Respon Ketua DPR RI Atas Isu-isu Aktual, Senin (29/10/18)
Pertama : Terkait dengan jatuhnya pesawat Lion Air JT610 dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang (29/10, pukul 06:33 WIB) yang diperkirakan jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Ketua DPR:
- Menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam terhadap korban dan keluarga korban, serta meminta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi, serta melakukan penyelidikan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan pesawat tersebut;
- Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai regulator untuk mengoptimalkan pelaksanaan ramp check (pemeriksaan kelaikan pesawat) sebelum terbang secara rutin;
- Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk menginformasikan kondisi cuaca terkini kepada Air Traffic Control (ATC) dan pilot pesawat.
Kedua : Terkait 1999 bencana yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2018 (data Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB per 25 Oktober 2018), yang menimbulkan 3.548 orang meninggal dunia dan hilang, 13.112 orang luka-luka, 3,06 juta jiwa mengungsi dan terdampak bencana, 339.969 rumah rusak berat, 7.810 rumah rusak sedang, 20.608 rumah rusak ringan, serta ribuan fasilitas umum rusak, Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah dan masyarakat untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam menanggulangi bencana, mengingat multidisiplin, multisektor, multidimensi, dan multikomplek seluruh kementerian dan lembaga serta masyarakat diperlukan untuk penanganan bencana yang komprehensif dan berkelanjutan;
- Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama para pakar untuk meningkatkan proses pembangunan dan penataan ruang di daerah rawan gempa, sehingga kesiapan menghadapi bencana dapat lebih matang serta memperkecil risiko jumlah korban jiwa dan kerugian materi;
- Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk membuat pemetaan terhadap potensi terjadinya bencana di wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dapat melakukan antisipasi lebih awal;
- Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BMKG untuk berkoordinasi terkait basis informasi yang digunakan oleh BMKG dalam menyebarkan informasi peringatan early warning system kepada masyarakat yang berada di wilayah berpotensi bencana selain melalui media cetak, siber, dan siaran, juga dapat melalui SMS broadcast;
- Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) bersama BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menggiatkan sosialisasi simulasi evakuasi gempa secara rutin dan terus menerus, baik di sekolah, perguruan tinggi, perkantoran, rumah sakit, hotel, dan di gedung-gedung publik, sehingga hal ini dapat menjadikan seluruh masyarakat lebih paham dan lebih siap dalam menghadapi bencana, serta lebih terampil dan cekatan dalam melindungi ataupun menyelamatkan dirinya saat terjadi gempa, mengingat upaya pertolongan terhadap diri sendiri mencapai 34.9% (data BNPB);
- Mendorong Pemerintah untuk segera melengkapi dan memperbaiki peralatan atau sistem pendeteksi dini (early warning system) bencana untuk mencegah jatuhnya korban jiwa apabila terjadi kembali bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami, mengingat waktu peringatan dini merupakan aspek yang paling penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa dan materi;
- Mendorong Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk memberikan dukungan anggaran kepada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), BMKG, dan BNPB dalam penyusunan anggaran, baik untuk pengadaan buoy dan perawatan (maintenance) seluruh early warning system, serta memperbaiki dan mengganti buoy-buoy yang rusak di seluruh perairan Indonesia, terutama di daerah yang sering terjadi gelombang besar ataupun daerah rawan tsunami, mengingat buoy merupakan salah satu teknologi pendeteksi dini tercepat atas peluang terjadinya tsunami di wilayah Indonesia;
- Mendorong BNPB dan BPBD untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi perubahan cuaca, terutama di musim hujan, yang dapat berpotensi menimbulkan bencana longsor dan banjir;
- Mendorong BMKG dan BPBD bersama dengan masyarakat untuk melakukan perawatan terhadap peralatan early warning system agar alat tetap dapat berfungsi dengan baik untuk jangka waktu yang lama.
