RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO KAMIS 22 FEBRUARI 2024

22
Feb

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO KAMIS 22 FEBRUARI 2024

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mencatat lima kecamatan di Kabupaten Bandung dan Sumedang terdampak angin puting beliung, Rabu (21/2) hingga mengakibatkan puluhan rumah mengalami rusak ringan hingga berat serta belasan pabrik rusak. Respon Ketua MPR RI:

A. Menyampaikan keprihatin dan turut berduka atas bencana yang menyebabkan kerusakan dan kerugian. MPR pun mendorong pemda setempat untuk terus mendata seluruh kerusakan akibat bencana puting beliung, disamping bersama BPBD dan Tim relawan bencana melakukan pertolongsn dan perbaikan serta penyisiran ke wilayah terdampak bencana guna memastikan tidak adanya korban baik meninggal maupun luka-luka.

B. Meminta pemerintah bersama BNPB dan BPBD untuk secara bersama memberikan bantuan yang diperlukan warga terdampak bencana, utamanya tempat pengungsian yang aman dan layak untuk warga yang rumahnya mengalami kerusakan, dapur umum yang bersih hingga obat-obatan yang diperlukan.

C. Meminta pemerintah daerah dan BPBD untuk melakukan pendataan juga kalkulasi kerusakan bangunan rumah hingga fasilitas lainnya, sehingga diharapkan dan dipertimbangkan untuk memberikan bantuan untuk pembangunan kembali bangunan yang mengalami kerusakan ringan hingga berat.

D. Meminta BMKG untuk terus mengupdate dan menginfokan kondisi cuaca hingga potensi kebencanaan di seluruh wilayah, sebagai salah satu upaya peringatan dini bagi masyarakat.

2. Kasus penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Indonesia masih cenderung tinggi. Hal tersebut didukung dengan data dari Kementerian Kesehatan yang mencatat adanya tambahan empat ribu pasien baru setiap bulannya. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkes untuk secara serius menangani kasus HIV yang ada di tiap daerah, mulai dengan melakukan pendataan kembali sebaran kasus penularan HIV agar diketahui daerah yang memiliki jumlah kasus HIV yang tinggi sehingga dapat diprioritaskan untuk dilakukan penanganan hingga pencegahannya.

B. Meminta Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan untuk dapat berupaya secara maksimal baik pemeriksaan rutin terhadap pasien terkonfirmasi positif HIV, maupun terhadap pasien yang baru terpapar, agar pasien yang terpapar maupun pasien pengidap HIV dapat lebih terpantau dan melakukan pengobatan sedini mungkin.

C. Meminta Kemenkes untuk berupaya secara optimal melaksanakan kegiatan skrining dan testing terhadap klien suspek HIV di tiap daerah, sebagai upaya deteksi dini kasus dan penanggulangan kasus HIV. Mengingat seperti diketahui sesuai catatan Kemenkes, adanya tambahan empat ribu pasien setiap bulannya.

D. Meminta pemerintah untuk kembali memasifkan program edukasi hingga pesan yang baik kepada masyarakat, utamanya kelompok usia remaja agar menghindari dan menjauhi faktor-faktor penularan HIV salah satunya dengan menjauhi perilaku pergaulan/seks bebas. Mengingat perilaku tersebut sangat berpotensi tinggi menyebabkan tertular virus HIV.

E. Meminta komitmen pemerintah untuk dapat terus menjamin ketersediaan obat-obatan bagi pengidap HIV, disamping terus memaksimalkan layanan kesehatan yang meliputi penanganan serta perawatan pagi pasien HIV.

3. Wilayah Solo mulai menerapkan larangan untuk berjualan daging anjing, mengingat anjing bukan merupakan hewan ternak untuk dikonsumsi. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung upaya tersebut dengan meminta kepada pihak pemda khususnya pemda Solo untuk menetapkan regulasinya sebagai dasar hukumnya, untuk dapat menjadikan wilayah Solo sebagai contoh dalam menegakan aturan larangan menjual dan makan daging anjing, dikarenakan anjing bukan merupakan hewan ternak.

B. Meminta pemerintah untuk menyosialisasikan Surat Edaran atau SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, yang didalamnya secara tegas menyatakan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

C. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama-sama melakukan upaya kepada masyarakat yang dahulunya menjual daging anjing agar beralih menjadi pedagang lainnya dengan hasil yang tetap menguntungkan, serta memberikan edukasi dan alasan yang jelas terkait larangan tersebut, sehingga ke depannya mereka tidak lagi berjualan daging anjing di pasaran.

D. Mendorong Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD setempat untuk menyusun Peraturan Daerah/Perda tentang larangan menjual dan makan daging anjing, agar aturan tersebut dapat lebih kuat dan dapat dilaksanakan sesuai dengan norma pembentukan perundang-undangan.

E. Meminta pemerintah memberikan alternatif pilihan lain kepada masyarakat yang mengonsumsi daging anjing dengan alasan kesehatan, bahwa masih banyak pilihan makanan lain yang bisa menyembuhkan atau menyehatkan dibanding daging anjing.

Terimakasih.

Leave a Reply