Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (13/05/19)
Pertama : Terkait investigasi Kompas yang menemukan adanya jual beli data pribadi nasabah dengan harga yang bervariasi, yang dilakukan oleh kalangan tenaga pemasaran kartu kredit dan pegawai bank, baik secara langsung maupun secara online, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kepolisian untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengusut tuntas hasil investigasi tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat agar menimbulkan efek jera, mengingat kasus tersebut dapat berdampak luas dan sangat merugikan masyarakat;
- Mendorong Kemenkominfo untuk melakukan upaya-upaya pencegahan guna menghindari berulangnya kasus serupa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Mendorong Perbankan untuk melakukan evaluasi dan pembaharuan sistem, terutama yang berhubungan dengan data nasabah, guna mencegah pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan data nasabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan;
- Mendorong pemerintah meminta kepada seluruh masyarakat, terutama kepada nasabah bank, pengguna kartu kredit, dan pelaku industri, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyimpanan dan perlindungan terhadap data hasil transaksi bisnis maupun data yang diberikan secara langsung kepada tenaga pemasaran maupun pegawai bank, guna memastikan data tersebut tepat peruntukkannya sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar;
- Mendorong Kemenkominfo untuk memperkuat proteksi terhadap server jaringan maupun server data, aplikasi, dan penyimpanan data yang digunakan oleh nasabah bank, pengguna kartu kredit, serta pelaku industri, dengan cara memperbarui perangkat keras (hardware) dan lunak (software) serta menyiapkan sumber daya manusia yang berintegritas guna mencegah terjadinya kebocoran data;
- Mendorong pemerintah untuk mengingatkan nasabah bank, pengguna kartu kredit, serta pelaku industri, bahwa dalam melakukan transaksi secara online harus memperhatikan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Mendorong Kemenkominfo bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat dari peretas, disamping memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang cara melindungi data, jaringan dan aplikasi;
- Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji dan merumuskan draf RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;
- Mengimbau masyarakat untuk tidak dengan mudah percaya kepada orang lain dan tidak dengan mudah untuk memberikan data-data pribadi, terutama kepada pihak-pihak yang tidak jelas kepentingannya.
Kedua : Terkait dengan perlunya perbaikan sistem pengelolaan lembaga permasyarakatan (Lapas), disebabkan banyaknya kasus kekerasan terhadap narapidana, suap dan pungutan liar, serta kasus narkotika baik yang dilakukan oleh sipir maupun oleh narapidana seperti kasus kerusuhan dan kebakaran Rutan Siak (11/5) dan terbongkarnya bisnis narkotika jenis sabu di Bekasi, Jawa Barat dikendalikan oleh jaringan narapidana atau napi di Pulau Jawa (11/5), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh serta mencari solusi terbaik dalam memperbaiki sistem pengelolaan Lapas, dengan melakukan evaluasi dan kajian terhadap perlu tidaknya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk dilakukan perubahan/revisi, terutama pemisahan terhadap narapidana yang ada dengan menetapkan Lapas khusus terkait narapidana narkotika, Lapas tindak pidana korupsi, dan Lapas tindak pidana umum;
- Mendorong Kemenkumham melalui Ditjen Pas untuk serius dalam mengusut akar masalah-masalah yang terjadi di dalam Lapas, serta menindak tegas oknum yang terlibat baik petugas sipir maupun narapidana yang terbukti terlibat;
- Mendorong Kemenkumham melalui Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan fasilitas di dalam lapas seperti revitalisasi Lapas yang disesuaikan dengan jumlah narapidana, meningkatkan kualitas sumber daya manusia para sipir, serta meningkatkan pengawasan terhadap para napi sehingga dapat meminimalisir maraknya masalah yang timbul di dalam Lapas;
- Mendorong Kemenkumham untuk melakukan kajian membuat penjara khusus narapidana kasus narkotika, sehingga ada pengawasan dan penjagaan khusus untuk menghindari narapidana narkotika mengendalikan jaringan narkotika dari dalam Lapas;
- Mendorong Kemenkumham melalui Ditjen Pas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas narkotika baik yang beredar di dalam lapas maupun narapidana ataupun sipir yang terlibat jaringan narkotika.
Ketiga : Terkait maraknya jumlah kasus perdagangan satwa liar dilindungi, antara lain burung, reptil, anak harimau, dan kucing hutan, melalui media sosial, dari Oktober 2017 hingga April 2019 total unggahan terkait perdagangan satwa liar ilegal mencapai 1.180 unggahan, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bersama Kepolisian untuk mengusut tuntas 1.180 unggahan tersebut dan menutup akun-akun yang terbukti melakukan pelanggaran, serta melakukan upaya-upaya untuk terus menindak dan mengawasi unggahan di media sosial yang melakukan perdagangan satwa liar ilegal;
- Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemenkominfo, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Kepolisian untuk meningkatkan kinerja dalam mencegah terjadinya perdagangan satwa liar yang dilindungi, terutama melalui media sosial, serta memberikan sanksi bagi pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati;
- Mendorong BKSDA untuk mensosialisasikan kepada masyarakat daftar nama-nama satwa liar dilindungi, agar masyarakat turut dapat mengawasi dan mencegah terjadinya perdagangan satwa liar secara ilegal;
- Mendorong KLHK bersama Kepolisian, Bea Cukai, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berkoordinasi dalam menciptakan teknologi untuk mendeteksi adanya perdagangan satwa liar dilindungi, baik secara langsung maupun secara online (media sosial), guna mempermudah aparat penegak hukum mengetahui peristiwa perdagangan tersebut dan menemukan pelakunya, mengingat saat ini perdagangan satwa liar dilindungi marak dilakukan via media sosial dan minim terjadinya tatap muka langsung antara penjual dan pembeli;
- Mendorong KLHK bersama dengan komunitas atau organisasi yang berfokus pada perlindungan satwa untuk memberikan sosialisasi dan edukasi secara berkala kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga, melestarikan, dan melindungi satwa dan alam, agar kepedulian masyarakat terhadap satwa dan alam dapat lebih meningkat, sehingga dapat membantu meminimalisir atau mencegah jika mengetahui adanya indikasi perdagangan satwa liar yang dilindungi;
- Mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Kepolisian jika mengetahui adanya potensi perdagangan satwa liar ilegal, baik secara langsung maupun secara online.
Keempat : Terkait kerja sama antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Konferensi Perdagangan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Conference on Trade and Development/UNCTAD) dalam penerapan praktik pembuatan regulasi bidang anggaran dan investasi (10/05), Ketua DPR:
- Mendukung kerja sama tersebut, serta menyampaikan agar kerja sama tersebut dapat berjalan dan memberikan dampak positif bagi Indonesia maupun UNCTAD, serta agar regulasi yang dibuat tidak menyulitkan investor maupun pelaku usaha, dan tidak bertentangan dengan aturan internasional;
- Mendorong Kemendag untuk melakukan upaya-upaya yang dapat mempromosikan regulasi-regulasi perdagangan dan investasi di tingkat regional, serta mampu untuk membuat rencana-rencana yang konkret guna meningkatkan nilai dan kualitas perdagangan maupun investasi. (Bamsoet)