Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (21/06/19)

21
Jun

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Jumat (21/06/19)

Pertama : Terkait dengan kejanggalan laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018 yang mencatatkan piutang sebagai pendapatan, yaitu perusahaan tersebut membukukan laba bersih sebesar US$ 809.846 atau setara Rp 11,49 miliar padahal semestinya mengalami kerugian pada tahun 2018, Ketua DPR:

  1. Mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap data-data laporan PT Garuda Indonesia agar didapat data pembanding sebagai bukti adanya ketidaksesuaian sebagaimana temuan BPK dalam laporan keuangan tahun 2018;
  2. Mendorong Komisi VI DPR untuk memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), Direksi PT. Garuda, BPK, dan OJK untuk meminta penjelasan mengenai kejanggalan laporan keuangan PT. Garuda serta mencari solusi untuk menyelesaikan polemik tersebut;
  3. Mendorong Kementerian BUMN untuk melakukan perombakan dan perbaikan terhadap manajemen PT Garuda Indonesia, guna mencegah masalah ini terulang kembali.

Kedua : Terkait pembukaan program studi (prodi) kedokteran yang baru di lebih dari 20 perguruan tinggi di sejumlah daerah yang dinilai bermasalah karena tidak memenuhi syarat-syarat penting yang tercantum dalam peraturan, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) untuk segera melakukan audit terhadap pembukaan prodi kedokteran yang baru tersebut, serta mendesak pihak prodi kedokteran yang bermasalah untuk segera memenuhi syarat prodi kedokteran yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  2. Mendorong Kemenristek-Dikti bersama Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia untuk meningkatkan pengawasan  terhadap perguruan  tinggi yang akan membuka prodi kedokteran, mengingat prodi kedokteran tidak diperbolehkan lagi untuk dibuka di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Bali, dan Sulawesi Selatan karena di daerah-daerah tersebut jumlah dokter dinilai sudah mencukupi;
  3. Mendorong Kemenristek-Dikti bersikap tegas untuk menutup prodi kedokteran yang tidak dapat memenuhi syarat pembukaan prodi kedokteran, terutama terhadap 14 fakultas kedokteran baru yang dibuka ketika moratorium izin pembukaan prodi, mengingat hingga saat ini masih terdapat 2.700-an lulusan fakultas kedokteran yang tidak lulus uji kompetensi sehingga tidak dapat melakukan praktik dokter;
  4. Mendorong Pemerintah untuk mengaktifkan kembali syarat rekomendasi tim independen yang dibentuk oleh Kemenristek-Dikti sebagai pertimbangan dalam pemberian izin prodi kedokteran, sehingga prodi kedokteran dapat terbentuk secara matang dan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang cukup sebagai dokter.

Ketiga : Terkait adanya revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik  Baru (PPDB) yaitu memperluas jalur prestasi dari 5% menjadi 15%, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama sekolah-sekolah, terkait revisi Permendikbud tersebut;
  2. Mendorong Kemendikbud untuk mencari solusi apabila tempat tinggal dari siswa/i tersebut tidak terdapat SMP/SMA Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), serta mengimbau masyarakat untuk dapat memahami bahwa ketentuan zonasi bukan hanya sebatas pembatasan wilayah dan tetap mendaftarkan anak mereka ke sekolah yang terdekat. (Bamsoet)

Leave a Reply