Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Kamis (14/02/19)
Pertama: Terkait kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyosialisasikan tenggat akhir bagi warga yang ingin mengurus pindah lokasi memilih jatuh pada 17 Februari 2019 sangat beresiko dan membingungkan pemilih, Ketua DPR:
- Mendorong KPU untuk dapat memberi kelonggaran waktu bagi warga yang mengajukan pindah lokasi memilih, sesuai dengan Pasal 210 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memberi tenggat waktu 30 hari sebelum waktu pemilihan;
- Mendorong KPU untuk menjelaskan kepada warga yang sudah mempunyai hak pilih, yang sampai dengan tanggal 17 Februari 2019 belum terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), untuk dapat menyusulkan namanya paling lambat 17 Maret 2019 ke KPU;
- Mengimbau KPU untuk benar-benar memberikan perhatian serius dalam hal pindah lokasi memilih, agar dapat mencegah kecurangan akibat mobilisasi pemilih yang tidak jelas atau pemilih siluman.
Kedua : Terkait dengan Persetujuan Impor (PI) 1,4 juta ton gula mentah (raw sugar) untuk semester I kepada 11 perusahaan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, untuk diolah menjadi gula kristal rafinasi (GKR) guna keperluan industri, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan terkait jumlah kebutuhan gula rafinasi untuk kebutuhan industri, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar kebijakan impor tidak merugikan petani tebu rakyat;
- Mendorong Kemenperin dan Kemendag untuk mengawasi pelaksanaan impor gula mentah agar berjalan sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 643 tahun 2002 tentang Tata Niaga Impor Gula;
- Mendorong Kemendag bersama Satgas Pangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi GKR, sebagai upaya menghindari terjadinya gula rafinasi beredar bebas di pasaran yang mengakibatkan jatuhnya harga gula produksi petani dalam negeri.
Ketiga : Terkait dengan masih banyaknya balita yang menderita tengkes di Indonesia, serta penanggulangan tengkes yang belum terpusat sehingga mengakibatkan tidak optimalnya penanggulangan tengkes di Indonesia, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan perubahan sistematis dan terukur yang memfokuskan agar penanggulangan tengkes dapat dilakukan secara terkonsentrasi di Kemenkes, mengingat penanggulangan tengkes yang masih lintas sektor menyebabkan program pencegahan tengkes menjadi tidak optimal.
- Mendorong Kemenkes untuk melakukan evaluasi terhadap program kesehatan yang telah berjalan serta melakukan perbaikan terhadap program-program yang dianggap kurang signifikan dalam menanggulangi masalah tengkes di Indonesia.
- Mendorong Kemenkes bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memrioritaskan hal yang menjadi aspek pokok penyebab tengkes didaerahnya, mengingat banyaknya faktor yang menyebabkan tengkes, sehingga dapat diperoleh solusi spesifik dalam mencegah tengkes di daerah.
- Mendorong Kemenkes bekerjasama dengan Pemda melalui Dinkes untuk serius berkomitmen dalam mencegah tengkes didaerahnya, mengingat hal itu merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Keempat : Terkait dengan 280 dari 514 Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota belum menyerahkan penetapan zonasi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan sebanyak 16 dari 34 Pemda provinsi yang belum menyerahkan penetapan zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA), Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan data zonasi dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung siswa ditiap sekolah, sehingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dapat tepat waktu;
- Mendorong Kemendikbud meminta Pemda dan Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke SD, SMP dan SMA terkait masalah pendaftaran sekolah berbasis zonasi, agar tidak menimbulkan kebingungan bagi orang tua muris saat PPDB berlangsung;
- Mendorong Kemendikbud meminta Pemda untuk melakukan perbaikan sarana dan prasana serta fasilitas pendukung belajar lainnya secara berkelanjutan, guna menghindari adanya ketimpangan fasiltas pendukung belajar antar sekolah.
Kelima : Terkait vonis bebas terhadap Syamsul Rizal yang membawa sabu sebanyak 3,4 Kg oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makasar, Ketua DPR:
- Mendorong Pihak Kejaksaan untuk melakukan banding atas putusan PN Makasar tersebut, mengingat hal ini bertentangan dengan sikap pemerintah yang memerangi terhadap peredaran narkotika;
- Mendorong Makamah Agung untuk mengkaji putusan yang diambil oleh PN Makasar apakah sudah memenuhi unsur rasa keadilan, atau diakibatkan bukti-bukti yang kurang lengkap sehingga diputus bebas, mengingat empat pelaku yang bersama Syamsul Rizal sudah divonis 16 tahun penjara;
- Mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan penyelidikan terhadap majelis hakim yang memutus perkara Syamsul Rizal bebas dari tuntutan, mengingat putusan hakim yang tegas dapat menentukan Indonesia terbebas dari darurat narkotika;
- Mendorong MA untuk menerapkan badan peradilan yang bersih dari segala bentuk intervensi dan tindakan korupsi agar kewibawaan lembaga tidak dapat dilecehkan oleh pelaku tindak pidana, serta memberikan hukuman kepada oknum hakim-hakim yang nakal. (Bamsoet)