RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO KAMIS 7 MARET 2024

7
Mar

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO KAMIS 7 MARET 2024

1. Sejumlah aparat Kepolisian, mulai dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung hingga Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, sama-sama mengungkap kasus jaringan narkoba internasional Malaysia, dengan barang bukti sebanyak 87,5 kg narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 131 milyar dan 110 kg jenis sabu. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta kedua aparat Kepolisian dari satuan reserse narkoba untuk tetap melaksanakan tugasnya dalam menangani perkara besar lainnya, dan tidak mudah puas dengan hasil yang sudah dicapai. MPR juga mengharapkan agar Kepolisian tetap meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi, dan dapat mengungkap kasus penyelundupan narkotika dan jaringan utama hingga memutus rantai penyelundupannya.

B. Meminta aparat kepolisian terkait untuk menindak tegas seluruh pelaku penyelundupan narkotika dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

C. Meminta pihak kepolisian untuk terus melakukan upaya pengembangan kasus-kasus tersebut, guna menjerat oknum serta jaringan lainnya yang terlibat. Dan berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika dengan menangkap semua pihak baik pelaku, bandar, yang terlibat dalam peredaran narkotika.

D. Meminta aparat kepolisian bersama Bea dan Cukai untuk terus berkomitmen bersama memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika di tanah air, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan keamanan di sejumlah titik-titik rawan transaksi ilegal atau penyelundupan narkotika, khususnya di jalur perbatasan perairan Indonesia.

2. Sedikitnya 20 ribu rumah warga yang tersebar di 36 desa di sembilan kecamatan di Kabupaten Cirebon diterjang banjir, Selasa (5/3) hingga Rabu (6/3). Respon Ketua MPR RI:

A. Menyampaikan keprihatinan atas musibah bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Cirebon. MPR pun meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk dapat memberikan bantuan baik bantuan evakuasi penyelamatan bagi warga yang terdampak banjir termasuk menyiapkan tenda bagi warga yang akan mengungsi.

B. Mendorong pemerintah daerah dan Dinas Sosial untuk mengkoordinir bantuan dan memaksimalkan bantuan untuk kebutuhan warga yang mengungsi dan mengatur distribusi sesuai data masyarakat yang terdampak. Sehingga diharapkan bantuan ataupun keperluan bagi warga terdampak tepat sasaran juga sesuai dengan jumlah kebutuhan korban terdampak.

C. Meminta komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama BPBD, Tim SAR dan Relawan, agar tetap menjalankan program tanggap bencana sebagai upaya mitigasi bencana alam jangka panjang sehingga diharapkan dampak serta kerugiannya yang ditimbulkan tidak besar dan dapat diminimalisir.

D. Meminta dukungan pemerintah maupun pemda baik dukungan dana dari APBN ataupun APBD untuk penanggulangan bencana dan untuk kebutuhan warga pengungsi sebagai bentuk perhatian kepada seluruh korban bencana, disamping memastikan seluruh warga terdampak bencana berada di tempat-tempat pengungsian atau shelter yang layak dan nyaman, serta terjamin seluruh kebutuhannya.

3. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut nama sebagian mahasiswa dari keluarga miskin penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, dan hal tersebut menyebabkan ancaman putus pendidikan bagi mahasiswa dari kalangan keluarga kurang mampu. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemdikbudristek, untuk mengkaji kembali hal tersebut secara menyeluruh, dan memastikan tidak ada hak pendidikan masyarakat yang terputus hanya karena ekonomi.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek, mendesak pemerintah daerah DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan terhadap pencabutan nama sebagian mahasiswa dari keluarga miskin penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tersebut, dan meminta agar pemerintah daerah mencari solusi lain yang tidak membebani mahasiswa, utamanya mahasiswa yang kurang mampu.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek bersama pemerintah daerah melakukan pendataan komprehensif terhadap data masyarakat yang kurang mampu, utamanya masyarakat dengan usia yang menempuh pendidikan, agar dapat dipastikan masyarakat tetap dapat menempuh pendidikan tanpa adanya hambatan ekonomi.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek bersama pemerintah daerah, seharusnya memperbanyak program-program beasiswa maupun bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat, mengingat pendidikan merupakan hak masyarakat tanpa terkecuali.

Terimakasih.

Leave a Reply