Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (25/02/19)

25
Feb

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Senin (25/02/19)

Pertama : Terkait survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang menyebutkan bahwa lebih dari 50% masyarakat tidak mengetahui bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada 17 April 2019, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia mengenai pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 melalui media cetak, siber, dan siaran;
  2. Mendorong KPU untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat mempersiapkan diri dengan baik persyaratan Pemilu, seperti membuat KTP-Elektronik (KTP-El) dan memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
  3. Mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera melakukan perekaman data terhadap masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-El, agar mereka dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang.

Kedua : Terkait melonjaknya kasus demam berdarah dengue (DBD) di sejumlah daerah selama periode Januari-Februari 2019 yaitu mencapai 23.305 kasus dengan 207 diantaranya meninggal dunia (data Kementerian Kesehatan/Kemenkes hingga 19 Februari 2019), dan beberapa daerah menetapkannya sebagai kejadian luar biasa, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kemenkes untuk segera menambah fasilitas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di daerah yang terkena penyakit DBD dengan mengirimkan tenaga medis maupun obat-obatan ke seluruh daerah yang terkena penyakit DBD, agar dapat mempermudah dan mempercepat penanganan terhadap masyarakat yang menderita penyakit DBD;
  2. Mendorong pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan akses transportasi ke daerah-daerah terpencil, agar dapat mempermudah penanganan terhadap masyarakat yang terkena DBD di daerah terpencil tersebut;
  3. Mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan Daerah dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan masyarakat untuk serius menangani dan menanggulangi DBD, seperti dengan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan menggiatkan gerakan 3M yaitu menutup, menguras, dan menimbun, serta melakukannya secara massal, berkelanjutan, dan konsisten, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah DBD;
  4. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemda bersama dengan Dinas Kesehatan Daerah meminta perangkat daerah kecamatan dan kelurahan untuk secara berkala melakukan fogging (pengasapan), memberikan obat pembunuh jentik nyamuk abate kepada masyarakat, dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk secara rutin melakukan kerja bakti guna membersihkan genangan-genangan air sebagai tempat berkembang biaknya nyamuk aedes aegypti;
  5. Mengimbau masyarakat untuk menaburkan bubuk larvasida ke tempat penampungan air, memakai obat atau lotion anti nyamuk, serta memakai kelambu pada saat tidur, sebagai upaya-upaya untuk mencegah terkena DBD.

Ketiga : Terkait belum adanya mekanisme pengawasan kandungan logam berat pada ikan dan kerang hijau sebagai akibat dari terjadinya pencemaran logam berat di laut, Ketua DPR:

  1. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengatasi sumber pencemaran dan menyusun mekanisme pengawasan terhadap biota laut yang mengandung logam berat;
  2. Mendorong pelaku usaha memperhatikan standar mutu produk yang dijual dan tidak tercemar logam berat terutama yang berkaitan dengan hasil laut (ikan-ikanan dan kerang hijau) agar tidak merugikan konsumen sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat akibat mengkonsumsi produk laut yang tercemar dapat menyebabkan timbulnya penyakit, seperti kanker dan penyakit degeneratif non kanker;
  3. Mendorong KKP untuk mengedukasi, mensosialisasi, dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi biota laut yang tercemar logam berat, mengingat akumulasi logam berat {Hg (merkuri), Cd (cadmium), Pb (timbal), Cr (krom), dan Sn (timah)} dalam organ biota laut bersifat irreversible atau tidak dapat lepas.

Keempat : Terkait dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan yang melakukan pemanggilan terhadap 15 camat di Makassar terkait dengan adanya rekaman video para camat tersebut menghadiri deklarasi mendukung salah satu pasangan calon presiden, Ketua DPR:

  1. Mendorong Bawaslu untuk secara serius melakukan penyelidikan kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh para camat tersebut, serta menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah;
  2. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengimbau dan mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral baik saat menjalankan tugas dan fungsinya maupun tidak, mengingat salah satu fungsi ASN adalah pemersatu bangsa. (Bamsoet)

Leave a Reply