Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (08/04/19)

8
Apr

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (08/04/19)

Pertama : Terkait masih kurangnya jutaan surat suara di sejumlah daerah dikarenakan adanya kerusakan surat suara atau tidak lolos sortir, padahal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) sembilan hari lagi, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pengecekan ulang terhadap jumlah surat suara yang kurang di sejumlah daerah tersebut, guna memastikan validitas jumlah surat suara yang kurang;
  2. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mencetak surat suara yang baru sesuai dengan jumlah kekurangan surat suara yang disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan melakukan distribusi kekurangan surat suara ke KPU Daerah (KPUD), mengingat pelaksanaan Pemilu tinggal sembilan hari lagi dan perlunya antisipasi kekurangan logistik, seperti surat suara, pada saat Pemilu;
  3. Mendorong KPU meminta kepada seluruh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk benar-benar menyampaikan berapa kebutuhan surat suara agar warga yang melakukan pindah tempat pemilih dapat diakomodir secara maksimal;
  4. Mendorong KPU bersama KPUD secara bersama berkoordinasi untuk dapat segera memenuhi kebutuhan-kebutuhan logistik Pemilu 2019 di seluruh wilayah Indonesia, agar seluruh Warga Negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu mendatang dan pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan lancar;
  5. Mengimbau masyarakat yang pindah tempat pemilih untuk segera melaporkan diri kepada KPUD, agar dapat segera dilakukan pendataan terkait kebutuhan surat suara.

Kedua : Terkait dengan dua Kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan dalam dua hari yang berbeda di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia (trawl), Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal PSDKP, TNI AL dan Polair untuk mengusut tuntas kasus illegal fishing yang dilakukan oleh dua kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pencurian ikan ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku, guna memberikan efek jera, mengingat dua kapal ikan asing tersebut melakukan pencurian ikan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang di Indonesia;
  2. Mendorong KKP dan Polair secara tegas menerapkan ketentuan pidana kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan illegal fishing sesuai dengan Prinsip teritorialitas, yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP;
  3. Mendorong KKP berkoordinasi dengan TNI AU untuk melakukan patroli udara dan TNI AL serta Polair untuk terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah Perairan Indonesia dengan melakukan patroli laut, khususnya di wilayah yang rawan terjadinya pencurian ikan, mengingat terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, terdapat 27 kapal ilegal ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal.

Ketiga : Terkait dengan penyebaran informasi palsu atau hoaks yang semakin masif dan sistematis jelang Pemilu serentak 2019, seperti adanya kasus penyebaran video hoaks yang disebar di media sosial berjudul “server Komisi Pemilihan Umum Di-setting untuk memenangkan kubu tertentu”, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Bidang Cyber Crime bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs dan/atau akun media sosial yang terbukti melakukan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam, terutama yang berkaitan dengan Pemilu dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa;
  2. Mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) untuk koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan  Polri agar dapat mengusut tuntas pembuat berita hoaks, terutama di media sosial (medsos), serta menjaga server KPU agar tetap aman
  3. Mendorong Kemenkominfo untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai literasi digital dengan memanfaatkan media siber, media siaran, dan media cetak, sebagai salah satu upaya untuk menangkal hoaks;
  4. Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi tentang menggunakan media sosial serta lebih kritis dalam membaca dan menerima informasi, terutama dari internet dan media sosial, seperti dengan lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian video dan foto, dan legitimasi konten dari berita terkait, dan meminta masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial, guna mencegah masyarakat terhasut oleh isu hoaks ataupun ujaran kebencian, mengingat jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam media sosial dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keempat : Terkait rumitnya proses pelepasan kawasan hutan untuk program reforma agrarian yang melalui Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Koordinasi (Kemenko) Perekonomian, Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Perencanaan Nasional (ATR/BPN), Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah dalam pelaksanaan program reforma agraria harus tepat sasaran, mengingat redistribusi lahan dikawasn hutan terbagi dalam dua kategori, yaitu:
    1. Kategori inventarisasi dan verifikasi (inver), yang meliputi permukiman transmigrasi, permukiman,  fasos dan fasum, lahan garapan sawah dan tambak rakyat, serta pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencarian utama masyarakat;
    1. Kategori noninver yang meliputi alokasi dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) jika tidak produktif, dan program pencetakan sawah baru.
  2. Mengimbau Pemerintah dalam pelaksanaan proses pelepasan kawasan hutan, harus dapat menjamin mengentaskan kemiskinan rakyat di desa-desa yang berada di dalam maupun sekitar hutan serta masyarakat adat. (Bamsoet)

Leave a Reply