Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (16/11/18)

16
Nov

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Jumat (16/11/18)

Pertama : Terkait dengan neraca perdagangan Indonesia yang mengalami defisit di bulan Oktober 2018 sebesar US$ 1,82 miliar akibat impor migas yang naik sebesar 26,97%, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) untuk terus mencari bahan bakar alternatif yang tidak merusak kendaraan dan lingkungan, agar masyarakat dapat beralih ke bahan bakar alternatif;
  2. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyiapkan langkah-langkah strategis guna meningkatkan jumlah ekspor non-migas dan menekan jumlah impor migas, sehingga mencegah terjadinya defisit neraca perdagangan;
  3. Mendorong Kemendag untuk membuat kebijakan yang dapat membantu pelaku usaha dalam mendapatkan bahan baku industri utamanya dari dalam negeri, serta menyesuaikan hasil produksi sesuai dengan standar internasional, sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan jumlah hasil produksi dan nilai ekspor;
  4. Mendorong Kemendag untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh izin ekspor bagi para pelaku usaha.

Kedua : Terkait serangan satwa liar (gajah) ke pemukiman warga di Provinsi Aceh yang semakin memprihatinkan, diduga terjadi akibat dari perburuan gading gajah oleh warga setempat yang berakibat terjadinya penyerangan gajah terhadap warga dan menyebabkan satwa dan manusia sama-sama terancam, Ketua DPR:

  1. Mendukung Pemerintah Daerah Provinsi Aceh dalam pembentukan tim khusus penanggulangan konflik satwa liar yang telah dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/1098/2015, sebagai langkah dalam penyelamatan satwa lindung di Aceh berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk bersama-sama melakukan upaya dalam memulihkan habitat satwa lindung dengan cara menindak tegas pelaku yang melakukan perburuan satwa lindung ataupun yang melakukan pembukaan lahan hutan yang menyebabkan habitat satwa lindung terganggu serta membatasi jarak habitat satwa lindung dengan pemukiman penduduk guna mencegah terjadinya konflik tersebut berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  3. Mendorong Kepala Daerah untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan terutama kepada masyarakat (petani) agar pola bertani dilakukan dengan baik dan tidak merusak lingkungan/habitat satwa liar;
  4. Mendorong KLHK, Kepolisian bersama Polisi Hutan (Polhut) untuk menindak tegas pelaku-pelaku perburuan gading gajah sesuai dengan hukum positif yang berlaku;
  5. Mendorong Komisi IV DPR untuk segera membahas revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sesuai dengan Prolegnas Prioritas 2018, terutama yang berkaitan dengan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar agar dapat menimbulkan efek jera;
  6. Mendorong KLHK melalui BKSDA Aceh bersama para komunitas pecinta satwa yang dilindungi untuk memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan/habitat dan satwa-satwa yang dilindungi, sebagai upaya preventif.

Ketiga : Terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PPAD) yang saat ini berada dalam tahap proses penyusunan di Komisi II DPR RI, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi II DPR RI untuk lebih memerhatikan hal-hal  yang menjadi masalah pokok dalam penyusunan tentang RUU PPAD, antara lain:
    • Kesiapan daerah otonomi baru dalam mengoptimalkan PAD baik meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) juga infrastruktur yang ada sehingga daerah otonomi baru dapat mengembangkan dirinya;
    • Mendorong Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Pajak Daerah untuk membuat konsep dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada petugas pajak daerah agar memberikan pemahaman kepada pejabat daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah. Termasuk retribusi daerah;
    • Mendorong Kepala Daerah Provinsi untuk memberikan pelatihan kepada pegawai daerah dalam hal pengelolaan kekayaan daerah.
  2. Mendorong Komisi II DPR RI untuk secara terbuka dan transparan dalam menerima masukan untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPAD guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan yang berkaitan dengan permasalahan pokok dalam pembahasan RUU PPAD.

Keempat : Terkait penyerangan bom Israel ke Jalur Gaza di Palestina (12/11), Ketua DPR mengecam keras terhadap tindakan Israel yang menyerang jalur Gaza tersebut, serta menyampaikan bahwa Indonesia tetap berkomitmen terhadap rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaannya. (Bamsoet)

Leave a Reply