Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (25/06/19)

25
Jun

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (25/06/19)

Pertama : Terkait akan diputusnya kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan beberapa Rumah Sakit-Rumah Sakit (RS) pada akhir Juni 2019, dikarenakan RS-RS tersebut hingga saat ini belum mengurus proses reakreditasi, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan membantu RS yang ada di daerah terpencil untuk mengurus proses reakreditasi, sehingga masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, dapat tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan;
  2. Mendorong Kemenkes bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan konfirmasi kembali ke RS-RS yang belum mengurus proses reakreditasi dan bersikap tegas atau memutus kerja sama terhadap RS yang tidak berkomitmen untuk melakukan proses reakreditasi;
  3. Mendorong BPJS Kesehatan untuk mempermudah proses akreditasi terhadap RS-RS yang masa akreditasinya akan berakhir, serta mendorong RS-RS yang yang sudah terakreditasi agar dapat bekerja sama secara baik dengan BPJS Kesehatan;
  4. Mendorong BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan RS yang bekerja sama dan yang tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada masyarakat, mengingat saat ini terdapat 129 RS yang masa akreditasinya berakhir di bulan Juni 2019 serta 26 RS yang masa akreditasinya berakhir di bulan Juli 2019, dan delapan diantaranya akan diputus kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kedua : Terkait dengan survey Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menunjukkan 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memanggil BNN dan LIPI guna menjelaskan hasil survey yang menyatakan terdapat 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika serta membahas teknis penanggulangan agar para pelajar maupun mahasiswa tidak mengonsumsi narkotika;
  2. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk mengkaji apakah perlu untuk menambahkan materi pembelajaran mengenai pencegahan dan bahaya penyalahgunaan narkotika di dalam kurikulum dan menyusun kurikulum tersebut sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga dapat menumbuhkan sikap anti narkotika kepada pelajar dan mahasiswa sejak dini;
  3. Mendorong Kemendikbud, Kemenristek Dikti, BNN, dan Dinas Pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan seperti melakukan penyuluhan mengenai bahaya dari penyalahgunaan narkotika di sekolah maupun di universitas sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan;
  4. Mendorong BNN bersama Kepolisian untuk bekerja sama dengan sekolah dan universitas untuk memetakan wilayah rawan peredaran narkotika dengan melakukan razia secara berkala, serta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengawasan di sekolah dan universitas untuk mengantisipasi masuknya narkotika di lingkungan pelajar dan mahasiswa;
  5. Mendorong Kepolisian RI dan BNN melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap pelajar dan/atau mahasiswa yang memakai dan mengalami kecanduan narkotika, guna memulihkan diri dari kecanduan narkotika;
  6. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan BNN untuk meningkatkan pengawasan dan segera memblokir serta mengusut situs-situs atau konten di internet (baik website maupun media sosial) yang melakukan transaksi jual-beli narkotika;
  7. Menyampaikan bahwa DPR RI mendukung pernyataan Pemerintah tentang Indonesia darurat narkotika dengan ikut memerangi perdagangan narkotika secara masif serta menegaskan kembali bahwa DPR berkomitmen untuk berperan aktif dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
  8. Mendorong BNN memberikan sosialisasi ke masyarakat, terutama tenaga pengajar dan orangtua untuk memahami baik alur peredaran narkotika sampai kepada ciri-ciri fisik anak pemakai bahkan yang sudah ketergantungan narkotika, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh pergaulan di lingkungan maupun dari internet;
  9. Mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu dan ikut berkomitmen dalam memerangi narkotika dengan berperan aktif melaporkan kepada Kepolisian, BNN, atau pihak berwajib apabila di lingkungannya terdapat aktivitas yang mencurigakan seperti adanya produksi narkotika atau pengedar narkotika, dan meminta para orang tua untuk menjaga dan meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.

Ketiga : Terkait persiapan revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Pemerintah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah untuk melakukan kajian secara juridis maupun secara sosiologis untuk memahami pentingnya dilakukan perubahan terhadap peraturan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan yang tertuang dalan Naskah Akademik, agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini terutama terkait;
    1. Tenaga kontrak/alih daya;
    1. Pemutusan Hubungan Kerja;
    1. Upah Minimum;
    1. Jaminan Sosial yang masih perlu sinkronisasi, dan
    1. Ketentuan tentang Tenaga Kerja Asing.
  2. Mendorong Pemerintah untuk segera merumuskan draft revisi UU No. 13 tahun 2003 dan Naskah Akademik untuk disampaikan kepada DPR RI, agar Komisi IX DPR dapat mempelajari secara konprehensif usulan perubahan tersebut;
  3. Mendorong Komisi IX DPR secara bersama dengan Pemerintah untuk mencari masukan dari kalangan pengusaha dan menerima aspirasi dari serikat pekerja, agar didapat titik temu dalam merumuskan pasal demi pasal dalam aturan ketenagakerjaan dan dapat dilaksanakan (implementatif).

Keempat : Terkait adanya proyek pemasangan jaringan gas (jargas) yang dibangun sejak tahun 2013 namun hingga saat ini belum selesai seperti di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) bersama PT. PGN untuk mengkaji penyebab mangkraknya pembangunan jargas dan meminta PT.PGN untuk mencari solusi penyelesaian pemasangan jargas, mengingat program pembangunan jargas menggunakan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  2. Mendorong PT. PGN untuk selalu melakukan perawatan terhadap peralatan yang digunakan dan jaringan saluran pipa gas, guna menghindari terjadinya kebocoran dan memastikan keamanan saluran jaringan gas yang digunakan oleh masyarakat;
  3. Mendorong Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk mengawasi setiap program pembangunan jargas yang dibangun oleh PT. PGN guna menghindari kasus pembangunan mangkrak terjadi di daerah lainnya. (Bamsoet)

Leave a Reply