Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (26/02/19)

26
Feb

Respon Ketua DPR RI Atas Isu-Isu Aktual, Selasa (26/02/19)

Pertama : Terkait ditemukannya ribuan surat suara yang rusak, 7.729 surat suara di Tasikmalaya, Jawa Barat dan 4.000 surat suara di Surakarta, Jawa Tengah, Ketua DPR:

  1. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menarik dan memusnahkan seluruh surat suara yang rusak tersebut, serta segera menggantinya dengan surat suara yang baru sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh daerah masing-masing;
  2. Mendorong KPU untuk meningkatkan pengawasan terhadap pencetakan surat suara, agar tidak ada lagi surat suara yang rusak, mengingat Pemilu 2019 akan dilaksanakan kurang dari dua bulan lagi;
  3. Mendorong KPU Daerah (KPUD) untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh persiapan logistik Pemilu 2019, terutama kelengkapan surat suara di setiap daerah, agar pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berlangsung dengan lancar.

Kedua : Terkait wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai antisipasi terhadap jaminan hak pilih pemilih pindahan yang berpotensi mengurangi surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu, Ketua DPR:

  1. Mendorong Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengkaji lebih dalam mengenai penetapan Perppu, walaupun secara hukum Pemerintah berhak menentukan perlu tidaknya Perppu berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun demikian sebagai ukuran objektif penetapan Perppu didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, yaitu:

a. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

c. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

  • 2. Mendorong pemerintah dan KPU melakukan pertemuan dan konsultasi terkait penetapan Perppu sebagai solusi untuk mengatasi kondisi banyaknya pemilih pindahan, sementara Pasal 344 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan surat suara yang dicetak ialah berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan, dengan memastikan jumlah pemilih pindahan di satu TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara, berdasarkan data dari usulan KPUD.

Ketiga : Terkait 422 kontainer kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku, yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak Desember 2018 hingga Februari 2019, yang saat ini statusnya sudah diamankan di Provinsi Jawa Timur, Ketua DPR:

  1. Mendorong Ditjen Penegakan Hukum KLHK bersama Kepolisian RI untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut, serta memproses penetapan melalui pengadilan terhadap 422 kontainer kayu ilegal yang disita untuk negara;
  2. Mendorong KLHK melalui Polisi Hutan dan Jagawana untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan patroli terhadap pembalak-pembalak liar guna tetap menjaga kelestarian hutan termasuk hutan lindung, serta tetap terus berkomitmen dalam memberantas peredaran kayu ilegal;
  3. Mendorong lembaga peradilan untuk menerapkan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia terhadap kasus-kasus yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (incraht) untuk segera dilakukan eksekusi.

Keempat : Terkait dengan kebakaran lahan gambut di Kabupaten Bengkalis, Riau yang sulit dipadamkan, sejak 1 Januari hingga Minggu (24/02), luas lahan yang terbakar meluas dari 892 hektar menjadi 920 hektar, Ketua DPR:

  1. Mendorong  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Karhutla secara bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk berupaya melakukan pemadam terhadap lahan yang terbakar dengan cara menambah peralatan pompa air dan menggunakan helikopter untuk melakukan pemadaman dari udara;
  2. Mendorong TNI untuk memberikan tenaga bantuan kepada Satgas Karhutla baik berupa peralatan yang digunakan, seperti helikopter yang akan mengangkut bom air serta petugas membantu memadamkan api;
  3. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk aktif memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami sesak nafas (ispa) yang diakibatkan kabut asap dari kebakaran lahan;
  4. Mendorong Kepolisian RI untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku-pelaku pembakaran hutan dengan memberikan sanksi yang tegas sesaui dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (Bamsoet)

Leave a Reply