Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (26/06/19)

26
Jun

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Rabu (26/06/19)

Pertama : Terkait tenggat waktu hingga 1 Juli 2019 yang diberikan oleh pemerintah kepada maskapai-maskapai layanan minimum (low cost carrier/LLC) dapat menurunkan harga tiket pesawat terbang pada rute dan penerbangan tertentu, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan harga tiket maskapai-maskapai LLC yang telah ditentukan tersebut dapat turun sesuai biaya yang telah ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan kembali jumlah pengguna transportasi udara dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan penumpang;
  2. Mendorong Kemenhub, maskapai-maskapai penerbangan, penyedia jasa pelayanan kebandarudaraan, dan produsen bahan bakar untuk segera menyelesaikan perhitungan secara keseluruhan agar mendapatkan harga tiket pesawat yang terbaik, serta tidak merugikan berbagai pihak, baik bagi perusahaan maupun bagi masyarakat;
  3. Mendorong Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan udara untuk meningkatkan pengawasan, baik dalam pelayanan maupun kenyamanan dalam penerbangan  sesuai dengan standar penerbangan yang berlaku.

Kedua : Terkait belum adanya pengawasan terhadap implementasi Unit Transfusi Darah (UTD) yang tersebar di Indonesia, yaitu 200 UTD milik pemerintah dan 220 UTD milik TNI, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Inspektorat Jenderal Kemenkes menurunkan tim secara langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan memastikan UTD berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat beberapa UTD di wilayah Indonesia Timur masih mengalami beberapa kendala seperti sulitnya akses transportasi, informasi, maupun jumlah pendonor yang masih kurang;
  2. Mendorong Kemenkes untuk melakukan evaluasi keseluruhan terhadap UTD yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga ke depannya UTD dapat lebih ditingkatkan dan dapat terus melayani kebutuhan masyarakat yang membutuhkan donor darah;
  3. Mendorong Kemenkes untuk memastikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola UTD di seluruh Indonesia memiliki integritas dan keahlian khusus, sehingga seluruh UTD dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan donor darah, serta meningkatkan kinerja manajemen;
  4. Mendorong Kemenkes bersama UTD Palang Merah Indonesia (PMI) pusat untuk melakukan pendataan secara berkala terhadap UTD di daerah yang masih kekurangan darah, agar segera memberikan bantuan darah ke UTD yang masih kekurangan darah tersebut.

Ketiga : Terkait dengan uji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menerapkan skema tertutup dalam penyaluran elpiji bersubsidi, yaitu melalui penggunaan voucher elektronik dan perekaman biometrik dan direncanakan akan diterapkan pada tahun 2020 dengan tujuan agar penyaluran subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, Ketua DPR:

  1. Mendorong TNP2K bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji coba tersebut, serta mempersiapkan dengan matang seluruh kebutuhan sarana dan prasarana penunjang yang dibutuhkan dalam penyaluran elpiji bersubsidi dan mencari solusi atas kendala-kendala yang ditemukan saat uji coba agar tidak terjadi saat skema tersebut diterapkan;
  2. Mendorong Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan PT. Pertamina untuk meningkatkan pengawasan terhadap distributor elpiji serta memastikan isi elpiji di dalam tabung sesuai dengan jumlah yang tercantum pada tabung;
  3. Mendorong TNP2K bersama Kementerian ESDM dan Dinas ESDM untuk melakukan pendataa terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji, serta menggiatkan sosialisasi skema penyaluran elpiji bersubsidi kepada masyarakat yang berhak menerima, agar saat skema diterapkan masyarakat tidak mengalami kesulitan untuk memperoleh elpiji bersubsidi.

Keempat : Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan draf di Komisi IX DPR RI, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi IX DPR untuk menyelesaikan penyusunan draf RUU tersebut sehingga dapat diajukan untuk disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR, dengan memperhatikan masalah krusial seperti pentingnya kejelasan koordinasi antar lembaga/instansi untuk pengawasan obat dan makanan, dan penindakan terhadap pengusaha obat dan makanan yang melakukan pelanggaran;
  2. Mendorong Komisi IX DPR dan Pemerintah untuk membuka ruang bagi masyarakat terhadap koreksi atas RUU tersebut, serta menyerap berbagai aspirasi yang masuk dari berbagai pihak;
  3. Mendorong Komisi IX DPR untuk berkomitmen dalam menyelesaikan RUU tersebut, mengingat saat ini obat palsu dan ilegal marak beredar di pasaran. (Bamsoet)

Leave a Reply