RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYOJUMAT 31 MARET 2023

31
Mar

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
JUMAT 31 MARET 2023

1. Sejumlah pemerintah daerah mulai membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Pemda sudah menetapkan aturan mengenai pemberian THR kepada karyawan perusahaan bersangkutan, serta MPR juga mendukung langkah sejumlah pemda yang telah membentuk tim monev dengan tujuan agar tim khusus yang dibentuk ini, akan efektif membantu setiap adanya laporan keterlambatan pembayaran THR dari para pekerja.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk juga memberi ruang kepada pemda guna memperlancar komunikasi tim monev dengan tim khusus melalui Posko Satgas yang dibentuk kementerian untuk memperkuat tim monev dalam menindaklanjuti seluruh persoalan terkait pembayaran THR karyawan.

C. Meminta pemerintah untuk terus mengingatkan setiap perusahaan agar secara terbuka dan berkomitmen memberikan hak karyawan secara penuh, dalam hal ini THR keagamaan, paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H atau 15 April 2023 sesuai ketentuan Kemenaker.

D. Meminta Kemenaker agar secara serius menangani serta menyelesaikan setiap aduan pekerja/kartawan terkait THR, dan secara tegas memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh atau tidak bertanggung jawab memenuhi hak para pekerjanya, sebagaimana sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO masih terus terjadi. Kali ini, TPPO di Nusa Tenggara Barat/NTB. Diinformasikan, Kepolisian Daerah NTB telah menangkap enam orang yang terlibat dalam dua kasus TPPO. Sebanyak delapan perempuan asal Pulau Lombok dan Sumbawa menjadi korban dalam dua kasus tersebut. Respon Ketua MPR RI:

A. Mengapresiasi Kepolisian Daerah NTB yang telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku, dan meminta agar pelaku diberikan sanksi tegas sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. MPR meminta agar pelaku terus diusut sampai ke jaringan terdalam, agar tidak terjadi kembali pengulangan kasus serupa.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan/Kemenaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI bekerja sama dengan Kepolisian dalam memperkuat langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya kembali TPPO, diantaranya dengan memperkuat prosedur keberangkatan pekerja migran atau warga negara Indonesia/WNI ke luar negeri.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri/Kemenlu melalui perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia/KBRI dan BP2MI berkoordinasi terkait keberadaan warga negara Indonesia di luar negeri, baik yang bekerja ataupun yang sedang berlibur, sehingga keberadaan warga negara Indonesia dapat dilacak atau ditracing secara mudah, guna mencegah terjadinya TPPO.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini BP2MI mempelajari modus-modus terjadinya TPPO dan mensosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak mudah terjerat dalam berbagai modus tersebut, serta mengedukasi masyarakat mengenai prosedur keberangkatan yang legal dan agen-agen keberangkatan pekerja migran yang legal, guna mencegah terjadinya TPPO.

3. Hasil Asesmen Nasional 2021 menunjukkan satu dari dua peserta didik di Indonesia belum mencapai standar kompetensi minimum literasi. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemdikbudristek meminta peningkatan peran guru dalam mendongkrak literasi siswa sehingga terdapat peningkatan kapabilitas peserta didik hingga mampu mencapai standar kompetensi minimum literasi.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek, membenahi kurikulum dan melakukan intervensi melalui pengajaran untuk meningkatkan literasi siswa dari mulai kemampuan membaca hingga memahami bacaan secara literal maupun inferensial.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek melakukan identifikasi kemampuan literasi dan kesulitan siswa melalui asesmen secara berkala, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pembelajaran yang dapat meningkatkan literasi siswa sesuai dengan standar kompetensi literasi.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek, tidak hanya berupaya dan fokus dalam perubahan literasi, namun harus seiring dengan disediakannya bahan bacaan yang bermutu, sehingga upaya peningkatan literasi sesuai standar kompetensi akan lebih efektif.

Terimakasih.

Leave a Reply