Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (14/05/19)

14
May

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (14/05/19)

Pertama : Terkait dengan penambahan waktu rekapitulasi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke sejumlah Provinsi (Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua) karena masih ada beberapa Kecamatan di daerah tersebut yang belum selesai merekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah Provinsi tersebut untuk segera menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu 2019, mengingat KPU hanya memberikan batasan waktu 3 hari;
  2. Mendorong KPU dan Bawaslu untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses rekapitulasi yang dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi tersebut, khususnya mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, mengingat sering kali terjadinya perbedaan pendapat antara Petugas Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), panitia pengawas, hingga saksi yang dapat berdampak pada lamanya proses rekapitulasi;
  3. Mendorong Bawaslu untuk terus berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dalam melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap jalannya proses rekapitulasi di seluruh wilayah, terutama wilayah-wilayah yang masih dalam proses penyelesaian rekapitulasi hasil Pemilu, guna menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilu 2019;
  4. Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berpartisipasi dalam mengawal jalannya proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019 guna menghindari terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran dalam proses tersebut, serta untuk tetap tenang, tidak memprovokator dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Kedua : Terkait maraknya aksi tawuran dengan senjata tajam (sajam) dan balap liar jelang sahur oleh para remaja yang terjadi di sejumlah wilayah beberapa pekan terakhir, seperti di Pekanbaru satu pelajar meninggal dunia dalam aksi tawuran, di kawasan Senen Jakarta Pusat satu orang remaja meninggal dunia, di wilayah Pancoran Mas Depok seorang gadis remaja mengalami luka parah akibat sajam, di Bekasi sudah terjadi empat kali tawuran antar remaja maupun anak-anak, di daerah Mampang Jakarta Selatan, serta beberapa daerah di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan belasungkawa dan rasa keprihatinan yang mendalam serta mengecam keras aksi tawuran yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa tersebut;
  2. Mendorong aparat Kepolisian bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, baik dari satuan Polsek, Koramil hingga Satpol PP untuk memetakan lokasi-lokasi rawan tawuran dan balap liar serta meningkatkan keamanan dengan terus melakukan patroli cipta kondisi selama bulan Ramadan agar suasana tetap kondusif, mengingat aksi tersebut sangat meresahkan warga sekitar;
  3. Mendorong aparat Kepolisian untuk menindak dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pelaku tawuran ataupun balap liar;
  4. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) untuk mengkaji aturan hukum terkait pencegahan tawuran, penanganan terhadap tawuran dan pembinaan kepada pelajar dimana harus ada kerja sama antara sekolah, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan masyarakat di sekitar lingungan sekolah serta orang tua, agar jangan sampai terjadi kembali kasus tawuran;
  5. Mengajak seluruh masyarakat, mulai dari RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dengan mengefektifkan kegiatan-kegiatan positif serta untuk saling menjaga ketertiban umum;
  6. Mengimbau kepada orang tua untuk memberikan suasana keluarga yang harmonis dan berperan aktif dalam mengawasi dan mendidik dengan memberikan contoh yang baik kepada anak, mengingat keterlibatan keluarga sangat penting bagi tumbuh kembang anak.

Ketiga : Terkait survey yang dilakukan oleh YouGove yang merupakan perusahaan analitik data di Inggris sebagai bagian dari Proyek Globalisme YouGov-Cambridge dan The Guardian, yang menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia mendapatkan urutan tertinggi yang tidak percaya pemanasan global dipicu oleh manusia, sehingga dinilai menunjukkan rendahnya literasi terkait perubahan iklim yang berpotensi berimplikasi pada kurangnya tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk melakukan upaya-upaya yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terkait peran masyarakat untuk turut menjaga lingkungan, seperti dengan memberikan penyuluhan, sosialisasi, ataupun memasukan mata pelajaran atau mata kuliah yang berhubungan dengan lingkungan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan, seperti pemanasan global;
  2. Mendorong pemerintah untuk mendukung kebijakan yang berkaitan dengan antisipasi terhadap perubahan iklim, seperti dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), salah satunya dengan memperbanyak jalur-jalur hijau di perkotaan;
  3. Mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keasrian lingkungan, terutama melakukan hal-hal yang dapat meminimalisir dampak pemanasan global, serta tidak mudah percaya pada hal-hal yang tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas.

Keempat : Terkait adanya data pribadi nasabah yang diperjual belikan menjadi sasaran empuk pemasaran produk dan pemilik datapun rawan sebagai target kejahatan, Ketua DPR:

  1. Mendorong agar adanya kerja sama antar bank untuk mengatasi jual beli data pribadi nasabah, agar tidak menimbulkan ketidak percayaan nasabah kepada bank disamping resiko menurunnya reputasi bagi bank itu sediri;
  2. Mendorong Perbankan untuk melakukan evaluasi dan mengkaji sistem keamanan dalam penyimpanan data para nasabahnya, guna mencegah pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan data nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen;
  3. Mendorong Perbankan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat dari peretas, disamping memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang cara melindungi data, jaringan dan aplikasi;
  4. Mengimbau masyarakat untuk tidak dengan mudah percaya kepada orang lain dan tidak dengan mudah untuk memberikan data-data pribadi, terutama kepada pihak-pihak yang tidak jelas kepentingannya, dan bagi nasabah yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Bamsoet)

Leave a Reply