Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 29 September 2022

29
Sep

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 29 September 2022

1. Kebangkitan pariwisata seusai pandemi Covid-19 sudah mulai terlihat. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan jumlah kedatangan wisatawan asing ke Indonesia yang meningkat dua kali lipat di awal tahun ini dibandingkan dengan 2021. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mempunyai strategi jitu untuk meningkatkan dan menarik jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia, dan menjadikan momentum kebangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan tetap menerapkan Cleanliness, Health, Safety, dan Environmental Sustainability atau CHSE di seluruh tempat wisata.

B. Meminta Kemenpar agar mengajak seluruh pengelola pariwisata melakukan berbagai upaya atau langkah inovatif untuk tetap menjaga sektor pariwisata tidak kembali terpuruk, seperti dengan memperkenalkan wisata terbatas, paket bundling, maupun wisata virtual sehingga diharapkan sektor pariwisata di tanah air tetap menjadi tujuan dan perhatian wisatawan asing.

C. Meminta Kemenpar mendorong kepada pengusaha wisata agar mampu melakukan inovasi yang disesuaikan dengan kondisi kekinian, serta mempersiapkan secara baik sarana prasarana wisata dengan tetap mengacu pada standar protokol kesehatan di era pandemi Covid-19. Sehingga minat para wisatawan untuk berwisata dengan aman tetap terjaga.

D. Meminta komitmen pemerintah untuk membantu pengelola wisata untuk terus berupaya membangun sektor pariwisata, dengan tetap menyesuaikan dengan kondisi kemajuan ilmu pengetahuan dan informasi dan menyesuaikan dengan situasi pandemi di tanah air.

2. Pemerintah mulai memberikan bantuan sosial/bansos kepada driver ojek online/ojol yang rencananya akan mulai disalurkan pada Oktober 2022. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah meminta operator ojek online untuk menyampaikan data anggotanya, agar dilakukan verifikasi data sebagai penerima bansos dimaksud, selanjutnya penyaluran bansos nantinya dapat dilaksanakan tepat sasaran yaitu kepada pengemudi ojol. MPR juga meminta agar pemberian bansos kepada penerima manfaat lainnya, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM, serta nelayan, dapat diberikan tepat waktu dan sesuai target.

B. Meminta pemerintah menyosialisasikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bansos, serta bentuk bansos yang akan diberikan kepada pengemudi ojol, pelaku UMKM, dan nelayan, serta menginformasikan waktu pemberian bansos tersebut kepada penerima manfaat, agar penerima manfaat dapat mengetahui bahwa mereka berhak dan akan menerima bansos dari pemerintah.

C. Meminta pemerintah daerah/Pemda segera menindaklanjuti program bansos yang akan disalurkan untuk pengemudi ojol, pelaku UMKM, hingga nelayan, dikarenakan urusan teknis penyaluran bansos ditentukan dan diatur oleh masing-masing Pemda.

D. Meminta pemerintah mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, agar dalam belanja bansos dapat diarahkan untuk ojek, UMKM, dan nelayan, serta untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

3. Pernikahan dini yang dialami remaja berusia di bawah 19 tahun masih marak dan menjadi fenomena di beberapa daerah di Indonesia. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah menyoroti hal tersebut secara seksama, dengan menindak tegas petugas pencatat pernikahan KUA terkait, dikarenakan hal tersebut bertentangan dengan UU Perkawinan yang mengatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun, dan memperketat aturan dispensasi perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

B. Meminta pemerintah memberikan sosialisasi mengenai batas usia perkawinan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, utamanya pada orang tua yang memiliki anak remaja dan kepada generasi muda, mengenai pernikahan yang harus memperhatikan aspek kesehatan, organ reproduksi perempuan dan laki-laki, kondisi kesiapan psikologis, kondisi ketika hamil dan melahirkan, serta kesiapan ekonomi, sehingga masyarakat dapat memahami dan sadar risiko perkawinan usia dini.

C. Meminta pemerintah mereduksi faktor budaya dan sosioekonomi yang seringkali menjadi penyebab terjadinya perkawinan dini, oleh karena itu perlunya edukasi melalui Bina Keluarga Remaja/BKR perlu digencarkan.

D. Meminta komitmen dan kerja keras pemerintah untuk terus menurunkan angka perkawinan dini di Indonesia, guna mewujudkan keluarga yang lebih siap, sehat, dan harmonis di masa mendatang.

Terimakasih.

Leave a Reply