Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (19/02/19)

19
Feb

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (19/02/19)

Pertama : Terkait penutupan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang akan ditutup pada malam ini (19/02/2019) pukul 22:00 WIB, namun jumlah penambahan pendaftaran masih relatif sedikit, dari 778.849 siswa yang dapat melakukan pendaftaran, baru 475.418 yang mendaftar dan 467.203 yang melakukan finalisasi, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meminta kepada Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melalui sekolah-sekolah untuk segera mengimbau kepada calon mahasiswa/i yang telah melakukan pendaftaran agar segera menentukan pilihan jurusan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dituju serta melakukan tahap finalisasi, mengingat kesempatan untuk mengikuti SNMPTN hanya satu tahun sekali;
  2. Mendorong Kemenristekdikti dan LTMPT agar ke depannya dapat lebih menggencarkan sosialisasi SNMPTN kepada calon mahasiswa/i agar calon mahasiswa/i dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang, baik dalam memilih PTN maupun jurusan yang dituju, serta melakukan evaluasi terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk pendaftaran SNMPTN;
  3. Mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada calon mahasiswa/i, agar dapat mempersiapkan diri secara matang dalam mengikuti ujian SNMPTN, guna mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan target PTN dan jurusan yang telah ditetapkan.

Kedua : Terkait semakin maraknya alih fungsi lahan, seperti pembangunan tidak ramah lingkungan di Kawasan Bandung Utara, walaupun sudah ada aturan untuk melindungi fungsi resapan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dinas Pertanian Daerah untuk segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan di setiap daerah dan memberikan perlindungan hukum lahan pertanian yang sudah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, guna mencegah atau menghentikan terjadinya alih fungsi lahan;
  2. Mendorong Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menerapkan persyaratan adanya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap setiap alih fungsi lahan, guna membatasi pemberian izin alih fungsi lahan;
  3. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dengan Kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak mengimplementasikan atau melanggar aturan yang telah ditetapkan, serta pihak yang memaksa para pemilik lahan untuk menjual lahannya, mengingat hingga saat ini alih fungsi lahan masih terus terjadi, termasuk yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan;
  4. Mendorong Kementan untuk berkomitmen mendukung para petani, salah satunya dengan memberdayakan hasil pangan nasional secara maksimal pada musim panen, dan tidak melakukan atau meminimalisir jumlah impor pangan, terutama ketika masa panen raya, serta selalu menjaga kestabilan harga di petani;
  5. Mendorong Kemendagri melalui Pemda untuk berkomitmen dan memiliki integrasi yang tinggi dalam pencegahan terjadinya alih fungsi lahan, terutama untuk lahan yang tidak ramah lingkungan;
  6. Mendorong Kementerian ATR/BPN bersama Pemda dan Dinas Pertanian untuk terus melaksanakan program pemberian sertifikat lahan pertanian kepada masyarakat dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi lahan, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membuat sertifikasi atas lahannya;
  7. Mendorong Kementan dan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sosialisasi kepada petani mengenai pentingnya lahan pertanian untuk kelangsungan hidup dan akibat yang ditimbulkan apabila lahan pertanian dialihfungsikan, guna mencegah petani menjual lahannya untuk pembangunan industri non-pangan.

Ketiga : Terkait empat kabupaten di Kalimantan Tengah (Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan) yang terindikasi memiliki jumlah anak balita menderita stunting tertinggi, yaitu di atas 40% (Data Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah) dan terus mengalami peningkatan sejak tahun 2015 (2015 mencapai 33%, 2016 mencapai 34,1%, 2017 mencapai 39%, dan 2018 mencapai lebih dari 40%), serta beberapa daerah lain seperti Kota Tebing Tinggi di Sumatra Utara, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk memberikan penyuluhan kepada setiap tenaga medis di seluruh daerah Indonesia agar dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pencegahan dan pendeteksian dini terhadap stunting dan aktif untuk turun langsung ke lapangan memantau kondisi anak, terutama terhadap balita;
  2. Mendorong Kemenkes, Dinkes setempat, bersama ahli gizi untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pola makan yang sehat empat sehat lima sempurna, makanan bergizi bagi ibu hamil, pentingnya memeriksakan anak secara rutin ke Pos Pelayanan Terpadu (posyandu), pola hidup yang bersih dan sehat, pelayanan kesehatan yang tersedia, serta dampak dari gizi buruk terutama kepada anak-anak, mengingat kekurangan gizi pada anak berusia 0-24 bulan, akan berpengaruh menetap dan berpotensi menimbulkan penyakit degeneratif, seperti hipertensi, penyakit jantung, atau stroke;
  3. Mendorong Kemenkes untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan gizi, mengingat hingga saat ini pembangunan gizi masih belum optimal karena baru 32 persen puskesmas yang memiliki tenaga gizi, serta mengoptimalkan dan membangkitkan kembali gerakan Posyandu seperti dalam memonitor tumbuh kembang anak, pendeteksian dini terhadap sejumlah penyakit, dan pemberian makanan bergizi (susu dan bubur kacang hijau) kepada balita.

Keempat : Terkait hak anak terhadap perlindungan dan pendidikan yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat program yang memberikan perlindungan terhadap tumbuh kembang anak, baik dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial, maupun politik, agar anak dapat mengenyam pendidikan di sekolah;
  2. Meminta Kemendikbud perlu mengadvokasi secara masif mengenai pemenuhan standar sekolah, agar tidak terulang penolakan terhadap 14 anak dengan HIV/AIDS (ADHA) di SD Negeri Solo serta 6 anak di Samosir Sumatera Utara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Mengimbau masyarakat untuk terlibat dalam pendidikan, dimulai dengan memastikan rumah dan lingkungan sekitar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, guna mengembangkan pemikiran dan sikap positif. (Bamsoet)

Leave a Reply