RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOJUMAT, 17 MARET 2023

17
Mar

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
JUMAT, 17 MARET 2023

1. Kementerian Perhubungan memprediksi lonjakan pemudik via jalur laut akan tumbuh delapan persen pada tahun ini, yakni mencapai 2,4 juta pemudik. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal perhubungan Darat, maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk mulai melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana pelabuhan, rambu-rambu, sekaligus kelayakan armada dengan ramp check, guna memastikan seluruh sarana prasarana khususnya transportasi laut aman dan nyaman bagi para pemudik disamping meminimalkan kecelakaan pada tingkat zero accident khususnya untuk moda transportasi laut.

B. Meminta Kemenhub bersama pengusaha moda transportasi untuk mengantisipasi lonjakan pemudik baik via jalur laut, darat maupun udara, dengan menyiapkan dan menambah jumlah armada angkutan kapal penumpang sebagai langkah riil pemerintah dalam menghadapi arus mudik dan potensi penumpukan pemudik.

C. Meminta Kemenhub bersama PT ASDP Indonesia untuk mengoptimalkan layanan mobile e-ticketing di setiap pintu pelabuhan, sebagai salah satu cara atau upaya dalam mempercepat antrean dan mengurangi terjadinya penumpukan.

D. Meminta PT ASDP Indonesia dan PT Pelni untuk berkomitmen mendukung pemerintah dalam melakukan sejumlah persiapan guna mengantisipasi lonjakan pemudik pada tahun ini khususnya via jalur laut, dengan tetap menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyebrangan.

2. Maraknya impor pakaian bekas yang sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan/Kemendag, menelusuri bisnis impor pakaian bekas tersebut, dikarenakan hal tersebut dapat berdampak buruk pada perekonomian industri tekstil di Indonesia atau lokal.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag dan Kementerian Kesehatan/Kemenkes, menginformasikan kepada masyarakat terkait bahaya kesehatan menggunakan pakaian bekas yang didapat dari aktivitas thrifting atau belanja baju bekas, salah satunya yakni berisiko menularkan penyakit kulit pada pemakainya.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag, memberikan sanksi atau tindak tegas, kepada pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis impor pakaian bekas, dikarenakan larangan impor pakaian bekas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

D. Meminta pemerintah bekerja sama dengan Satuan Tugas/Satgas terkait untuk memperhatikan dan mendeteksi secara tepat dan cepat, modus dan jalan tikus yang menjadi tempat dilakukannya distribusi atau penyaluran impor pakaian bekas, serta mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui ada impor pakaian bekas.

E. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kemendag, meningkatkan kualitas produk tekstil dalam negeri dan memperhatikan harga jual agar sesuai dengan daya beli masyarakat, sehingga dapat mengurangi dan mencegah masyarakat untuk membeli pakaian impor bekas.

F. Meminta pemerintah memberikan solusi terbaik kepada pedagang-pedagang pakaian bekas impor yang saat ini marak di pasaran, agar mata pencaharian mereka tidak hilang begitu saja, dan MPR meminta pemerintah bersama asosiasi pedagang segera mencari titik temu terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

3. Fenomena rusaknya jalan raya masih rutin terjadi di Indonesia. Tidak hanya di desa, aspal di perkotaan juga sering dijumpai rusak atau berlubang. Terutama di musim hujan yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimensi dan over loading/ODOL. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah segera memperbaiki jalan-jalan rusak di desa dan perkotaan yang rusak tersebut, agar mobilitas masyarakat tidak terganggu dan tidak membahayakan.

B. Meminta pemerintah dengan tegas melakukan pemberantasan kendaraan ODOL yang mulai diterapkan di tahun 2023 ini secara bertahap, dan melakukan kajian untuk menyusun roadmap penerapan rencana tersebut dengan lebih matang, sehingga kebijakan tersebut dapat diterapkan secara maksimal.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub bersama stakeholders lintas sektoral, untuk membahas rencana tersebut secara matang, agar dapat diimplementasikan kebijakan yang tepat tanpa merugikan pengemudi truk, pengguna jalan, maupun pihak-pihak lainnya.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, seiring dengan berjalan secara bertahapnya kebijakan tersebut, untuk tetap mengawasi keberadaan truk ODOL yang dioperasikan, mengingat truk ODOL berpotensi menganggu keselamatan dan kenyamanan pengemudi jalan lainnya.

Terimakasih.

Leave a Reply