Ini Kata Ketua DPR soal Wacana Perpanjangan Usia Pensiun TNI
Kompas.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo setuju dengan rencana pemerintah memperpanjang usia pensiun personel TNI bintara dan tamtama. Bambang mengatakan, usia pensiun TNI saat ini masih pada tahap usia produktif.
“Investasi yang dikeluarkan negara terhadap sumber daya manusia yang bagus dan baik itu baik di TNI maupun Polri itu dibatasi justru pada saat puncaknya, dia sedang produktif-produktifnya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Menurut Bambang, pemerintah perlu melakukan kajian khusus terkait usia produktif prajurit di Indonesia. Dengan demikian, bisa memastikan usia pensiun dengan lebih baik lagi. “Tentu pasti DPR akan tetap mendukung keputusan-keputusan yang menurut pemerintah dan pasti sudah dipertimbangkan masak-masak,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini khususnya tentang masa pensiun personel TNI bintara dan tamtama. “Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi masa pensiun tamtama dan bintara, dari yang (berlaku) sekarang 53 tahun menjadi 58 tahun,” ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Masa pensiun tamtama dan bintara itu diatur dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI. Pasal tersebut menyebutkan, “Bintara dan tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun.” Presiden mengingatkan, karena yang direvisi adalah undang-undang, maka prosesnya juga akan melibatkan DPR RI.
Saat ditanya apa alasan pemerintah memperpanjang masa pensiun personel tamtama dan bintara TNI, Jokowi mengatakan, usia 53 tahun dinilainya usia yang masih produktif. “Kalau umur 53 tahun ini kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya, malah pensiun ya. Polri saja kan (masa pensiunnya) 58 tahun,” ujar Jokowi.