Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (06/08/19)

6
Aug

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (06/08/19)

Pertama : Terkait aksi demonstrasi besar-besaran dan aksi mogok massal masyarakat Hongkong yang kondisinya semakin buruk dan kacau hingga menyebabkan keselamatan WNI di Hongkong menjadi terancam, Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong untuk memberikan travel advice terutama kepada WNI yang akan berangkat ke Hongkong maupun kepada WNI yang sedang berada di disana;
  2. Mendorong Kemenlu melalui KJRI untuk berkomunikasi dengan otoritas setempat mengenai situasi dan kondisi terutama terhadap WNI yang ada di Hongkong guna memastikan tidak ada WNI yang menjadi korban, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap keselamatan WNI disana apabila kondisi semakin memburuk;
  3. Mengimbau masyarakat baik yang sedang berada di Hongkong ataupun akan menuju Hongkong untuk tidak terlibat dalam aksi demonstrasi maupun mogok massal, dan menghindari daerah-daerah yang menjadi titik pusat aksi demo maupun pusat keramaian serta selalu mentaati aturan hukum setempat dan mengikuti arahan yang disampaikan pemerintah melalui KJRI di Hongkong.

Kedua : Terkait sebanyak 135 unit rumah di Kabupaten Sukabumi, 150 unit rumah di Jawa Barat, 102 unit rumah di wilayah Pandeglang, dan satu unit rumah di Lampung yang mengalami kerusakan ringan hingga parah akibat gempa yang semula bermagnitudo 7,4 SR diperbaiki oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi 6,9 SR yang berpusat di Banten yang terjadi pada (4/8), Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus melakukan pendataan kerusakan terhadap rumah penduduk dan sarana prasarana umum, serta melakukan kalkulasi terhadap kerugian yang dialami akibat gempa dan mengkoordinasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk dapat melakukan perbaikan maupun pembangunan kembali;
  2. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos), BPBD dan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) untuk terus memberikan bantuan kepada korban terdampak gempa, baik berupa bantuan pangan, obat-obatan, membangun tenda dan dapur umum, serta memberikan sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan air bersih guna memenuhi kebutuhan para korban terdampak gempa, serta menjamin pendistribusian bantuan dapat tersalurkan dengan baik;
  3. Mengimbau kepada masyarakat terdampak gempa untuk selalu waspada dan tidak mempercayai dengan mudah berita-berita hoax yang mungkin beredar pasca gempa, dan hanya mempercayai berita atau informasi dari website resmi BMKG ataupun pejabat Pemda yang berwenang.

Ketiga : Terkait masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lebih aktif melibatkan penyandang disabilitas dalam penyusunan program, baik dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan, agar setiap program kebijakan yang dibuat tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi dari penyandang disabilitas;
  2. Mendorong Kementerian PUPR membuat infrastruktur, sarana, maupun prasarana publik yang ramah akses bagi penyandang disabilitas, agar seluruh fasilitas publik dapat digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat;
  3. Mendorong Kemendikbud untuk tetap memprioritaskan pendidikan bagi penyandang disabilitas, seperti melakukan pemutakhiran atau pembaruan metode pembelajaran bagi penyandang disabilitas, mengingat pendidikan dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang ke depannya juga dapat meningkatkan perekonomian;
  4. Mendorong Kemnaker untuk dapat memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan mengimbau kepada perusahaan-perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk dapat mempekerjakan penyandang disabilitas, mengingat penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja serta berkontribusi bagi negara;
  5. Mendorong Kemnaker dan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk dapat memberikan pelatihan-pelatihan kepada penyandang disabilitas dengan metode mutakhir yang telah disesuaikan, sehingga penyandang disabilitas memiliki daya saing, kompetensi, keunggulan, serta mampu berkompetisi di dunia kerja;
  6. Mendorong Kemenhub untuk mempersiapkan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, terutama akses dalam penggunaan transportasi umum;
  7. Mendorong Pemerintah untuk selalu memperjuangkan dan mensosialisasikan hak-hak penyandang disabilitas kepada masyarakat, baik melalui media cetak, siber (media sosial), dan siaran, terutama terkait aspek perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  8. Mengimbau masyarakat untuk menghilangkan stigma negatif dan tidak melakukan diskriminasi kepada penyandang disabilitas, sehingga ruang gerak penyandang disabilitas dapat lebih leluasa dan tidak mengalami hambatan dikarenakan keterbatasannya.

Keempat : Terkait lahan seluas 330.000 hektar yang disiapkan Pemerintah untuk percepatan program performa agraria sebagai program prioritas nasional, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) memanfaatkan peluang guna mengusulkan suatu wilayah untuk program tersebut yaitu permohonan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) melalui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagaimana diatur  dalam Peraturan Persiden No. 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan;
  2. Mendorong Pemda (Kepala Daerah) untuk melakukan kajian lapangan yaitu pelepasan kawasan hutan dengan perubahan batas, setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi untuk direkomendasikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian sebagai ketua percepatan PPTKH
  3. Mendorong Pemda segera melakukan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum untuk masing-masing daerah.

Kelima : Terkait meninggalnya salah satu pendiri Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH Maimoen Zubair, di Mekah (6/8), Ketua DPR menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum khusnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan iman dan kesabaran. (Bamsoet)

Leave a Reply