Ketiga : Terkait kisruh bonus prestasi pelatih karate di ajang ASIAN Games Jakarta-Palembang 2018 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan PB. Forki yaitu SK No. 246/PB FORKI-SEKJEN/X-18 tanggal 2 Oktober 2018 yang sebelumnya ditetapkan melalui SK No. 45/KPTS-PB FORKI/KU/VI/2018 tertanggal 20 Juni 2018, Ketua DPR:
- Mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memanggil PB FORKI untuk menjelaskan ditetapkannya SK baru tertanggal 2 Oktober 2018 dan dapat menyelesaikan kekisruhan, mengingat hal tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu jalannya pembinaan karateka Indonesia dalam melakukan latihan;
- Mendorong Kemenpora tetap konsisten dalam mengambil sikap dan dapat mengantisipasi kecurangan-kecurangan yang akan terjadi terutama terhadap pembagian bonus prestasi yang dijanjikan terhadap pelatih yang atletnya berhasil meraih medali dalam ASIAN Games 2018.
Keempat : Terkait kerusakan yang ditimbulkan hujan serta angin kencang (27/10) pada sejumlah fasilitas dan venue di Kompleks Olahraga Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Sumatera Selatan, dan diperkirakan kerugian mencapai Rp 20 miliar, Ketua DPR:
- Mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) untuk melakukan pengecekan dan pendataan ulang terhadap seluruh fasilitas dan venue yang mengalami kerusakaan dan segera melaporkan hasil pendataan tersebut kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), agar dapat segera dilakukan langkah-langkah penanganan serta perbaikan, mengingat pada 2019 Sumatera Selatan sudah diagendakan menjadi tuan rumah Konferensi Lingkungan Internasional/Urban Enviromental Accords (UEA);
- Mendorong Pemprov Sumsel agar dapat mengasuransikan semua venue di JSC guna mengantisipasi terjadinya lagi kerusakan yang dapat menyebabkan kerugian besar, mengingat topografi kawasan Jakabaring berpotensi untuk terbentuknya angin kencang yang dipicu perbedaan suhu.
Kelima : terkait diperingatinya hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober setiap tahunnya, Ketua DPR:
- Menyampaikan harapan kepada seluruh Pemuda di seluruh Indonesia untuk tetap melestarikan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa, dan diharapkan Pemuda Indonesia memiliki ide-ide segar, pemikiran-pemikiran yang kreatif dan inovatif, untuk berjuang dalam mengoptimalkan dan memberdayakan potensi daerahnya masing-masing;
- Mendorong seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pada generasi muda, untuk bersatu melawan korupsi agar dapat menciptakan pemimpin-pemimpin bersih yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, serta diharapkan menjadi pemimpin masa depan yang lebih baik;
- Mendorong Kemenpora agar memberikan kesempatan kepada seluruh pemuda Indonesia untuk mendapatkan pelatihan sehingga bisa melakukan inovasi dalam menghadapi perkembangan teknologi saat ini dan dapat berprestasi mengharumkan nama bangsa Indonesia.
Keenam : Terkait penyerangan Israel ke Jalur Gaza di Palestina (26/10), Ketua DPR menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang menyerang jalur Gaza secara membabi buta sehingga mengakibatkan hancur dan rusaknya sebagian bangunan rumah sakit Indonesia di sana, mengingat rumah sakit merupakan salah satu fungsi menjalankan misi kemanusiaan, sebagaimana halnya fungsi Palang Merah, yang tidak boleh diserang dalam peperangan, serta menyampaikan bahwa Indonesia tetap berkomitmen terhadap perjuangan kemerdekaan bagi Palestina.
Ketujuh : Terkait dengan pencegahan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR menyampaiakan rasa empati yang mendalam serta mendoakan agar Wakil Ketua DPR Bapak Taufik Kurniawan tetap sabar dan dapat melalui proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan baik melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia, dengan tetap mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). (Bamsoet)