Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (10/09/19)

10
Sep

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (10/09/19)

Pertama : Terkait dengan disetujuinya Revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR yang diharapkan dapat diselesaikan pembahasannya dalam periode keanggotaan DPR tahun 2014-2019, Pemerintah masih mempelajari draf revisinya, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan harapan agar Pemerintah segera mengirikan Surat Presiden, agar pembahasan revisi RUU KPK dapat segera dimulai terutama berkaitan dengan pasal KPK dapat menghentikan penyidikan suatu perkara, pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan penyadapan yang memerlukan izin Dewan Pengawas, tidak akan melemahkan KPK, mengingat hal tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi tersangka berdasarkan asas perundangan praduga tak bersalah (presumption of innocence);
  2. Menyampaikan bahwa penolakan terhadap revisi UU KPK adalah wajar di negara demokrasi seperti Indonesia, namun hendaknya dalam menyampaikan aspirasinya sesuai dengan tata cara yang berlaku dalam pembahasan sebuah RUU agar didapat nilai-nilai positif yang dapat dikonstruksikan dalam ketentuan perumusan satu pasal perundang-undangan.

Kedua : Terkait wacana penundaan pengesahan RUU Pertanahan (RUUP) yang disampaikan oleh Panitia Kerja RUU Pertanahan Komisi II DPR RI karena materi belum secara komprehensif menjawab persoalan agraria dan Pemerintah belum sepakat, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan bahwa penundaan tersebut untuk memberi ruang diskusi pada akademisi dan pakar bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyempurnakan dan mengatasi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; tumpang tindih peraturan perundang-undangan; serta konflik dan sengketa pertanahan;
  2. Menyampaikan bahwa dalam RUUP nantinya akan mengatur mengenai pengelolaan lintas sektor dengan juga memasukan pengaturan Kawasan hutan dan lahan pertanian, untuk itu perlu adanya pasal dalam RUUP yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan ini, mengingat dalam pengaturannya melibatkan kewenangan Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  3. Mengapresiasi sikap Panja RUUP Komisi II DPR yang menunda pengesahan RUUP pada periode keanggotaan DPR tahun 2014-2019, mengingat saat ini DPR sedang membahas revisi terbatas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga terkait pembahasan RUU yang belum selesai dapat dilanjutkan pembahasannya pada periode yang selanjutnya (carry over), agar pembahasannya tidak dimulai dari awal lagi.

Ketiga : Terkait adanya lebih dari 900 kontainer sampah yang diimpor oleh perusahaan daur ulang limbah yang berlokasi di Tangerang, Banten, yang belum diperiksa oleh pihak berwenang, Ketua DPR:

  1. Mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap 900 kontainer sampah tersebut, agar dapat segera meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari perusahaan pengekspor sampah tersebut apabila dalam sampah tersebut mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  2. Mendorong Pemerintah untuk dapat melakukan seleksi dengan lebih ketat terkait impor sampah yang bisa didaur ulang, sehingga dapat mencegah adanya sampah ilegal, sampah yang tidak bisa didaur ulang, dan sampah yang mengandung B3 masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.

Keempat : Terkait dengan terungkapnya kasus perdagangan orang yang direkrut melalui media sosial untuk dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial, seperti kasus di Kepulauan Riau yaitu sebanyak 31 perempuan dari Jawa dan Sumatra telah menjadi korban kasus tersebut, Ketua DPR:

  1. Mendorong Tim Satuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Kepolisian bekerja sama dengan Cyber Crime Bareskrim Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kasus perdagangan orang yang saat ini mulai menggunakan media sosial sebagai alat kejahatan, dan membongkar jaringan kejahatan tersebut serta menindak tegas pelaku sesuai dengan Undang- Undang Nomor 27 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  2. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Cyber Crime Bareskrim Kepolisian untuk memblokir situs maupun akun yang digunakan oleh para pelaku dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang lainnya yang menggunakan media sosial dalam menjalankan aksinya;
  3. Mendorong Satgas TPPO Kepolisian untuk bersinergi dengan kementerian ataupun lembaga pemerintah terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam mengkaji langkah-langkah strategis untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di Indonesia;
  4. Mendorong Kemnaker bersama Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mengupayakan membuka lapangan kerja bagi masyarakat di daerah, serta memberikan pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kesejahteraan;
  5. Mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya, terutama apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan manusia. (Bamsoet)

Leave a Reply