Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 31 Maret 2021

31
Mar

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu 31 Maret 2021

1. Kepolisian RI (Polri) menangkap 13 teroris dari berbagai daerah di Indonesia. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar pada Minggu (28/3), respon Ketua MPR RI:

A. Mengapresiasi kinerja Polri (Densus-88) yang secara sigap menangkap sejumlah jaringan teroris yang terafiliasi dengan peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar.

B. Meminta Polri khususnya Satuan Densus-88 anti teror bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terus mengungkap jaringan terorisme yang diikuti para terduga teroris, serta mendalami pihak-pihak yang menjadi pemasok bahan perakit bom/senjata maupun aliran dana dari pihak yang menjadi sponsor dana terorisme.

C. Meminta Kepolisian, berkordinasi dengan BNPT dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bekerja sama dan secara maksimal melakukan upaya preventif dalam mencegah aksi terorisme maupun radikalisme dengan mengedepankan aspek pencegahan dini.

D. Meminta aparat Kepolisian bersama TNI dalam hal ini Densus-88 anti teror, Sat-81/Gultor, Denjaka, dan Satbravo-90 untuk bersinergi dalam meningkatkan keamanan di setiap obyek vital, guna mencegah terjadinya aksi-aksi serangan tidak terduga yang dapat menyebabkan korban jiwa.

E. Meminta pemerintah untuk terus berkomitmen memerangi terorisme, serta mengajak semua pihak agar ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam memberantas radikalisme.

2. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) dirasakan agak kendor atau mulai abai, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah melalui pemerintah daerah untuk menjadikan tren penurunan kepatuhan ini sebagai perhatian dan tetap mengawal pelaksanaan prokes di daerahnya masing-masing, sebab hal tersebut dapat berdampak pada peningkatan kembali angka pertumbuhan kasus Covid-19.

B. Meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mencari cara atau strategi baru dalam menggencarkan sosialisasi serta edukasi gerakan 3M, seperti dengan memanfaatkan lebih banyak peran tokoh ataupun influencer yang dikenal masyarakat dalam mengkampanyekan gerakan 3M. Sehingga diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk kembali patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat beraktivitas sehari-hari.

C. Meminta aparat TNI-Polri terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara humanis, namun tetap bersikap tegas dan tidak segan memberikan sanksi apabila ada pihak yang melanggar atau tidak patuh.

D. Mengajak semua pihak untuk tidak abai dalam menerapkan prokes pencegahan Covid-19 meskipun sudah memperoleh vaksin Covid-19, sebab dengan bersikap disiplin menerapkan prokes dapat meminimalisir potensi penyebaran dan tertular Covid-19.

3. Menurunnya positivity rate harian covid-19 pada Maret 2021 yaitu 9.69%, hal ini jauh lebih rendah atau menurun dibandingkan periode Januari-Februari 2021 dengan positivity rate covid-19 di rentang 25-40 persen, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah untuk terus meningkatkan upaya dalam menekan angka penyebaran covid-19 dan angka kematian akibat covid-19 di Indonesia, sehingga ke depannya optimisme untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dapat benar-benar terwujud.

B. Meminta pemerintah untuk tetap menggencarkan program vaksinasi covid-19 kepada seluruh masyarakat, berdasarkan data pemerintah bahwa sejak pemberian dosis pertama, vaksin covid-19 sudah menyentuh lebih dari 7,7 juta orang, dan diharapkan ke depannya vaksin covid-19 dapat diberikan tepat waktu kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat kesehatan agar herd immunity dapat segera terwujud. Pemerintah juga hendaknya segera mencari solusi terbaik dari adanya kemungkinan kekurangan suplai vaksin covid-19 yang masuk ke Indonesia, dengan melakukan hubungan dengan negara yang memproduksi vaksin untuk melakukan negosiasi pembelian vaksin.

C. Menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar senantiasa dapat mematuhi dan melaksanakan peraturan-peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona, dan mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, seperti menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, mengikuti program vaksinasi covid-19, hingga kebijakan terbaru yaitu adanya larangan mudik Lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

D. Meminta pemerintah tetap menggencarkan upaya 3T, yakni testing dan tracing, serta meningkatkan tretment maupun pelayanan kesehatan bagi pasien covid-19, agar jumlah orang yang dites dengan jumlah orang yang sembuh meningkat.

4. Ada 27,6 juta orang diprediksi tetap akan melakukan perjalanan mudik meskipun pemerintah sudah mengumumkan melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan/Kemenhub memanggil seluruh pengusaha yang bergerak dibidang trasportasi, untuk menjelaskan sikap pemerintah yang menetapkan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang, dan meminta agar seluruh pengusaha transportasi memberikan dukungan kepada pemerintah. Disamping itu, pemerintah agar segera membuat aturan pengawasan yang ketat terkait larangan mudik bagi masyarakat, dan diharapkan masyarakat dapat memahami pelarangan yang dimaksud, sehingga ke depannya tidak ada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik secara sembunyi-sembunyi.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, agar dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan pelarangan mudik, tidak merugikan pengusaha dan pekerja transportasi maupun pihak-pihak lainnya, seperti pengurangan transportasi hingga pemberhentian perjalanan transportasi, namun fokus kepada pembatasan pergerakan orang yang menyebabkan penularan virus, sehingga perlu ketat dalam implementasi dan pengawasan protokol kesehatan. Apabila memang harus memberhentikan atau mengurangi jumlah transportasi pada 6-17 Mei 2021, maka pemerintah dapat memberikan solusi bantuan sosial khusus yang besarannya sama ketika mereka bekerja, bagi pekerja di sektor transportasi, sebagai kompensasi larangan mudik.

C. Meminta pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara larangan mudik dengan pulang kampung, dikarenakan kedua hal tersebut sama-sama dapat menyebabkan terjadinya perluasan penyebaran virus corona di daerah.

D. Meminta seluruh pemerintah daerah dapat memahami keputusan larangan mudik lebaran dan mempertimbangkan rencana untuk memberlakukan syarat Surat Izin Keluar Masuk/SIKM bagi warga yang keluar masuk daerah menjelang musim arus mudik Lebaran, mengingat jika hanya satu atau beberapa daerah saja yang memberlakukan hal tersebut, maka kebijakan tidak dapat berjalan efektif.

Terima kasih.

Leave a Reply