Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (24/06/19)

24
Jun

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (24/06/19)

Pertama : Terkait adanya temuan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menyebutkan 29 Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan menjadi korban pengantin pesanan di Tiongkok, hal tersebut diduga merupakan modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi, hingga saat ini tiga orang sudah dipulangkan ke Indonesia dan 26 orang lainnya masih bersama suaminya di Tiongkok, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan anak, mengingat saat ini baru satu orang pelaku yang tertangkap dan kasus ini berpotensi sudah terorganisasi dengan baik;
  2. Mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk lebih selektif dalam memberikan paspor dan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada masyarakat yang akan menetap atau tinggal dalam jangka waktu lama di luar negeri, guna mencegah terjadinya penipuan atau human trafficking;
  3. Mendorong LBH Jakarta dan SBMI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera memproses seluruh berkas WNI tersebut serta memberikan bantuan hukum kepada mereka, terutama terhadap 26 WNI yang masih tinggal bersama suaminya di Tiongkok, agar mereka segera dapat dikembalikan ke Indonesia;
  4. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kemenlu untuk membantu seluruh proses WNI tersebut agar dapat pulang ke Indonesia, serta memberikan perlindungan kepada mereka sehingga mereka dapat merasa aman dan tidak mengalami trauma;
  5. Mengimbau kepada masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah diiming-imingi tawaran dari pihak-pihak yang tidak jelas tujuan maupun asal-usulnya.

Kedua : Terkait temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai sejumlah pompa ukur di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diduga melakukan kecurangan, seperti beberapa waktu lalu yaitu SPBU yang berada di wilayah Bekasi, Subang, dan Indramayu, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kemendag, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT. Pertamina bersama Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan kecurangan tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Mendorong Kementerian ESDM dan PT. Pertamina untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap SPBU-SPBU yang ada dan memperbaiki tata kelola SPBU, mengingat selama ini banyak permasalahan, terutama di daerah-daerah, terkait jumlah liter bahan bakar yang tertera tidak sesuai dengan biaya yang dibayar konsumen;
  3. Mendorong Kemendag dan PT. Pertamina untuk melakukan kalibrasi secara rutin dan berkala, guna memastikan mesin pompa di SPBU digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan, sehingga tidak merugikan masyarakat;
  4. Mendorong Pemerintah untuk dapat memberikan pengarahan secara jelas dan tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU mengenai tata kelola SPBU yang baik dan benar, mengingat hal tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
  5. Mendorong PT. Pertamina untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan kecurangan tersebut dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai SPBU yang resmi dari PT. Pertamina serta prosedur pengisian, sehingga masyarakat merasa aman dan tidak tertipu oleh SPBU.

Ketiga : Terkait dengan gempa tektonik berkekuatan magnitudo 6,3 SR yang mengguncang Kabupaten Sarmi, Papua (20/6) menyebabkan puluhan rumah yang dihuni 240 jiwa rusak ringan hingga parah, rumah ibadah dan bangunan sekolah juga mengalami kerusakan, dan hingga kini warga terdampak gempa masih memerlukan bantuan lainnya serta menunggu kepastian dari pemerintah yang berjanji akan membangun ulang rumah warga terdampak, Ketua DPR:

  1. Menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas musibah gempa yang menimpa masyarakat Papua dan meminta pemerintah untuk terus memberikan bantuan yang diperlukan oleh masyarakat terdampak gempa;
  2. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura untuk terus melakukan pendataan kerusakan terhadap rumah penduduk dan sarana prasarana umum, serta melakukan kalkulasi terhadap kerugian yang dialami akibat gempa dan mengkoordinasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk dapat melakukan perbaikan maupun pembangunan kembali;
  3. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos), BPBD dan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) untuk terus memberikan bantuan kepada korban terdampak gempa di Kabupaten Sarmi, baik berupa bantuan pangan, obat-obatan, membangun tenda dan dapur umum, serta memberikan sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan air bersih guna memenuhi kebutuhan para korban terdampak gempa, serta menjamin pendistribusian bantuan dapat tersalurkan dengan baik;
  4. Mendorong Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat mengenai kondisi terupdate daerah terkait, baik melalui media cetak, siber, dan siaran, maupun SMS broadcast, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh PVMBG dan BMKG, mengingat pada Minggu (23/6) gempa bumi berkekuatan 4,8 SR kembali mengguncang Kabupaten Jayapura, Papua;
  5. Mendorong BNPB dan BPBD untuk meningkatkan mitigasi bencana guna menghadapi kemungkinan adanya gempa susulan dan dampaknya di wilayah tersebut, mengingat empat Kabupaten di Papua berada di jalur Sesar Mamberamo (rawan gempa);
  6. Mengimbau kepada masyarakat terdampak gempa untuk selalu waspada dan tidak mempercayai dengan mudah berita-berita hoax yang mungkin beredar pasca gempa, dan hanya mempercayai berita atau informasi dari website resmi BMKG ataupun pejabat Pemda yang berwenang.

Keempat : Terkait rencana diperluasnya larangan iklan rokok di internet, dari mulai media sosial hingga iklan rokok yang ada di portal-portal berita, yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ketua DPR:

  1. Mendukung rencana tersebut, serta mendorong Kemenkominfo bersama Kemenkes segera melakukan kajian terkait konten-konten iklan rokok di medsos dan di portal-portal berita yang akan dihilangkan atau yang tidak dapat ditayangkan, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamaan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan, dan Permenkes No. 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau;
  2. Mendorong Kemenkominfo untuk meningkatkan pengawasan terhadap penayangan iklan-iklan berkonten rokok di media sosial maupun di portal-portal berita, serta memblokir konten-konten yang mengandung unsur iklan rokok yang masih ada di media sosial dan portal berita, sehingga dapat meminimalisir atau mencegah kalangan anak dan remaja untuk membeli, menggunakan, atau mengonsumsi rokok;
  3. Mendorong Kemenkominfo untuk mencari solusi terkait penayangan iklan rokok yang ada di media sosial maupun dalam iklan di portal-portal berita, sehingga tayangan tersebut tidak dengan mudah diakses oleh anak-anak maupun remaja, serta tidak terlalu merugikan pengusaha rokok yang ada;
  4. Mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk dapat mengawasi dan memantau anak-anak mereka dalam bersosialiasi dan lingkungan pergaulannya, agar terhindar dari jangkauan yang dapat mempermudah anak untuk membeli, menggunakan, atau mengonsumsi rokok. (Bamsoet)

Leave a Reply