah, di darat maupun di laut dengan melalui penanganan yang terintegrasi, baik dari tataran kebijakan hingga pengawasan implementasi kebijakan penanganan sampah plastik, khususnya sampah plastik laut;
  4. Mendorong KLHK untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah di lingkungan sekitar, sekaligus memfasilitasi pengelolaan sampah di pulau-pulau kecil dan daerah pesisir;
  5. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama KLHK untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, mengingat masih banyaknya masyarakat yang menimbun sampah di tempat-tempat pembuangan liar ataupun membuang sampah sembarangan, serta memberikan edukasi dan pelatihan kepada petugas kebersihan serta SDM (Sumber Daya Manusia) yang bertugas mengelola sampah, agar sampah-sampah dapat dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya masing-masing, sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  6. Mendorong Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk melakukan penelitian sebagai inovasi terhadap alternatif pengganti penggunaan plastik yang lebih ramah lingkungan;
  7. Mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah;
  8. Mendorong kepada generasi muda, baik dalam keluarga maupun masyarakat turut berperan aktif dengan menyebarkan pemahaman dan menjadi contoh nyata untuk tidak membuang sampah sembarangan. (Bamsoet)

Leave a Reply